Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Batang Hari, Jambi – Salah satu tongkang bermuatan batubara terpantau tenggelam di tepi sungai Batanghari wilayah kelurahan Pasar Muara Tembesi diduga mencemari lingkungan, Selasa (10/02/2026).

Belum tahu secara pasti tongkang batubara tersebut milik cuma terlihat kondisinya sudah tenggelam.

Beberapa sumber menyebutkan Batubara yang tercecer melepaskan: logam berat (Hg, As, Pb, Cd), senyawa sulfur meningkatkan keasaman air. Air berubah keruh pekat, bau, kualitas turun (DO rendah, pH berubah) yang berdampak langsung Air tidak layak konsumsi dan mengganggu PDAM dan sumber air warga.

Kerusakan ekosistem perairan Batubara menutup dasar sungai (benthic smothering), Telur ikan dan organisme dasar mati dan Fitoplankton terganggu rantai makanan rusak. Akibatnya penurunan populasi ikan kepunahan lokal spesies sensitif.

Sedimentasi dan pendangkalan sungai Muatan tongkang batubara mempercepat endapan Alur sungai berubah kedalaman berkurang. Risiko lanjutan banjir Sungai tidak lagi laik navigasi

Berdasarkan pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terkait kejadian ini diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui PPLH untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak pencemaran dari tenggelamnya tongkang batubara tersebut. (Red)




Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Jambi – Diduga mendapatkan intimidasi, salah satu karyawan tetap Alfamart terpaksa harus mengikuti kemauan personalia untuk membuat surat pengunduran diri, Selasa (10/02/2026).

Hal itu disampaikan oleh RN yang diduga mendapatkan hal yang tidak wajar oleh personalia Alfamart di tempat ia bekerja.

“Awal masalahnya aku pernah terpakai uang brangkas toko untuk keperluan mendadak menolong rekan kerja yang kecelakaan. Tapi sudah dibayar lunas,” bebernya.

“Setelah dilunasi, aku suruh ke Jambi ketemu sama area manajer, tetapi malah ketemu personalia disuruh buat surat pengunduran diri,” tambahnya.

Ia mengaku, selama bekerja belum pernah mendapatkan surat peringatan mulai dari SP1 sampai seterusnya.

“Sudah tiga tahun lebih jadi karyawan tetap, tetapi masih disuruh mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak-hak sebagai karyawan tetap. Mau nangis pun percuma tetap harus mengundurkan diri,” ungkap RN dengan rasa kecewa.

RN berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Personalia tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. (Red)




Amin Minta Doa dan Dukungan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Hingga kini Video yang menampilkan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Amin Hudori menggebrak meja, masih menjadi sorotan masyarakat.

Dalam video tersebut, Amin Hudori yang merupakan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tembesi–Batin XXIV, tampak memperjuangkan hak para karyawan PT Superhome Production Indonesia yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Ketegangan terjadi saat Amin Hudori menanggapi pernyataan Direktur PT Superhome Production Indonesia, Simon. Dalam penyampaiannya, Simon menyebutkan bahwa “karyawan asal bisa makan saja”.

Pernyataan tersebut dinilai Amin Hudori telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Batang Hari, khususnya para pekerja. Hal itu membuatnya tersinggung dan emosi, hingga secara refleks menggebrak meja tempat dirinya duduk.

Aksi spontan tersebut terekam dalam video dan kemudian beredar luas di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat yang sebagian besar menilai sikap Amin Hudori sebagai bentuk pembelaan terhadap hak dan martabat rakyat kecil

Terkait peristiwa tersebut, video aksi Amin Hudori diketahui telah viral di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook hingga TikTok, dan terus menuai perhatian publik.

Bahkan, dalam acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang digelar di Rumah Tahfidz Al Mustarsyidin, Desa Rambutan Masam, video tersebut turut disinggung oleh penceramah, Ustadz H. M. Amin.

Dalam ceramahnya, Ustadz H. M. Amin mengaku telah menyaksikan langsung video viral tersebut dan menilai sikap Amin Hudori sebagai bentuk ketegasan seorang wakil rakyat dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“MasyaAllah, saya juga melihat video tersebut. Ini bentuk ketegasan Pak Amin Hudori yang memperjuangkan hak rakyatnya. Saya melihatnya di TikTok,” ujar Ustadz H. M. Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut sontak mendapat perhatian jamaah yang hadir, sekaligus memperkuat pandangan bahwa sikap tegas Amin Hudori dinilai sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan rakyat kecil.

Pada kesempatan itu, Amin Hudori menjelaskan bahwa apabila seseorang melihat video tersebut tidak secara utuh, maka tidak akan mengetahui proses dan latar belakang kejadian sejak awal.

Katanya,  kalau kita memahami proses sejak awal, kita tahu bahwa perjuangan ini memang seperti itu. Namun kita tetap tegak, tetap berjalan, meskipun banyak tantangan.

Orang-orang yang berada di belakang, yang mengusulkan dan mendukung, serta masyarakat yang hadir dan terlibat, semuanya tetap bekerja dan berjuang.

Lebih lanjut ia menegaskan,  ketika masih ada kezaliman, maka kezaliman itu harus terus kita lawan. Kita tahu ada perusahaan yang memperlakukan pekerja secara tidak adil bekerja hampir 24 jam tanpa upah lembur, ada yang digaji hanya delapan ribu rupiah sehari, bahkan ada pekerja yang mengalami keguguran tetapi tetap dipaksa bekerja.

Kalau dia pejabat, mungkin diperlakukan berbeda, tapi karena dia hanya pegawai biasa, haknya diabaikan. Ini yang kita perjuangkan sejak tahun-tahun lalu, dan akan terus kita suarakan sampai tuntas,” tegasnya.

“Karena itulah saya marah. Tapi marah saya bukan tanpa alasan. Namun saya juga sadar, baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain, dan buruk menurut kita belum tentu buruk menurut orang lain. Penilaian itu relatif. Tetapi menurut keyakinan saya, apa yang saya lakukan ini adalah kebaikan,” jelasnya.

“Selebihnya, saya serahkan kepada Allah SWT. Saya hanya berdoa, jika apa yang saya perjuangkan ini benar dan baik, maka Allah akan menolong dan menguatkan kami. Namun jika ternyata ini buruk, maka biarlah Allah yang menghentikannya. Di situlah letak perbedaannya,” sebutnya.

Namun demikian, masyarakat dinilai sudah semakin cerdas dalam menilai sebuah persoalan. Pasalnya, isi video tersebut dianggap sebagai bentuk sikap tegas Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Kami tidak menyalahkan sikap tegas Sak Amin (Amin Hudori). Lagi pula, apa yang terjadi di dalam video itu juga telah dijelaskan secara utuh melalui pemberitaan media online sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu, kami mendukung tindakan beliau,” ujar Hermanto.

Pada kesempatan tersebut, Amin Hudori juga meminta kepada masyarakat, khususnya warga Rampesahara Mutamasam dan Desa Pulau, agar mendoakan dirinya bersama Akmaludin—anggota DPRD Provinsi Jambi—supaya tetap istiqomah dalam memperjuangkan hak-hak rakyat serta menuntaskan seluruh janji yang telah disampaikan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pantauan media ini, kedua putra terbaik Rambutan Masam tersebut selalu menunjukkan kekompakan. Hal itu terlihat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti peringatan Isra Mi’raj, di mana keduanya belakangan ini selalu hadir bersama.

Sebelumnya, Akmaluddin juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini dirinya bersama Amin Hudori terus memperjuangkan aspirasi warga, khususnya masyarakat Mutamasam dan umumnya Kabupaten Batang Hari. Akmaluddin menegaskan bahwa apa yang telah berlalu biarlah menjadi pelajaran.

“Saat ini kami menata kembali langkah ke depan. Kami berdua terus berjuang dan berkomitmen menuntaskan janji-janji kepada masyarakat setelah kondisi ekonomi kembali pulih. Doakan kami berdua agar tetap istiqomah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kita,” ujar Akmaluddin. (Red)




Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Batang Hari, Jambi – Akhir dari persidangan sengketa. Komisi Informasi Provinsi Jambi menyelesaikan sengketa informasi publik antara media suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari, Sabtu (07/02/2026).

Dinas PUTR mengutus anggotanya untuk mengambil putusan di sekretariat komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu (28/01) lalu.

Terhitung 8 hari setelah keluarnya putusan Dinas PUTR belum juga menjalankan hasil putusan Komisi Informasi Jambi.

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Belum diketahui pasti langkah apa yang akan diambil oleh Dinas PUTR, apakah akan berlanjut pada tuntutan PTUN terkait putusan tersebut.

Sementara, dua hari berturut awak media telah berupaya menemui kepala dinas di kantor tetapi tidak kunjung bertemu dan tidak bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas karena nomor WA diblokir.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta jika kesengajaan tersebut mengakibatkan kerugian. (Red)




Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Batang Hari, Jambi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menuai sorotan publik. Setelah berbulan-bulan dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu kembali memanggil para saksi guna dimintai klarifikasi, kamis (05/02/2026).

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu, tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil Saudara Neldi Yusra dan Hamdani untuk hadir memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP (Deli Muda Perkasa), Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam surat undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk kepentingan kelanjutan proses penyelidikan perkara, yang sebelumnya telah dilaporkan dan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 12 November 2025.

Adapun saksi diminta hadir pada Kamis 05 Februari 2026, Pukul 08.30 WIB, di Ruang Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu. 

Namun demikian, pemanggilan saksi ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan kasus pengeroyokan tersebut telah berjalan lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan proses hukum yang transparan.

Ironisnya, dari pihak oknum karyawan PT DMP yang diduga terlibat Pengroyokan, diketahui tidak memenuhi panggilan polisi saat diminta hadir di Polsek Maro Sebo Ulu. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM. Farhusip, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan.

Kendati demikian, kondisi ini tetap memicu desakan dari berbagai pihak agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi melakukan pengawasan serius terhadap penanganan perkara tersebut, guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran, intervensi, maupun tebang pilih hukum dalam proses penegakan hukum. (Red)




Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan

Batang Hari, Jambi – Publik mempertanyakan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari. Pasalnya, pemilik tanah sekitar kolam penampungan limbah terdampak dari limpahan limbah cair tersebut, Rabu (04/02/2026).

Informasi yang didapat diduga adanya kesalahan teknis dalam prosedur pembuatan IPLC. Karena adanya aliran dari kolam limbah cair ke tanah orang lain dan saat ini sudah ditutup dengan ban mobil bekas dan timbunan tanah.

Selain itu, terpantau adanya petugas yang sedang mengerjakan pembangunan baru di lokasi tempat penampungan limbah tanpa menggunakan APD yang lengkap dan Belum diketahui mengenai izin PBG bangunan itu.

IPLC yang diterbitkan tentu menjadi tanya tanya besar. Karena, IPLC yang berlaku namun diberikan sanksi oleh dinas LH.

Dedi PPLH Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari membenarkan bahwa telah memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk merubah penataan lingkungan.

“Iya Pak, dengan terbitnya sanksi yang mengharuskan mereka merubah penaatan lingkungan, otomatis merubah dokumen lamanya (IPLC) menjadi dokumen baru dan penaatan baru sesuai regulasi terbaru namanya Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek). Jadi IPLCnya tidak boleh dipakai lagi,” ungkapnya melalui via WhatsApp.

Mengenai kejanggalan tersebut, menurutnya Tidak ada kesalahan teknis karena kemungkinan itu aturan lama sebelum terbit aturan baru PP 22 tahun 2021.

Ketika ditanyakan mengenai RS MMB punya IPLC yang dikeluarkan LH dan masih berlaku, lalu LH memberikan sanksi yang harus merubah panataan lingkungannya, gimana konsep nya itu pak?

“Sudah saya jawab insyaallah jelas diatas bang,” jawabnya singkat.

Terkait permasalahan yang baru ini, Direktur RS MMB belum memberikan jawaban resminya.

Diketahui, berdasarkan beberapa pemberitaan media online, salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa perubahan pada lingkungan rawa itu terjadi setelah adanya aktivitas pembuangan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS MMB tersebut.

“Airnya rawa belakang rs mmb sering menimbulkan bau yang tidak seperti biasanya. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan limbah dari rumah sakit,” ungkap warga.

Masih dikatanya bahwa, pemerintah daerah disebut perlu melakukan uji sampel air untuk memastikan apakah kandungan yang mencemari lingkungan tersebut benar berasal dari aktivitas pengolahan limbah.

“Pemerintah segera turun tangan meninjau lokasi, mengingat kawasan rawa tersebut selama ini digunakan sebagai jalur pembuangan air dan berdekatan dengan permukiman masyarakat,” ujarnya

“Kami tidak ingin menuduh. Kami hanya ingin ada pemeriksaan resmi supaya kami tahu kondisi sebenarnya dan tidak was-was, mungkin penyaringan ipal tersebut terserap ke rawa di belakang rs mmb dan juga mungkin tempat pengelolaan limbah ipal tidak memadai tempat, atau kelebihan kapasitas hingga meluap ke rawa,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, Direktur RS MMB, Sudarmono saat awak media konfirmasi mengatakan bahwa terkait limbah sudah di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Itu sudah dilaporkan ke Dinas LH, coba tanya dinas LH iya, karna kami cek labor terus, setiap bulan kami ada laporan. Kalau kami salah pastinya kami ditegur LH,” ujarnya melalui via telpon WhatsApp pada, Kamis (20/11) lalu. (Red)




Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Batang Hari, Jambi – Penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit, menuai sorotan publik, Selasa (03/02/2026).

Pasalnya, meski telah berjalan lebih dari lima bulan, hingga kini belum terlihat adanya kepastian hukum maupun langkah penindakan konkret dari aparat kepolisian.

Kapolsek Maro Sebo Ulu (MSU) sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut penanganan perkara pengeroyokan “jalan di tempat” adalah tidak benar. 

Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan media langitjambi.com, yang menyebut perkara masih berproses dan ditangani secara proporsional karena adanya saling lapor antar pihak.

Dalam keterangan tersebut, Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., menyampaikan adanya dua laporan polisi, yakni laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, serta laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kedua laporan itu disebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Namun, fakta yang dihimpun gematrandingnews.com justru mengungkap kejanggalan serius, khususnya terkait waktu pelaporan. Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat sejak 26 September 2025, bukan 12 November 2025 sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Perbedaan waktu pelaporan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kekeliruan administrasi, atau terdapat fakta hukum yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik? Hingga kini, perbedaan data tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Lebih ironis, meski perkara telah berlarut-larut selama berbulan-bulan, belum terlihat adanya langkah hukum signifikan seperti penetapan tersangka, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara terkesan stagnan dan tidak menyentuh substansi penegakan hukum.

Dalih “saling lapor” dan alasan kehati-hatian yang terus dikemukakan aparat dinilai justru kontraproduktif, karena tanpa tenggang waktu dan transparansi, hal tersebut berpotensi menjadi celah pembiaran. Terlebih, perkara ini melibatkan perusahaan besar, sehingga publik menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan setara.

Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, lambannya penanganan perkara ini patut menjadi perhatian serius Kapolres Batang Hari dan Polda Jambi, guna mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah tegas, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa perkara “masih berproses”, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan dari Kapolres Batang Hari. (Red)




Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Hadiri Rakornas 2026

Batang Hari- Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Senin (2/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat. Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan nasional.

Kehadiran Ketua DPRD Batang Hari sekaligus mendukung Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda Kabupaten Batang Hari dalam upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan program pembangunan di daerah selaras dengan kebijakan nasional.

RAKORNAS 2026 diikuti oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini menekankan pentingnya integrasi program pembangunan antara pusat dan daerah agar percepatan pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.




Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Batang Hari, Jambi – Ketua PWRI Kabupaten Batang Hari mengecam keras mengenai lambannya proses penegakan hukum pengeroyokan di Polsek Maro Sebo Ulu, Jumat (30/01/2026).

Azwar Amir Hamzah, SH., mengatakan tindakan seperti ini membuat citra penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batang Hari menjadi preseden buruk dan adanya ketimpangan.

“Ini jelas menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Terlapor sudah dipanggil dan sempat ditahan namun dikeluarkan lagi, dan dibiarkan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara, banyak kasus tindak pidana ringan yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan terkait pencurian berondol kepala sawit cepat sekali diproses.

“Apa karena terlapor ini merupakan karyawan perusahaan menjadi proses hukumnya mandek,” tegasnya.

“Saya harap Propam Polda dapat memproses dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Maro Sebo Ulu,” harapnya. (Red)




Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Batang Hari, Jambi – Diduga ketimpangan perkara hukum di Polsek Maro Sebo Ulu terlihat jelas. Kasus perkara pengeroyokan tidak mampu diungkap, sementara kasus tindak pidana ringan selalu tangkap, Jumat (30/01/2026).

Salah satu korban pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan PT DMP tidak kunjung terungkap.

Laporan Neldi Yusra dan Hamdani pada 26 September 2024 lalu, dengan nomor: STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI sampai kini belum ada titik terang.

Neldi Yusra mengatakan, para terlapor dan rekan yang diduga ikut melakukan telah dipanggil dan diambil keterangan.

“Semua sudah dipanggil dan ada informasi akan ditetapkan tersangka dan sempat ditahan hanya beberapa jam,” ungkapnya.

“Kemarin sudah sempat mau ditahan Polsek namun ada penjamin,” ungkapnya.

Tapi, sampai saat ini Polsek Maro Sebo Ulu tidak ada menunjukkan progres yang signifikan dan terkesan mandek.

Sementara, kasus pencurian tindak pidana ringan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan selalu cepat diproses.

“Sempat ada selentingan bahwa kasus perkara kami dinomor dua kan, sementara kasus pencurian saya yang dilaporkan pihak DMP diproses duluan,” bebernya.

Berdasarkan SP2HP pada (15/01) lalu, penyidik melakukan gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari Kapolsek untuk menanggapi soal dugaan ketimpangan hukum di wilayahnya. (Red)