Anggota DPRD Sebut Mana Ada Perusahaan yang Jujur Terkait BPHTB, Usman: Mengapa Tidak Ambil Tindakan

Batang Hari, Jambi – Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap kali dilakukan oleh perusahaan menjadi sorotan aktivis di Batang Hari, dimana anggota DPRD sendiri mengatakan mana ada perusahaan yang jujur, menjadi sorotan aktivis Usman Yusup, Rabu (30/11/2022).

Dilansir dari bulian.id, salah satu anggota DPRD Batang Hari fraksi Golkar Sirojudin menyikapi issu BPHTB.

Ia menceritakan, Sebelumnya perusahaan yang ada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Asian Agri ini merupakan PT. SJL. Namun berkisar di tahun 2017 hingga 2018, terjadi Takeover antara PT. SJL ke Asian Agri.

“PT.SJL dialihkan, diambil alih oleh perusahaan Asian agri. Itu yang saya pertanyakan, ada tidak BPHTB peralihan, atau hanya permainan orang itu. Ganti nama, ganti ini itu, biasalah kalau masalah takeover ini tidak pernah jujur perusahaan di Kabupaten Batanghari ini mana ada yang jujur,” sesalnya.

Disebutkan Sirojudin, alasan perusahaan biasanya masih satu manajemen, padahal jelas SJL tidak berkenaan dengan Asian Agri.

“Ini perlu dipertanyakan ke Bakeuda ada tidak pembayaran BPHTB peralihan itu? Sepengetahuan saya tidak ada,” tegasnya.

Menyikapi komentar salah seorang anggota DPRD kabupaten Batang Hari Sirojudin dari fraksi Golkar yang sudah duduk selama tiga periode, Usman Yusup menggelengkan kepalanya.

“Heran saya seorang anggota Dewan yang terhormat sebagai wakil rakyat, orang yang suara dan pendapatnya didengar oleh pemerintah karena mewakili rakyat kenapa ketika tau dengan masalah ini tidak segera mengambil tindakan,” ucap Usman sambil menggelengkan kepala.

Ia menambahkan, “Seharusnya pihak DPRD memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut, kalau perlu DPRD bentuk Pansus PAD agar lebih mudah mengusut dan mengawasi sumber sumber PAD.” (Red)




Wakili Bupati Batang Hari, Asisten I Hadiri HUT SMANSA ke 39

Batang Hari, Jambi – Wakili Bupati Batang Hari, Asisten I Setda M Rifa’i menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (Smansa)  Batang Hari yang ke-39 di halaman Sekolah, Senin (28/11/2022).

M Rifa’i menyampaikan sambutan Bupati Batang Hari yang menyatakan Pemerintah Kabupaten siap mendukung kegiatan positif dalam rangka menjembatani dan mewadahi bakat dan minta siswa.

Dilanjutkannya, dalam percepatan pembangunan daerah bertumpu pada kualitas pendidikan masyarakat, karena semakin tinggi tingkat pendidikan, maka sumber daya manusia akan semakin berkualitas.

“Pemkab Batang Hari akan terus berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar penyelenggaraan pendidikan terus berjalan secara optimal,” ujarnya.

Diusia yang cukup matang tersebut pemkab Batang Hari berharap Smansa mampu menjadi sekolah yang mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

“Saya mewakili Pemkab Batang Hari mengucapkan selamat HUT ke 39, semoga semakin maju dan semakin baik, dan mampu menghasilkan generasi yang baik dan tangguh,” Imbuhnya.

Acara yang berpusat di halaman sekolah SMAN 1 Batang Hari, dihadiri oleh Kapolsek Muara Bulian, Kepala OPD, para tenaga pendidik dan tamu undangan lainnya. (Red)




Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Buka Lomba Seni dan Permainan Tradisi Sekolah Dasar

Batang Hari, Jambi – Wakili Bupati Batang Hari, Sekda M. Azan, S.H., membuka secara resmi Lomba Seni dan Permainan Tradisi sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2022 di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (28/11/2022).

Lomba tersebut juga merupakan rangkaian memeriahkan HUT Kabupaten Batang Hari yang ke-74 Tahun.

Dalam sambutannya M. Azan mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu hal yang sangat positif karena sejak dini mengajarkan para generasi untuk selalu ingat adat budaya yang ada di bumi serentak bak regam.

“Saya Mewakili Bupati Batang Hari mengucapkan selamat bertanding dan tampilkan lah yang terbaik pada perlombaan seni ini,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PDK kabupaten Batang Hari Zulpadli, S.Pd., M.Pd, mengucapkan terima kasih atas partisipasi sekolah-sekolah yang mengikuti lomba tersebut.

” Ini merupakan salah satu wadah atau tempat ekspresi anak-anak didik dalam kreatifitas dalam bidang seni,” Ujarnya.

Disamping itu, Zulpadli ingin pemenang pada perlombaan ini tidak menutup kemungkinan akan ditampilkan ke tingkat Provinsi mewakili kabupaten Batang Hari.

“Kita bercita – cita kedepan dari sanggar seni sekolah ini dapat di tampilkan baik nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Ia juga berharap semua sanggar seni yang ada di setiap sekolah dapat terdata dengan baik, karena ini merupakan langkah menyampaikan didalam data pokok kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Kita harapkan semua sanggar seni yang ad ini berinovasi dan dapat memberikan model – model seni terbaru yang digali dari nilai budaya di bumi serentak bak regam ini,” tuturnya.

Untuk di ketahui kegiatan tersebut bersumber dari anggaran Dinas PDK yang di diikuti oleh satu sekolah perwakilan dari setiap kecamatan. (Red)

 




Muhammad Fadhil Arief Kepala Daerah yang Peduli Terdahap Dunia Penyiaran Raih Penghargaan

Batang Hari, Jambi – Menjadi Kepala Daerha yang peduli terhadap dunia penyiaran, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief meraih penghargaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Award Tahun 2022 dalam nominasi Kepala Daerah Peduli penyiaran, Selasa (29/11/2022).

Menurut penilaian para juri dari berbagai profesi dan tokoh masyarakat, Bupati Muhammad Fadhil Arief di nilai sebagai Kepala Daerah yang peduli terhadap dunia penyiaran.

Hal itu dibuktikan dari support Bupati kepada LPPL Radio Bahana Batang Hari, hingga kini bisa berperan lebih aktif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat di bumi serentak bak regam.

Muhammad Fadhil Arief mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk berbenah melalui radio LPPL kami, agar lebih baik lagi, tidak boleh puas dengan kondisi yang telah ada.

“Penghargaan ini adalah vitamin bagi kawan- kawan radio kita, untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, kami ucapkan juga terima kasih kepada KPID Jambi atas apresiasinya,” katanya.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Perwakilan KPID Pusat di dampingi Ketua KPID propinsi Jambi Johni. Senin malam (28/11).

 




Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.

“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.

“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.

Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.

“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.

“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)




Bakeuda Batang Hari Tidak Dapat Informasi Pembayaran BPHTB Peralihan PT BSU, Usman Angkat Bicara

Batang Hari, Jambi – Peralihan lahan perusahaan PT BSP ke PT BSU seharusnya membayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah, namun Bakeuda Batang Hari belum menerimanya. Padahal, perusahaan ini sudah beroperasi pasca tokeover dari PT BSP, Senin (28/11/2022).

Kepala Bakauda Kabupaten Batang Hari Tesar Arlin melalui Kabid Pajak Abun mengakui hingga detik ini belum ada pembayaran BPHTP dari PT. BSU. Bahkan, pemberitahuan perusahaan tersebut sudah di tokeover pun belum ada.

“Tidak ada pembayaran, apalagi pemberitahuan dari perusahaan BSU,’’ ujarnya.

Hal itu menjadi sorotan publik, salah satunya Ketua LSM KOMPIHTAL Usman Yusuf mengatakan, seharusnya Pemda Batang Hari segera memberikan sanksi terhadap PT. BSU ini karena sesuai aturan yang ada, jika tidak melakukan setoran BPHTB, maka diberikan sanksi administrasi berupa bunga dan denda..

‘’Apabila ditemukan  BPHTB tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga 2% sebulan,’’ katanya.

Menurutnya, di Batang Hari sering kali terjadi perusahaan lari dari bayar BPHTB dengan bermacam alasan, mulai dari alasan berubah nama perusahaan, hanya perusahaan pengelola sampai pada perusahaan grup.

‘’Jadi, sebelum terlambat kami minta kepada pemerintah jangan lengah  soal BPHTB Takeover antara PT BSP dan PT BSU ini,’’ tegasnya.

Areal lahan yang dikelola oleh perusahaan yang sudah takeover dari PT. BSP ke PT. BSU ini menurut Usman seluas 892 h. Lahan ini diberikan oleh PT. BSU untuk SAD 113 seluas 770 h, melalui Koperasi SAD 113 sebagai penyelesaian konflik antara PT. BSU dan SAD 113 yang sudah terjadi puluhan tahun.

“Selanjutnya lahan yang seluas 1,7 hekter akan di serahkan kepada Desa Singkawang untuk  di jadikan lahan TKD dan selebihnya +_ 120 hektar akan di jadikan oleh PT. BSU sebagai lahan inti yang menurut informasi akan di bangun pabrik oleh PT. BSU,” tuturnya.

Pada hari Kamis (24/11) Usman mencoba berkoordinasi dengan pihak BPMPPT menanyakan apakah berkas peralihan (takeover) antara PT. BSU dan PT. BSP sudah masuk ke BPMPPT? Pihak BMPPT menjawab belum ada menurut info dari Kanwil lahan tersebut masih dalam proses pengukuran kata pihak BPMPPT.

“Nah disini jelas yang di ukur itu lahan yang akan diserahkan kepada SAD 113 untuk penyelesaian konflik seluas 770 hektar. Kalau soal takeover sudah selesai, timbulnya BPHTB itu saat proses peralihan hak antara kedua belah pihak.”

Usman menjelaskan, Jika merujuk pada rumus biaya pembayaran yang harus dilakukan PT. BSU. Biaya BPHTB 5% dari nilai transaksi maka jumlah pendapatan daerah sebagai berikut:

Nilai transaksi 65 JT/h,   BPHTB Rp. 892×65.000.000 = 57.980.000.000, 57.980.000.000×5% hasil BPHTB = 2.899.000.000. (Red)




Mantan Juara SEA Games Karate AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi Latihan Bersama Atlet Tebo

Tebo, Jambi – Kapolres Tebo Provinsi Jambi AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi, mantan juara Satu SEA GAMES Karate di Brunei Darussalam tahun 1999 latihan bersama Atlet Tebo, Minggu (27/11/2022).

Disela kesibukannya sebagai Kapolres, AKBP Fitria menyempatkan dirinya untuk ikut berpartisipasi dalam dunia olahraga di tempat ia bekerja.

Dalam unggahan status WhatsApp, terlihat AKBP Fitria sedang berolah raga bersama anak didik karate, dengan memberikan tehnik-tehnik gerakan Karate yang ia kuasai.

“Poles-poles sedikit Atlet Forki Tebo yang akan ikut Kejurprov Jambi,” tulis AKBP fitria dalam statusnya.

Saat dikonfirmasi AKBP Fitria Mega mengatakan, sangat mengapresiasi antusias anak-anak dan orang tua untuk mengisi kegiatan positif dengan karate sekaligus memberikan pesan Kamtibmas.

“Saya ikut berpartisipasi membagi ilmu tehnik Karate yang juga sebagai wadah dalam memberikan pesan-pesan Kamtibmas,” ucapnya.

Mantan Juara Satu SEA GAMES di Brunei Darussalam tersebut berharap anak-anak tersebut bisa menjadi Atlet yang professional.

“Harapan saya anak-anak ini bisa menjadi Atlet karate Tebo yang profesional dan juga tetap berprestasi di pendidikan sekolah,” imbuhnya.




Sudah Ada Himbauan Larangan Melintas Truk Batu Bara Tetap Lewat, Ini Tanggapan Kapolres

Batang Hari, Jambi – Himbauan larangan melintas Sat Lantas Polres Batang Hari pada 21 November 2022 yang diinformasikan untuk pemilik IUP batu bara dan transportir, nampaknya tidak dihiraukan, Jumat (25/11/2022).

Salah satu pemilik akun Facebook Suhermadi mengunggah vidio adanya truk baru bara yang masih lewat pada (22/11), sedangkan himbauan sudah terbit sejak (21/11), membuat bingung warganet.

“Aturan tinggal aturan. Namun, setiap aturan dibuat selalu dilanggar oleh perusahaan dan sopir batu bara. Katanya mulai senin (21/11) truk batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang karena adanya perbaikan jalan di Batang Hari,” tulisnya.

Ia menambahkan, kenyataannya malam hari ini selasa (22/11) masih juga lewat. Jadi maunya apa?.

Unggahan vidionya mendapat respon dari warganet lainnya, dengan bermacam asumsi.

Salah satunya, Pap Lanjar dalam komentarnya mengatakan, itu sopir batu bara yang punya aparat dekengannya lebih tinggi dari Kapolres, makanya berani, sudah dikasih aturan tetap melanggar.

Ditambah lagi, Redo adi wardana dalam komentarnya mengatakan, mungkin dia mau balik ke RM tidak mungkin mau tidur di tambang lah selamanya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K mengatakan, truk batu bara yang lewat itu adalah sisa-sisa yang gantung atau parkir di jalan.

“Kami sampaikan yang lewat itu adalah sisa-sisa kendaraan batu bara yang gantung atau parkir di jalan,” katanya.

Mengenai statemen netizen pemilik sopir batu bara yang punya aparat lebih tinggi dari Kapolres.

Kapolres mengatakan, “Tidak ada itu,” tutupnya. (Red)




Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Batang Hari, Jambi – Akhirnya Kejaksaan Negeri Batang Hari menjelaskan atas lima orang tersangka korupsi pembangunan Pukesmas Bungku, Jumat (25/11/2022).

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejari Sugih Carvallo, S.H., M.H., menjelaskan, berkas lima tersangka yang dinyatakan sudah lengkap, sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari dan pemohon telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan pengajuan dugaan dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang hari, terkait masalah pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih.

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka dilakukan  tambahan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pukul 22.00 Wib, kelima tersangka kembali ke tahanan Polda Jambi.

“Tersangka tidak dititipkan di sel Mapolres Batang hari itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. Nanti kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jambi juga, makanya lima tersangka ini kami titipkan kembali di Polda Jambi,” ungkapnya.

Sugih menambahkan, dua orang tersangka belum ada pelimpahan ke kami, mungkin masih di Polda Jambi, yang kami terima pelimpahan hari ini lima orang tersangka.

“Kalau  pasal yang dikenakan lima orang tersangka sama tidak ada yang beda, ancaman kurungan lebih kurang limatahun penjara. Kalau totallos kerugian Negara lebih kurang enam koma tiga milyar rupiah (6,3 milyar)” tutup Kajari. (Red)




Disinyalir Pihak ex PT SP Catut Nama Bupati dan Kapolres Untuk Menekan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Pihak ex PT Secona Persada  (SP) Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari mencatut nama Bupati dan Kapolres untuk menekan masyarakat setempat, Jumat (25/11/2022).

Hal tersebut terekam pada video yang beredar berdurasi selama 2 menit.

Tampak didalam Video, sekelompok masyarakat sedang duduk mendengarkan ocehan seseorang yang diduga pihak perusahaan Ex PT Secona Persada.

Dalam video tersebut, terdengar ucapan arogan seseorang yang diduga Manager Ex PT. Secona Persada telah mencatut nama Bupati dan Kapolres Batang Hari.

“Ini ada juga perintah kita, dalam pelaksanaan pembersihan ini perintah Bupati dan Kapolres,” sebutnya.

Oknum yang diduga pihak perusahaan tersebut juga menyebutkan, bahwa kalau mau berjuang silahkan tapi jangan dilokasi lahan ex PT SP ini.

“Silahkan kalian berjuang tapi jangan disini, ini namanya bukan pejuang tapi menghambat kerjaan. Ingat ada pidananya,” ancamnya dalam Vidio tersebut.

Sedangkan, izin lokasi PT. Secona Persada dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batanghari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut.

Perusahaan PT SP bergerak dibidang perkebunan telah membuka lahan dilokasi yang disinyalir lahan tersebut sudah dikuasai kelompok tani dan masyarakat setempat sejak tahun 2016.

Mengenai pencatutan nama Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto, S.I.K saat dikonfirmasi menyebutkan terkait hal tersebut itu tidaklah benar.

“Tidak ada pak, tidak ada perintah saya seperti itu,” Katanya melalui via WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk konfirmasi ke pihak ex PT Secona Persada. (Tim)