IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers

Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen ,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran.

“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1.Pasal 42 ayat 2

Menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

3.Pasal 50 B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

4.Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E :

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto. (Red)




Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) bekerjasama dengan Kedubes Ukraina di Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024 merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan memperingati 38 tahun bencana Chornobyl.

Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul  kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.

Kegiatan yang dilakukan di Museum Sumpah Pemuda di Jakarta Pusat menggelar mini talk show bertema ‘Peran Wartawan Dalam Pemberitaan Isu-Isu Humanisme’ yang dipandu oleh Ketua Bidang OKK IWO Eko Sumardi.

Peran Wartawan menurut Ketua Umum Ikatan Wartawan Online, Dwi Christianto saat ini masih sangat signifikan dalam

memberikan informasi, mengedukasi dan membentuk opini publik. Selain itu, Dwi menilai wartawan juga mampu mendorong perubahan sosial.

“Wartawan masih dapat berperan utama sebagai arus utama media massa untuk memberikan informasi berita. Pers merupakan sumber utama informasi bagi masyarakat. Mereka melaporkan berita terkini, baik itu kejadian lokal, nasional, maupun internasional, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar Dwi dalam sambutannya.

Rizky Putri Maulina yang mewakili Penanggungjawab Museum Sumpah Pemuda Titik Umi Kurniawaty, menyampaikan apresiasi diselenggarakannya acara tersebut di museum yang menjadi tonggak sejarah lahirnya Indonesia.

Beberapa pemuda pelajar yang melahirkan Sumpah Pemuda dulu tinggal di rumah yang sekarang menjadi museum tersebut jelasnya.

Sebagian dari mereka adalah wartawan, termasuk Sugondo Joyopuspito, Mohammad Yamin, W.R. Supratman, Jamaludin Adinegoro, Sumanang, dan Mohammad Tabrani. Artinya, kelahiran Indonesia tidak lepas dari  peran mereka yang kritis sebagai wartawan.

Sementara, Dubes Ukraina Untuk

Vasyl, menyatakan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia mengingatkan bahwa jurnalis adalah orang-orang berani yang dijamin Kebebasan ya dalam membawa berita.

“Jurnalis adalah orang-orang berani yang menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” katanya lagi.

“Hari ini saya ingin menyelamati semua wartawan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia,” tambah Dubes Vasyl.

Ia berterima kasih kepada semua wartawan yang dengan berani telah melakukan peliputan langsung di Ukraina selama perang berlangsung, sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022.

Sementara, pada saat mini talk show dengan pemateri Sekjen IWO Telly Nathalia dengan tiga penanggap yaitu Kepala Biro Jakarta untuk Kantor Berita Jepang  Kyado News Yui Yamazaki, Sekjen SIEJ Fira Abdurachman Sekjen dan Dubes Ukraina untuk Indonesia Vasyl mencuat kisah kerja-kerja wartawan di berbagai medan dengan mengedepankan berita-berita humanis, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kelompok marjinal seperti perempuan, anak dan lanjut usia.

Selain mini talk show, pada kegiatan ini juga diputar film dokumenter ‘Chornobyl 22’ yang menceritakan tentang situasi masyarakat di wilayah sekitar reaktor nuklir tersebut dalam situasi siaga sejak invasi Rusia tersebut.

Pemutaran film ini sendiri sejalan dengan peringatan 38 tahun ledakan Chornobyl yang menyisakan bencana kemanusiaan besar dalam sejarah peradaban modern.

Tradisi masyarakat Ukraina yang menyatakan lilin untuk mengenai mereka yang gugur saat Chornobyl 38 tahun lalu, menambah kehidmatan dalam acara ‘Hari Pers Sedunia’ tersebut. (Red)