Pantau Pos Ketupat, Fadhil Ingin ke Depannya Masyarakat yang Ingin Beristirahat Bisa Lebih Representatif

Batang Hari, Jambi – Fadhil Arief SE Bupati Batang Hari mengunjungi Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang berada di simpang Ness Desa Sungai buluh Kecamatan Muara Bulian dan Pospam Simpang BBC, Jum’at malam, (21/04/2023).

 

Turut hadir pada kunjungan tersebut Asisten II, Sekretariat Daerah, Kadis Kominfo, Kadis Perkebunan, Kabid IKP, Camat muara Bulian, Lurah Rengas Condong, Kapolres serta Danramil Muara Bulian.

 

Dikatakan Bupati Fadhil Arief, tujuan kunjungan pospam itu dilakukan untuk memastikan bagaimana kelancaran jalan yang nantinya akan digunkan oleh arus mudik maupun arus balik lancar bagi pemudik yang melintasi jalan di Kabupaten Batang Hari sekaligus menjaga kondisivitas.

 

“Kita terimakasih kepada pak Kapolres beserta kawan-kawan yang ada yang sudah membantu Pemerintah daerah untuk membina kenyamanan, ketertiban, keamanan bagi masyarakat Batang Hari selama Puasa dan Idul Fitri ini sekaligus menjaga konektivitas, karena warga bisa beribadah dengan baik fokus menjalankan silahturahmi,” ujar Bupati.

 

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi sesuatu yang baik dari kita, bagi keluarga kita, bagi masyarakat kita, bagi Bangsa dan Negara kita,” paparnya.

 

Pada kesempatan itu, Bupati Fadhil Arief berpesan kepada seluruh instansi terkait termasuk kepada anggota yang berjaga di Pospam wilayah Kabupaten Batang Hari agar kiranya untuk selalu bisa menjaga kesehatan.

 

“Kepada semua warga termasuk semua kawan-kawan petugas pospam dari pihak polres dan lainnya kita harap untuk tetap selalu menjaga kesehatan ya, yakinlah bahwa setiap yang kita lakukan akan dibalas oleh Allah Subhannallahi ta’allah,” sebutnya.

 

Fadhil Arief juga menambahkan, “Ke Depan mungkin perlu kita fikirkan refresentasi dari pos ini akan lebih baik lagi sehingga kedepan pemanfaatan atau masyarakat yang ingin menggunakan ini untuk beristirahat bisa lebih respritintatif lagi. Ni, malam ini bisa kita lihat, maka kedepannya akan kita buat pos ini akan jauh lebih baik lagi,” imbuhnya.

 

Bagi pemudik kalau capek silakan istirahat ya, semua pos di Batang Hari ini sudah dirancang oleh Bapak Kapolres menjadi tempat istirahat yang nyaman dan juga nanti bisa mengecek kesehatan dengan kawan-kawan dari tim kesehatan untuk cukup fit melakukan perjalanan, tutur Bupati.

 

Sementara itu, anggota Polres Batang Hari, Ipda Hendryk Bina, selaku Kapolisian operasi Ketupat 2023 simpang BBC mnjelaskan pantauannya dilapangan terhadap pemudik belum ada kendala yang dihadapi oleh pihak pospam.

 

“Dapat kami sampaikan sampai saat ini belum ada kendala, adapun beberapa masyarakat yang ingin beristirahat kita persilahkan, kita juga bisa bantu untuk mengecek kesehatan karena kita dilengkapi juga oleh teman dari medis-medis di sini, selain mereka beristirahat, mereka juga bisa cek kesehatan,” pungkasnya.

 

“Sementara itu juga untuk pemudik yang kesasar tidak ada, namun kemarin sempat sih ada kejadian pemudik yang kekurangan biaya ingin balik kampung ke Medan, kita arahkan. (Red)




Jasa Pengiriman Barang Rampas Hak Konstitusional Konsumen

Opini, Suaralugas.com , Oleh Direktur Eksekutive LSM Sembilan, Jamhuri – Apapun bentuk dan jenis serta klasifikasi hukum baik Hukum Perizinan, Hukum Perikatan dan Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Telematika, Hukum Dagang maupun Hukum Pidana dan Hukum Perdata tujuannya sama yaitu memberikan tugas dan kewajiban atas negara agar memberikan jaminan atas hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Agar tidak ada pihak yang terpaksa menyediakan diri untuk dijadikan sebagai pihak yang dirugikan atas sesuatu system dan apapun bentuk pelayanan yang diharapkan oleh khalayak ataupun masyarakat banyak tidak terkecuali penyedia Jasa Pengiriman barang yang berubah menjadi Biro Penantian Harapan.

 

Seperti yang dialami oleh banyak konsumen yang telah terlanjur melakukan perikatan dengan pihak J&T perusahaan logistik berbasis teknologi pertama kali di Asia Tenggara dengan E-commerce sebagai bisnis utamanya, diperkirakan masyarakat setelah melakukan tansaksi jual beli online yang dari situ sekaligus membuat perikatan dengan pihak penyedia jasa pengiriman barang yang memiliki nama besar.

 

Sayangnya kebesaran nama perusahaan tersebut tidak dukung dengan kebesaran mentalitas oknum management yang menggunakan system pelayanan kepada masyarakat konsumen khususnya dalam wilayah hukum Pemerintahan Kota Jambi.

 

Pelayanan yang akhirnya menjadi trend aksi yang merugikan konsumen, jelasnya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan/atau akan dibayar dari perikatan yang telah sama -sama disepakati, bahkan tidak sebatas adanya perbuatan wan prestasi akan tetapi disinyalir diikuti dengan adanya indikasi tindak pidana berupa penggelapan atas hak-hak konsumen, baik menyangkut obyek pesanan maupun dari sisi nilai ongkos kirim atau disetidak-tidaknya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan akan dibayar atas haknya menerima hasil layanan yang disepakati yaitu menerima barang/jasa dirumah masing-masing.

 

Tarif yang telah disepakati tidak membuat konsumen menikmati isi perikatan tersebut bahkan masyarakat kembali mengeluarkan biaya guna menjemput barang yang dinantikan kekantor yang sekaligus merupakan gudang dari milik jasa pengiriman besar tersebut, guna untuk mendapatkan harapan dan angan – angan yang diinginkan tanpa adanya kepastian apapun.

 

Kondisi dan keadaan yang dialami oleh masyarakat konsumen sebagaimana diatas menuntut campur tangan pemerintah dalam mewujudnyatakan kehadiran negara yang menganut paham negara hukum guna melindungi hak-hak masyarakat konsumen dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat dan/atau agar masyarakat benar-benar merasakan keberadaan dan kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Agar tidak ada kesan adanya perbedaan perlakuan dan hak serta kedudukan dihadapan hukum atau keberadaan sosok istimewa yang diberikan pelayanan khusus dan jadikan kebal hukum oleh Pemerintah atau tidak menimbulkan kesan Pemeintah Kota Jambi telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi adanya sesuatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukun maka dibutuhkan suatu tatanan Pemerintahan yang mampu melihat persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang yang diawali dari perspektive hukum perizinan.

 

Mengingat alamat kedudukan kantor sekaligus gudang tersebut berada di dalam wilayah Pemerintahan Kota Jambi tepatnya di kawasan Pasar Kota Jambi tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi beserta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan dan keberadaan gudang badan jasa pengiriman barang tersebut.

 

Evaluasi beserta dengan pihak terkait lainnya yang berkewajiban melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing seperti Dinas Tenaga Kerja agar kembali meninjau menyangkut tentang upah terhadap kurir yang ditenggarai menjadi akar permasalahan hilang dan tak terlindunginya hak-hak konstitusional masyarakat konsumen tersebut, yang tidak menutup kemungkinan adanya tindak Pidana untuk segera kepada pihak berwenang agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

 

Saatnya Pemerintah Kota Jambi membuktikan system hukum yang dianut negara hukum dengan system pemerintahan negara kesejahteraan yang menuntut campur tangan pemerintah yang berwibawah dan berpihak atau memliki sikap kepedulian dalam mewujudkan kehadiran negara guna untuk melindungi dan memberikan hak konstitusional masyarakat melalui proses penegakan hukum (law enforcement).




Rupa-rupa Spekulasi Politik Batang Hari

Opini, suaralugas.com, Oleh: Usman Yusuf (Dewan Penasehat IWO Batanghari) – KONTESTASI Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat. Ini ditandai dengan tradisi tebar pesona para kontestan. Kesemua itu tak luput dari persepsi berbeda bagi kaum pemilih.

 

Lazimnya ada istilah pemain baru dan “pemain lama”. Untuk pemain baru dalam melakukan tebar pesona bak anak burung belajar terbang. Dia tak tahu ranting keras dan lembut tempat berlabuh. Sementara, para pemain lama memiliki ritme dan pengaturan tempo untuk tebar pesona. Maklum, sebagian mereka punya dosa tebar pesona masa lampau yang penuh dengan kepiluan.

 

Dalam pengamatan Penulis, salah satu faktor yang mendorong para kontestan melakukan jurus tebar pesona adalah doktrin dari partai bernaung. Jurus ini dilakukan cukup beralasan. Sebab, masih layak dan relevan untuk meraih simpati kaum pemilih.

 

Apalagi pemilh yang hanya memanfaatkan moment perhelatan berlangsung. Hal yang wajar dilakukan, karena sebagian besar ketika menjabat banyak yang mengabaikan para pemilih.

 

Tebar pesona para kontestan penuh rupa-rupa politik. Mereka terlihat gampang senyum, royal secara finansial, gemar membantu bahkan berani memberikan bingkisan dalam moment tertentu. Selain itu banyak lagi cara lain dalam melakukan tebar pesona.

 

Lalu, ketika ditanya apakah kontestan yang melakukan tebar pesona dengan cara membagi-bagikan bingkisan diperbolehkan. Pihak Bawaslu selaku lembaga pengawas kegiatan kepemiluan dipastikan gamang dalam menyikapi itu. Ini disebabkan, tahapan kampanye belum mulai.

 

Penulis mengingatkan, meskipun upaya tebar pesona dibolehkan, namun para kontestan diharapkan untuk tidak terlalu berlebihan, apalagi sampai overdosis.

 

Jika mengacu pada tahapan Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu dimulai dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

 

Kemudian, masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024.

 

Apakah setiap Parpol sudah memenuhi quota semua Caleg?Jika mengacu pada kesiapan di April 2023 ini, sudah dipastikan masing-masing Parpol sudah mengisi nama Caleg disetiap ruang quota. Namun, memenuhi semua quota setiap Dapil belum diketahui secara pasti.

 

Tapi jangan salah, para petinggi Parpol di Batang Hari sudah saling klaim sebagai pemenang pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, jika dihitung terhadap angka yang diklaim, melebihi jumlah kursi di parlemen Batang Hari.

 

Ya namanya juga klaim.Terkadang klaim yang tinggi tak sesuai dengan upaya rekrutmen Caleg yang sulit. Betapa tidak, setiap para kontestan memiliki matematika dan perhitungan berbeda dalam berkontastasi.




Sekda Batang Hari Tinjau Lokasi MTQ di Kecamatan Mersam

Batang Hari, Jambi – Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Azan, S.H., didampingi Asisten 1 Bupati Batanghari Muhammad Rifa’i Kadir bersama Camat Mersam, Raden Tarmizi memantau lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten ke-53 Tahun 2023 Kecamatan Mersam, Selasa (11/04/2023).

 

Kecamatan Mersam merupakan tuan rumah pada pelaksanaan MTQ Kabupaten Batanghari ke-53, dan diketahui pula untuk saat ini, lokasi MTQ tersebut akan berlokasi di RT 20, RW 05, Kelurahan Kembang Paseban.

 

“Alhamdulillah hari ini saya mendampingi Ketua LPTQ atau Bapak Sekda Batang Hari, Azan beserta Bapak Asisten I Bupati Rifa’i Kadir Kabag Kesra, Sekretaris LPTQ, dinas PUTR dan Perkim melakukan pengecekan lokasi dan kesiapan tuan rumah pada rencana pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat Kabupaten ke-53,” kata Tarmizi Camat Mersam.

 

Selanjutnya Raden Tarmizi mengungkapkan, pelaksanaan MTQ tersebut sesuai keputusan rapat bersama pihak LPTQ Kabupaten Batanghari, MTQ ke-53 tersebut akan dilaksanakan pada awal Bulan Juni mendatang.

 

“Untuk pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 53 direncanakan pada awal bulan Juni minggu pertama, insya Allah.”

 

“Harapan kita sebagai tuan rumah bahwa MTQ tingkat Kabupaten Batanghari ke 53 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Untuk itu perlu dukungan dari seluruh masyarakat Mersam dan persiapan persiapan  guna kelancaran kegiatan MTQ tersebut,” ungkapnya. (Red)




Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Marhaban Ya Ramadan 1444 H / 2023 M




Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

Opini, Suaralugas.com, oleh Mohd Zamani Penasehat IWO Kabupaten Batang Hari.

 

KENAPA 2023 disebut dengan tahun politik? Jawabannya adalah karena aktivitas di dalamnya banyak diwarnai aktivitas politik berupa pencalonan para politikus untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

 

Jawaban tersebut cukup beralasan, sebab agenda politik yang akan terjadi adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 2024. Di dalamnya ada politikus yang sangat berambisi menjadi penguasa baru, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden.

 

Demi tercapainya hasrat dan ambisi tersebut, maka bermacam cara dilakukan, tak peduli itu jualan program bermodus sejahterakan rakyat.

 

Padahal program itu hanya ‘Lontong Basi’ ini realitas yang akan terjadi disemua tingkatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

 

Sama seperti perhelatan kontestasi pemilihan baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sejuta janji ditebar, seribu jurus jitu dikerahkan, dan uang miliaran rupiah pun disiapkan, demi satu tujuan, menang menjadi pejabat baru atau berhasil mempertahankan jabatan.

 

Kini, janji itu sudah banyak yang ditebar di media sosial sebagai penyempurna safari politik dan blusukan dadakan demi meraih citra positif di mata masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat sesungguhnya sudah tahu, kalau janji politik kebanyakan ‘palsu’.

 

Biasanya, para kontestan berjualan kampanye dengan menjual perubahan yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.

 

Namun, janji itu akan sirna seiring calon pejabat terpilih menjadi penguasa baru, seperti kepala daerah atau anggota dewan. Pengalaman membuktikan, perubahan yang dijanjikan hanya tinggal janji.

 

Sangat jarang ada para penguasa yang sungguh-sungguh berupaya memenuhi janji kampanye.

 

Kalaupun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bahkan banyak kepala daerah yang menyerah dan gagal total membahagiakan warganya, mungkin karena program yang dijual itu hanya program ‘Lontong Basi’.

 

Kebanyakan, para pejabat hanya sibuk balas jasa dan mengembalikan modal selama kontestasi berlangsung serta berupaya memperkaya diri sendiri.

 

Sebenarnya, mudah melihat kinerja pejabat dengan rumus 2-1-2 yaitu dua tahun pertama untuk balas jasa pada pemodal dan partai pendukung; satu tahun untuk pencitraan; dua tahun terakhir untuk mengumpulkan biaya pencalonan berikutnya.

 

Kesimpulan dalam catatan Penulis, kekuasaan bisa jatuh bila penguasa dan pejabatnya tamak dalam menikmati apa yang dikuasainya.

 

Menurut Ibnu Khaldun (1332-1406), runtuhnya sebuah kekuasaan biasanya diawali kezaliman penguasa yang tidak lagi mempedulikan hak dan kesejahtraan rakyatnya, sehingga timbul rasa ketidakpuasan, kebencian, dan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada.

 

Penulis berharap, tahun politik 2023 tidak hanya dihiasi dengan deklarasi penebar janji politik dan pemecah belah masyarakat.

 

Selain itu, kepala daerah yang menjabat dan berhasil mempertahankan jabatannya pada 2024 mendatang tidak tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, jika menyimak catatan pasca reformasi, lebih dari 361 kepala daerah (343 bupati/wali kota dan 18 gubernur) terjerat gelombang korupsi.

 

Hal ini akan membuat rusaknya citra daerah yang dipimpin dan akan menjadi catatan kelam sebuah daerah.




Anggota DPRD Batang Hari Bersama Masyarakat Sepakat Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Kegiatan tambang batubara yang dikelola oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang yang ingin armada angkutannya menempuh jalan kabupaten menimbulkan polemik di masyarakat sekitar saat ini sudah menemukan hasil kesepakatan, Selasa (11/04/2023).

 

Setelah adanya rapat pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Para tokoh pemuda dan masyarakat telah menyepakati bersama bahwa jalan Pemda tidak bisa digunakan sebagai jalan lalu lintas angkutan batubara.

 

Hal tersebut tertuang didalam berita acara Musyawarah Desa Pompa Air nomor: 06/BA-PA/2023, dengan keputusan akhir musyawarah yaitu Masyarakat Desa Pompa Air menolak untuk mobil batu bara  menggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan hasil tambang berapapun jumlah tonasenya.

 

Berita acara tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang juga disaksikan oleh Camat Bajubang Ikhwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari M Zen, Ketua BPD dan para kadus dan RT setempat.

 

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, dirinya sangat puas dengan keputusan akhir rapat tersebut.

 

“Kami puas dengan hasil rapat hari ini, Pak Camat sama bapak Anggota Dewan M Zen ikut menolak”, Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

 

Tokoh Masyarakat juga menambahkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya mereka harus membuat jalan sendiri,karana pada tahun 2014 yang lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada Masyarakat.

 

“Karena jalan ini baru saja diperbaiki, puluhan tahun lamanya kami merindukan jalan bagus baru tahun ini kami rasakan. Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar lagi, pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang) kalau mereka masih menggunakan jalan pemda ini, bikin jalan sendiri, pokoknya harga mati itu keputusan kami”, tegasnya.  (Red)




Aturan Angkutan Batubara Kembali Berubah, Jamhuri: Kebijakan Cucuk Cabut Bagaikan Kelinci Percobaan Penegakan Hukum

Opini, Suaralugas.com, oleh Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri – Kembali ditutupnya aktifitas angkutan batubara oleh Dirlantas Polda Jambi menuai kontroversi dari salah satu aktivis yang ada di Provinsi Jambi, Sabtu (08/04/2023).

 

Menurut Jamhuri, Kebijakan pihak Dirlantas Polda Jambi yang kembali akan menutup aktivitas angkutan batubara tak ubahnya seperti rengekan anak kecil kehilangan mainan.

 

Amat disayangkan kebijakan tersebut terkesan tidak sama sekali memberikan kepastian hukum bahkan cenderung sebagai kelinci percobaan serta tidak mencerminkan suatu sikap Aparat Penegak Hukum yang kredible dan akuntable .

 

Suatu kebijakan yang memberikan isyarat wibawah dan kredibilitas institusi penegakan hukum amatiran yang tidak sama sekali memiliki sifat-sifat hukum serta dapat dianggap ataupun disepelehkan oleh sebagian masyarakat.

 

Masyarakat dan para oknum yang memiliki pandangan dan keyakinan hukum di buat untuk dilanggar.

 

Sepertinya Pihak Dirlantas Polda Jambi terjebak dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

 

Disinyalir sepertinya oknum yang bersangkutan telah benar-benar gagal memahami konsep negara kesejahteraan dari perspektive negara hadir di tengah-tengah masyarakat guna menjamin hak dan kepentingan kesejahteraan umum.

 

Kebijakan yang menimbulkan kesan betapa lemah dan rapuhnya kwalitas penegakan hukum, seakan-akan pihak Dirlantas Polda Jambi sedang berada dipersimpangan jalan antara penegakan hukum dan membela kepentingan kekuasaan kebijakan.

 

Suatu sikap yang tidak mencerminkan penegakan hukum dengan segala sifat hukum yang berlaku di semua negara yang menganut paham negara hukum (rechtsstaat) di atas muka bumi ini.

 

Kebijakan oknum dimaksud terkesan hanya suatu sikap kepura-puraan belaka atau pura-pura tegas, seperti ada sesuatu kekhawatiran yang dihadapinya alias hanya sekedar upaya untuk menyenangkan hati masyarakat sesaat dan selamat dari kekhawatiran dan ketakutan yang dihadapi.

 

Mungkin saja yang bersangkutan mengalami faktor pshykis yang berawal dari kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI beberapa waktu yang lalu juga tidak memberikan solusi apapun untuk masalah polemik angkutan batubara.

 

Pada umumnya ataupun sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi menunggu dan berharap kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat yang diwakili kebijakan-kebijakan penegakan hukum yang memiliki kepastian hukum.

 

Kebijakan yang menempatkan hukum berada diantara kepentingan kesempatan dan keberlangsungan kekuasaan jabatan. (Red)




Islah Bahrawi: Mahfud MD Selalu Membangkang dari Kejahatan yang Hampir Disepakati

Opini Suaralugas.com oleh Islah Bahrawi – Korupsi, Radikalisme dan Separatisme, semuanya adalah penyakit kronis suatu bangsa. Terlebih lagi bagi negara besar dan majemuk seperti Indonesia. Tiga hal tersebut adalah skala prioritas untuk ditanggulangi bangsa Indonesia hari ini dan semuanya ada dalam komitmen dasar Prof. Dr. Mahfud MD.

 

Pak @mohmahfudmd pernah bekerja sebagai anggota legislatif, yudikatif dan hari ini sebagai eksekutif. Lengkap. Dan semua pekerjaan itu ditekuni dengan komitmen kejujuran dan keilmuan. Putra Madura ini menjalankan tugas apa adanya dan mengalir sesuai kemampuannya.

 

Pak Mahfud tak pernah punya keinginan untuk menyerang siapapun karena dia telah memenangkan pertempuran melawan dirinya sendiri. “Probi homines praesentiam veritatis numquam timent”, orang jujur tak akan pernah gentar atas hadirnya kebenaran.

 

Dalam banyak perkara pak Mahfud selalu membangkang dari kejahatan yang hampir disepakati. Dia muncul ketika rasionalitas berpikir suatu kejadian terasa dilanggar, dan dia akan mendobrak semua itu dengan suara lantang. Bahkan pak Mahfud tidak segan untuk berdiri sendirian di sudut sempit, melawan kebohongan yang dinyanyikan seisi ruang dengan orkestrasi memukau.

 

“Cogito ergo sum”; aku berfikir maka aku ada, kata Descartes. Pak Mahfud bukan penyidik perkara, atau ahli forensik yang harus datang ke TKP untuk mengukur bias pantul peluru yg telah ditembakkan. Bukan itu. Dia hanya perlu duduk untuk berfikir, dan lantas akan berdiri melawan jika ada yang mencoba-coba untuk meringkus kebenaran.

 

Suatu waktu saya bertemu dengan pak Mahfud di Tegalrejo, di kediaman Kyai Yusuf Chudlori. “Kebenaran itu harus jauh melebihi kepentingan politik, beyond of politics”, katanya. “Makanya jangan pernah hitung-hitungan untuk menyuarakan kebenaran di tengah ruang politik, karena kesepakatan politik itu seharusnya tunduk, setunduk-tunduknya kepada kebenaran,” tegasnya lagi.

 

Sumber: Twitter @islah_bahrawi




Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Jambi – Beredar di Facebook yang di-posting oleh Deni Firmansyah sebuah potongan foto kesepakatan rapat yang ditandatangani oleh pejabat tentang beroperasinya angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Jumat (07/04/2023).

 

Kesimpulan dalam rapat tersebut yakni, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

 

Disepakati di Jakarta, 29 Maret 2023. Ditandatangani oleh: KETUA RAPAT, LASARUS. GUBERNUR PROVINSI JAMBI, AL HARIS. PEMBINA PEMBANGUNAN DAERAH SDITJEN BINA BANGDA INTERIAN DALAM NEGERI, SRI PURWANINGSIH.

 

DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, HENDRO SUGIATNO. DIRJEN BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR, HEDY RAHADIAN.

 

Tidak hanya foto, Deni Firmansyah pun juga menambahkan pendapatnya pada keterangan foto.

 

“Berarti ngajarin masyarakatnya melanggar undang-undang dan aturan ni.. Omongan tak terbukti… Gagal total di lapangan.. Penipuan publik… Kita di jajah oleh negara sendiri… Peraturan bisa dibeli… Ingat saat dilantik dan angkat sumpah…30 juz lho…” tulisnya.

 

Beberapa netizen juga ikut berkomentar, diantaranya:

 

Ardi Putra Enjoii: Hebat Bapak Ni Dapat Bae Copy an Peraturan Rapat Ikut Rapat Tahapo Mungkin Serba Tau, Cocok ni klo nyalon Menang Sy Raso….Mantap, Tando Tangan Gubernur Kito asli apo Palsu Pak.

 

Lungguh Prasetyo: Itu surat belom nyampe ke dinas yg dituju bos Makanya dinas setempat tetap membuka jalan Angel wes.

 

Tommy Boriel: Macan ompong.

 

Junarni Sarolangun: Mano yg elok lah.

 

Arjron Bae: Bapak yg tidak bisa bergerak… Untg aku dak nyonlos dio k maren.

 

Pian Asoyy: perusahaan dak telap klo nak ngasih thr sebulan butuh pemasukan jugo perusaan ni lagi pulo kayak nyo pak wo haris lah tepening.

 

Azman Japaruddin : Baco i yasin fadilah be rame2 mudah2 an dio tobat. (Red)