Giliran Inspektorat Kabupaten Batang Hari Diperiksa Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi

Batang Hari, Jambi – Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yakni, Inspektorat Kabupaten Batang Hari mendapat giliran diperiksa oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Rabu (15/11/2023).

Pihak Inspektorat yang dilakukan pemeriksaan ialah ketua TIM pelaksana pemeriksa dan pengawasan Dana Desa Sungai Lingkar. Pemeriksaan tersebut buntut dari bagaimana Inspektorat (Tim pelaksana) melakukan pengawasan. Nama-nama ketua Tim yang bertugas saat itu ialah, Yuni TA 2019, Rami 2020, Halimah 2021.

Terpantau, ketiga kepala tim tersebut diperiksa selama kurang lebih 5 jam di ruangan pemeriksaan Kepala Cabang Kejaksaan Batang Hari.

Mereka membenarkan bahwa ia dan rekannya memenuhi panggilan Kacabjari sebagai saksi dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa Sungai Lingkar di tahun tugas masing-masing.

Yuni selaku ketua tim di tahun 2019 tidak mau menjawab saat ditanya kesesuaian realisasi dan gambar perencanaan pembangunan embung yang dilakukan Desa tersebut, karena menurutnya itu materi yang diselidiki.

“Kami hanya melakukan pemeriksaan secara visualisasi bahwa keberadaan pembangunan embung itu ada, itu saja. Waktu itu kami hanya melakukan pengecekan keberadaan, itu saja tidak secara rinci (teknis), karena keterbatasan kami. Selain itu kami juga hanya melakukan uji petik, belum tahu temuannya ada atau tidak karena memang kita tidak menghadirkan teknisi,” jelasnya Yuni dan Halimah.

Menurut mereka, pemeriksaan hanya secara visual itu tidak semua desa, tergantung dengan kondisi timnya dan keterbatasan serta waktu penugasannya, karena harus berbagi dan bekerja sama dengan rekan-rekan.

Saat ditanya mengenai beberapa desa menjadikan pemeriksaan Inspektorat sebagai bahan alibi bahwa pekerjaan mereka telah diperiksa, Yuni dan Halimah menjawab hal itu benar.

“Kondisi kapasitas sesama tim atau yang lain pada masa pemeriksaan itu bisa saja, jadi khusus 2019 itu kami hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja terkait embung tersebut. Tetapi saat ini sudah berbeda, bisa secara detail dan pemeriksaan khusus,” ucap mereka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa fakta yang mengganjal. Salah satunya, saat penyidikan pihak Desa mengatakan bahwa dokumen pemeriksaan telah diberikan ke pihak Inspektorat.

“Nyatanya Inspektorat telah mengembalikan dokumen tersebut ke Desa dengan bukti berita acara tanda terima. Ternyata pemeriksaan Inspektorat itu hanya reguler, visual dan uji petik, tidak terlalu mendalam,” tuturnya.

Lukber mengingatkan kepada desa yang merasa heran, kenapa telah diperiksa Inspektorat kok diperiksa lagi oleh kejaksaan. Ia menjawab, ternyata pemeriksaan Inspektorat Batang Hari hanya bersifat reguler, uji petik, sampling dan tidak mendalam.

“Pemeriksaan Dana Desa Sungai Lingkar ini sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP (Inspektorat). Ditemukan beberapa fakta yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan beberapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Fokus kami melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik dan akan melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga auditor lainnya. Juga ada beberapa item lainnya yang masih mengganjal di tahun 2020 sampai 2021,” tambahnya.

Pemeriksaan ini Lukber berkomitmen akan bekerja profesional dan tidak akan menzalimi orang lain.

“Terkait suara atau desas-desus di luar sana, kami minta agar tidak diterima seutuhnya, karena belum tentu tervalidasi dengan benar. Jangan sampai informasi itu menjadi konsumsi publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berdampak hukum,” tegasnya. (Red)

 




Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Batang Hari, Jambi – Sekumpulan aktivis Batang Hari turun ke jalan unjuk rasa di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya ke kantor Inspektorat, Rabu (20/09/2023).

Usman Yusuf selaku koordinator lapangan, menyampaikan bahwasanya Inspektorat Batang Hari nyaris tidak ada fungsi.

“Setiap kali dikonfirmasi oleh awak media tentang sejauh mana tindak lanjut pemkab Batang Hari atas LHP BPK selalu saja mengelak. Padahal jelas BPK Perwakilan Jambi merekomendasikan Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Usman mengaku sudah geram, karena APIP bungkam dan tutup mata atas berita dugaan pungli yang ada dilakukan oknum di beberapa OPD.

“Setiap ditanyakan oleh awak media, Rokim selalu mengatakan bukan kewenangan saya. Lalu kewenangan siapa yang menegakkan kedisiplinan ASN dan LHP BPK?” ucapnya lantang.

Ia menambahkan, “Kalau tidak mampu mengemban amanah menjadi APIP silakan mundur secara jantan, jangan jadi beban yang dapat mencoreng nama Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.”

“Atau Bapak sudah masuk ke dalam lingkaran mereka, sehingga bapak terlihat menutup-nutupi membuat hal ini menjadi samar-samar tanpa kejelasan?” teriak Usman.

Saat aksi unjuk rasa, Muhammad Rokim selaku kepala Inspektorat Batang Hari tidak berada di tempat. (Red)




Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Batang Hari, Jambi – Salah satu fungsi Inspektorat Daerah ialah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Sayangnya, Inspektorat Batang Hari tidak transparan menyampaikan kepatuhan Pemkab dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Selasa (19/09/2023).

Muhammad Rokim, Inspektur Daerah Batang Hari lebih memilih bungkam dan mempersulit saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Pemkab Batang Hari atas LHP BPK.

Saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat resmi melalui media ini tentang, Bagaimana tindak lanjut LHP BPK Terhadap aset tanah milik Pemkab Batang Hari yang telah bersertifikat hak milik pribadi dan Sanksi terhadap Kabag Perencanaan Periode 2021 atas iuran BPJS non ASN.

Rokim memilih belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan tidak melengkapi identitas kelembagaan.

“Menindak lanjuti Surat Saudara Redaktur Media Online Suara Lugas.com, Nomor 026.03/SLN/IX/2023 tanggal 14 September 2023 Perihal Konfirmasi tertulis. Berkenaan hal tersebut dapat di sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permintaan saudara mengingat surat permintaan Saudara tidak melengkapi identitas kelembagaan yang Saudara wakili sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999,” jawabnya melalui surat.

Menurutnya sesuai dengan pasal 9 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena bersurat sebaiknya lengkapi jika langsung biasanya menunjukkan kartu pers biar kami tahu lembaga yang bapak wakili,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Saat ditanya apakah surat dengan kop dan stempel lengkap, juga memberikan identitas nama pemohon apakah masih belum lengkap, ia menjawab: mohon maaf Bapak lengkapi saja insya Allah kami jawab Pak.

Berbeda jauh dengan Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan Jambi (BPKP Jambi) saat dikonfirmasi melalui surat resmi mereka menjawab tanpa ada syarat-syarat seperti Inspektorat Batang Hari.

Saat dikonfirmasi mengenai peran Inspektorat dalam menindaklanjuti LHP BKP. Kepala BPK Perwakilan Jambi, Rio Tirta menjawab:

Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hubungannya dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi selain sebagai bagian dari entitas yang diaudit juga memiliki peran sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sistem Informasi yang telah dibangun oleh BPK.

Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan ke DPRD dan Bupati wajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagai berikut:

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Beserta ketentuan sanksinya yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan 26 ayat (1).

Berkenaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Batang Hari, maka saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut terkait data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 kepada Inspektorat selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusup menantang Inspektorat Kabupaten Batang Hari terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Hal itu disampaikan olehnya karena mengingat sekarang sudah masuk tahun politik September 2024 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Agar tidak menjadi bahan Black Campaign (kampanye hitam) bagi lawan politik. Saya minta kepada Inspektorat daerah kabupaten Batang hari agar membuka ke publik soal temuan BPK sejak tahun 2021 termasuk soal aset,” tutur Usman.

Menurut Usman, sudah bukan lagi rahasia umum, pada tahun 2021 rekomendasi BPK kepada Inspektorat Kabupaten Batang hari terdapat beberapa temuan soal aset daerah yang di kuasai oleh individu atau perorangan.

“Dalam rekomendasi tersebut jelas ditegaskan agar temuan tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. salah satunya adalah tanah milik pemerintah daerah (milik negara) bertempat di kelurahan teratai,” jelasnya.

Yang mana objek tanah tersebut, telah di bangun sebuah bangunan megah sejak tahun 2019 yang sering disebut gedung putih milik bupati batang hari yang terpilih pada masai tu.(Red)




Ketua LSM KOMPIHTAL Tantang Inspektorat Batang Hari Terbuka ke Publik

Batang Hari, Jambi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusup menantang Inspektorat Kabupaten Batang Hari terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Rabu (16/08/2023).

Hal itu disampaikan olehnya karena mengingat sekarang sudah masuk tahun politik September 2024 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Agar tidak menjadi bahan Black Campaign (kampanye hitam) bagi lawan politik. Saya minta kepada Inspektorat daerah kabupaten Batang hari agar membuka ke publik soal temuan BPK sejak tahun 2021 termasuk soal aset,” tutur Usman.

Kampanye hitam yang ia maksud adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

“Karena itu bisa saja dilakukan lawan politik karena belum bisa dibuktikan kebenarannya,” tambahnya.

Menurut Usman, sudah bukan lagi rahasia umum, pada tahun 2021 rekomendasi BPK kepada Inspektorat Kabupaten Batang hari terdapat beberapa temuan soal aset daerah yang di kuasai oleh individu atau perorangan.

“Dalam rekomendasi tersebut jelas ditegaskan agar temuan tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. salah satunya adalah tanah milik pemerintah daerah (milik negara) bertempat di kelurahan teratai,” jelasnya.

Yang mana objek tanah tersebut, telah di bangun sebuah bangunan megah sejak tahun 2019 yang sering disebut gedung putih milik bupati batang hari yang terpilih pada masa itu.

“Dulu, saat Pilkada 2019 polemik gedung putih cukup menjadi sorotan publik apa lagi pada lawan politik. Bahkan, masalah ini sudah sampai ke ranah hukum,” kata pria yang sering di sebut Usman reformasi.

Namun, sampai sekarang masyarakat masih mempertanyakan status gedung putih itu.

“Kalau polemik ini tidak diselesaikan dan tidak dibuka ke publik saya yakin masalah ini akan kembali menjadi jualan lawan politik 2024 nanti,” imbuhnya. (Red)