Cabjari Tembesi Gelar Sosialisasi Pemilu ke Pengurus Pasar

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke pengurus pasar, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan dihadiri oleh koordinator pasar dan para pengurus pasar PU pal V dan Sungai Rengas.

Dalam sambutannya, Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi meminta pengurus pasar untuk menghimbau kepada pedagang untuk tetap memilih.

“Kita tahu bahwa di pasar itu merupakan kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, jangan sampai di hari pemilu nanti banyak pedagang yang golput karena kegiatannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Lukber meminta koordinator pasar bersama pengurus pasar membuat merek himbauan agar tetap memilih.

“Kita tidak memberhentikan kegiatan mereka, tetapi meminta para pedagang untuk berpartisipasi memilih saat pesta demokrasi ini,” jelasnya.

Lukber juga mengingatkan agar sama-sama menjaga pesta demokrasi yang bersih jujur dan adil, mencegah moneey politic.

“Kalau ada yang memberi uang untuk memilih kandidat tertentu tolong segera melapor ke saya, akan kita bawa ke gakkumdu,” singkatnya.

Koordinator pasar, Mudiarmis mengatakan, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Kacabjari Tembesi.

“Nanti akan kita buat himbauan di pasar, agar para pedagang ingat bahwa di hari Rabu 14 Februari besok untuk memilih di TPSnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk pedagang pasar kalangan yang di Sungai Rengas kebetulan hari Rabu adalah hari pasaran di sana, agar melaksanakan pemilihan terlebih dahulu. (Red)




Cabjari Muara Tembesi Selesaikan Perkara Restoratif

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Ini perkara kedua yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka M Septahadi Tumanggor (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, “adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.”

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka Minsah Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)