Disnakertrans Jambi Tidak Temukan Kantor PT CSBS

Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi tidak menemukan kantor Perusahaan PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) sebagai pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Jumat (19/12/2025).

Guna menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tidak menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi memanggil perusahaan PT CSBS.

 

“Bahwa perusahaan sudah dilakukan pemanggilan 1 pada tanggal 8 Desember 2025 dan panggilan 2 tanggal 11 Desember 2025. Namun, perusahaan tidak hadir alamat yang dikunjungi sesuai dengan data tidak ditemukan. Untuk tindak lanjut selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Imron Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Terhadap permasalahan tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar profil perusahaan secara administrasi.

Sementara PPK pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk kepastian PT SCBS tersebut.

Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Angka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT;

Menurut Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., advokat senior dari laman yaplegal.id mengatakan, kepemilikan izin usaha yang sah adalah dasar hukum beroperasinya suatu entitas bisnis di Indonesia. Tanpa izin lengkap, perusahaan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94 dari peraturan pelaksananya.

Kegagalan dalam memperoleh izin usaha juga berdampak pada ketidakabsahan kontrak, pembekuan rekening, serta gugatan hukum oleh pihak ketiga. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

Solusi preventif: lakukan audit legal perizinan secara berkala dan pastikan semua dokumen izin sesuai klasifikasi risiko usaha. (Red)




Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Lelang Merupakan Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Bupati, Tetapi

Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi tidak dengan dasar yang kuat, Jumat (19/12/2025).

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)




Polda Jambi Terima Laporan Wartawan Korban Kekerasan di Batang Hari

Batang Hari, Jambi — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Pada Senin (15/12) lalu, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.

Pelapor diketahui bernama Kartiko seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sempat terjadi percekcokan dengan dua orang supir diduga membawa minyak ilegal. 

Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat diduga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan diduga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batang Hari. 

Namun, secara tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Red)




Kejari Muaro Jambi Bungkam Terkait Isi Percakapan Mesra Oknum Kapus Kumpul Dana

Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak memberikan tanggapan terkait percakapan mesra oknum Kapus berinisial LD dengan Mr X yang mengaku sedang mengumpulkan sejumlah dana terkait kasus dana BOK di Dinkes Muaro Jambi, Minggu (14/12/2025).

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya dugaan gratifikasi untuk penutupan kasus BOK di Dinas Kesehatan Muaro Jambi.

“Semua Kapus memberikan dana sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000 per salah satu kepala Puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dengan total 22 Kapus dan digenapkan menjadi 1 Miliar. Sementara Kapus yang satunya dijadikan tumbal dalam penegakan kasus korupsi,” paparnya.

“Dana itu dikumpulkan dari salah satu pejabat Kapus di Wilayah Muaro Jambi berinisial LD. Yang patut diduga dikumpul untuk diberikan kepada Kejari sebagai uang penutup kasus di Dinas kesehatan Muaro Jambi,” jelasnya.

Sementara, Kapus yang ditetapkan tersangka saat ini merupakan hasil pemeriksaan dari Polres Muaro Jambi. Secara global kasus BOK diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Lebih jauh narasumber mengatakan, “seluruh Kapus sudah dipanggil oleh kejaksaan hanya sebagai formalitas saja, karena sudah ada dana penutup tadi.

“Seharusnya kalau D Kapus yang diperiksa oleh Polres Muaro Jambi jadi tersangka, semua Kapus juga ikut menjadi tersangka karena juga melakukan pemotongan dana BOK seperti D yang diduga diarahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan masa itu,” bebernya lagi.

Dugaan gratifikasi menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya terungkap setelah Mr X menceritakan kronologi peran LD kepada dirinya.

LD diduga memiliki seorang pria yang disinyalir sebagai kekasih gelapnya.

“LD ini punya kekasih gelap. Dalam percakapan antara mereka berdua LD mengaku sedang mengumpulkan uang sebesar 1M yang dibagikan kepada Kejaksaan untuk menutup kasus dana BOK,” ungkap narasumber lagi.

Narasumber mengungkapkan bukti percakapannya LD mengatakan, “belum pi, duit masih di sini 750 juta,” tulisnya sembari memberikan foto gambar uang di dalam kardus.

“Mi lagi ngitung duit,” tulis LD kepada Mr X.
“Spil,” jawab Mr X.
“Sdh d masukkan k sangkek2,” jawab LD sembari membagikan foto bingkisan sangkek (kantong plastik).

Narasumber menilai, jika seluruh Kapus tidak ditetapkan sebagai tersangka maka indikasi gratifikasi ini memang adanya.

Hingga berita ini diterbitkan LD tidak bisa ditemui di ruang kerjanya.




Tipidter Tangkap Pelansir BBM Solar Subsidi di SPBU Rantau Puri

Batang Hari, Jambi – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari menemukan salah satu pelaku pelansir BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.36672 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Minggu (14/12/2025).

Kepala Unit Tipidter Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 wib di SPBU 24.36672 ditemukan adanya satu unit kendaran roda empat bermerek Mitshubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis solar bersubsidi.

“Unit Tipidter Polres Batanghari Membuntuti Kendaraan tersebut sampai di RT 01 Desa Serasah Kecamatan Pemayung sekira pukul 13.30 wib ditemukan satu orang yang mengaku bernama HARDI SUSANTO Bin NASRI sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Ipda Ferdinan Ginting, Hardi menyalin dari tangki mobil tersebut ke jerigen menggunakan selang dan satu buah corong.

“Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Tipidter mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, dua buah jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak lebih kurang 58 liter dan 29 liter, satu buah selang diperkirakan dengan panjang 150 cm, satu buah toples plastik bening.

Pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL telah diamankan Tipidter.

Hardi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal  40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang  cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liqiefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Red)




Stockpile Batu Bara PT Sumber Cahaya Mineral Diduga Tidak Kantongi Izin

Batang Hari, Jambi – Stockpile Batu Bara milik PT Sumber Cahaya Mineral (PT SCM) di Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV diduga tidak mengantongi izin, Jumat (12/12/2025).

Terpantau Stockpile berada di pinggir jalinsum, yang belum diketahui bagaimana amdal lalin Stockpile tersebut.

Selain itu, tidak memiliki papan informasi perizinan yang mencantumkan titik koordinat untuk usaha tempat penumpukan Batu Bara. Termasuk bangunan yang berada di dalamnya diduga belum memiliki izin PBG dan SLF.

Bekas tempat penumpukan Batu Bara juga tidak memiliki drainase yang mengarahkan limbah lindi ke settling pond.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT SCM belum bisa dikonfirmasi.

Catatan redaksi: meminta agar Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. (Red)




Garasi Mobil PT Putra Gadjah Mada Keluarkan Bau Minyak yang Menyengat

Jambi – Sebuah bangunan berpagar seng rapi dan ketat tertutup di sebelah mesjid seberang perumahan Aston Villa Mendalo Darat diduga menjadi gudang penimbunan minyak ilegal. Bau minyak yang tidak sedap tercium, Rabu (10/12/2025).

Bangunan tersebut tertutup oleh tanaman tebu. Jika masuk ke depan gerbang, bertuliskan garasi mobil PT Putra Gadjah Mada Perkasa.

Sejumlah warga mengaku mulai merasa terganggu dan khawatir akan potensi bahaya, mengingat minyak jenis solar industri rawan menimbulkan risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani secara benar.

Salah satu warga berinisial A mengatakan bahwa masyarakat sudah sejak lama menaruh curiga terhadap aktivitas di dalam gudang tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa gudang itu mendapat backing dari oknum tertentu.

“Kami resah, apalagi jaraknya dekat dengan permukiman. Menurut informasi yang kami dengar, gudang itu diduga dibekingi oknum anggota,” ujar A kepada media.

Informasi yang didapat, setiap mobil PT Putra Gadjah Mada Perkasa sedang membawa muatan minyak, pasti masuk ke gudang itu dulu. Dugaan kuat akan mengoplos dengan minyak masakan ilegal.

Tidak hanya itu, PT Putra Gadjah Mada Perkasa memiliki sejarah yang kelam. Polres Muaro Jambi pernah menggerebek gudang minyak ilegal di RT 21 Desa Mendalo Darat Jaluko pada Rabu 3 November 2021 silam dan mendapati satu unit mobil tangki PT Putra Gadjah Mada Perkasa di dalamnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemilik PT Putra Gadjah Mada tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Mobil Agen Gas LPG Subsidi Turunkan Gas ke Dump Truck, Diduga Diselewengkan

Batang Hari, Jambi – Satu unit mobil agen gas LPG subsidi 3KG terpantau sedang menurunkan langsung gas ke dalam mobil dump truck di halaman pangkalan gas, diduga disewelengkan, Rabu (10 Desember 2025)

Kejadian itu terekam dan tersebar di media sosial yang memperlihatkan satu unit mobil agen LPG bernopol BH8290YW sedang memuat gas subsidi ke dalam satu unit mobil dump truck tanpa nopol di pekarangan rumah pangkalan Sinta Dewi. Diperkirakan mencapai puluhan tabung dipindahkan kedalam mobil tersebut.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hal itu sering terjadi.

“Mobil itu sering di situ untuk menunggu kedatangan mobil agen. Jadi sebelum diturunkan atau didistribusikan kepada masyarakat, gas nya langsung dimuat ke dalam mobil dump truck itu,” ungkapnya.

“Bukan cuma itu saja, kami masyarakat sekitar kadang tidak mendapatkan bagian kalau telat sedikit untuk membeli di sana. harga yang mereka jual mencapai Rp. 24.000/ tabung untuk pengecer, sedangkan masyarakat bisa mencapai Rp. 20.000/tabung,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa lokasi pangkalan tersebut sangat tertutup dari pinggir jalan, karena berada di dalam halaman alias belakang rumah.

“Kalau dari pinggir jalan tidak terlihat papan merek pangkalannya, coba masuk ke dalam, baru lah kelihatan itu,” jelasnya.

Ia berharap APH dapat menindaklanjuti oknum pangakalan yang nakal ini, karena sangat merugikan masyarakat banyak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari agen dan pangkalan tersebut. (Red)




PUTR Batang Hari Tutupi Informasi Islamic Centre Dengan Keputusan Menteri PUPR

Jambi – Sengketa informasi antara redaksi media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari bergulir dalam sidang ke 2. Dinas PUTR bersikukuh menggunakan Keputusan Menteri PUPR mengenai dokumen informasi dikecualikan sebagai dasar tidak memberikan informasi kepada pemohon, Selasa (09/12/2025).

Sidang kali ini Kepala Dinas PUTR Batang Hari diwakili oleh Kabid Cipta Karya Purwanto berdasarkan surat kuasa dari Kepala Dinas.

Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Komisioner Informasi Ahmad Taufiq Helmi memeriksa legal standing pemohon dan termohon, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

“Jangka waktu permohonan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi sebagai sengketa. Dan dilanjutkan dengan menanyakan tujuan pemohon dan alasan termohon tidak menjawab permohonan yang diajukan,” ungkapnya.

Pimpinan Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., menegaskan, tujuan permohonan informasi ini adalah untuk melakukan cek dan ricek terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I.

“Pembangunan Islamic Centre tahap I ini kontroversial di masyarakat. Jadi untuk membuktikan kebenaran atas kejanggalan tersebut tentunya harus memegang data agar tidak ada salah persepsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pembangunan Islamic Centre ini merupakan pembangunan mesjid sebagai fasilitas ibadah umat muslim. Yang seyogyanya terbuka informasinya secara umum apalagi dibangun dari anggaran APBD Kabupaten Batang Hari.”

“Jika nanti ada penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara tentu akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Randy.

Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Purwanto memberikan keterangan bahwa apa yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Berkaitan dengan KAK dan dokumen kontrak itu informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 2 ayat 2 berdasarkan UU KIP tahun 2008 informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Begitu juga pasal 6 ayat 2 badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena menurut kami, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor: 451/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Menyebutkan dokumen kontrak dan dokumen lelang termasuk KAK dan spesifikasi termasuk informasi yang dikecualikan. Karena peraturan dari kepala dinas mau pun Bupati mengenai Daftar Informasi yang dikecualikan belum ada, jadi kami mengacu kepada peraturan yang paling atas,” tambah Purwanto.

Meski sempat dipertegas oleh ketua majelis komisioner informasi publik mengenai kedudukan Dinas PUTR merupakan instansi horizontal dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari bukan langsung dari kementerian. Selain itu belum ada daftar informasi yang dikecualikan dari pemerintah setempat, Purwanto tetap kukuh berpendapat menggunakan Peraturan Menteri PUTR.

Ketua Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan dasar hukum dan alasan Dinas PUTR Batang Hari menganggap informasi itu merupakan daftar yang dikecualikan.

Sementara, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal (11) ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi: rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Peraturan Komisi Informasi Publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, pasal 15 ayat (9) menerangkan informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri (hps) serta riwayat hps, spesifikasi teknis, surat perjanjian kemitraan. (Red)




Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung

Jambi – Salah satu aktivis di Jambi Riki Indra akan melaporkan dugaan gratifikasi penegakan hukum terhadap para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (07/12/2025).

Indra menjelaskan bahwa adanya kutipan dana sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000 per salah satu kepala Puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dengan total 23 Kapus.

“Dana itu dikumpulkan dari salah satu pejabat Kapus di Wilayah Muaro Jambi berinisial L. Yang patut diduga dikumpul untuk diberikan kepada APH sebagai uang penutup kasus di Dinas kesehatan Muaro Jambi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Informasi dari salah satu yang berperan sebagai pengumpul dana mengaku baru terkumpul Rp. 750.000.000,-, dan sedang mengutip yang lainnya untuk digenapkan menjadi Rp. 1.000.000.000,-, dan siap diberikan ke pada APH.”

Terkait permasalahan ini, Riki Indra selaku aktivis akan melaporkan dugaan gratifikasi terhadap APH.

“Masalah ini akan kita laporkan ke Pengawas APH yang dimaksud agar segera ditindak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, awak media masih menunggu klarifikasi. (Red)