Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Batang Hari, Jambi – Mardiana warga Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi terlilit hutang demi biaya berobat penyakit kanker yang ia derita.

Ia pun rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekitar Rp. 3.500.000,-. Kemudian hutang tersebut harus dicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

Perlu menunggu waktu selama satu tahun untuk Mardiana merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat milik almarhum orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya, karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Alhasil, hutang Mardiana untuk berobat kanker dinyatakan lunas setelah difasilitasi Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi untuk mediasi dengan pemberi hutang di kantor Cabjari, Selasa (30/01/2024).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” tuturnya.

Lukber menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman dinilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas. Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana.

Akhirnya, Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada  di Desa Rantau Kapas Mudo.

“Dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” harap Lukber. (Red)




Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang, Timses Dituntut 36 Bulan Penjara

Batang Hari, Jambi – Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi ternyata pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang (Money Politics) di Kabupaten Lahat Provinsi Palembang pada tahun 2018, Sabtu (20/01/2024).

Dikutip dari news.okezone.com, dalam sidang mengagendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M. Lukber, didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH. MH menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menuntut tersangka Syahril terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, disaksikan oleh puluhan masyarakat di ruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Syahril berkomentar bahwa ia meminta majelis hakim dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut seluruh elemen yang terlibat.

“Saya mengakui kesalahan, tapi maunya saya jangan cuma saya saja yang dihukum ini mana Jukri (Pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),” ujar tersangka Syahril memberikan pembelaan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH.

Diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan.

Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang. (Red)

Sumber: news.okezone.com




Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Payo Pucat Kaki Mersam Dalam Penyelidikan, Kades dan Sekdes Mangkir

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Muara Tembesi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, Rabu (05/07/2023).

 

Kacabjari, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.

 

“Sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi namun yang datang hanya 8 orang yakni, lima pemilik sporadik, satu mantan kades, dan dua tokoh masyarakat. Sedangkan kades, sekdes dan ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, “Hari ini sudah ada upaya dari kami selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan. Namun, tidak hadir dan tidak tahu kenapa, karena tidak ada konfirmasi balik.”

 

Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 hektare dan transaksinya sudah terlaksana.

 

“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.

 

Saat ini, Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki.

 

“Di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar,” tuturnya.

 

Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tidak lupa, Lukber meminta doa kepada masyarakat agar penyelidikan ini berjalan dengan lancar dan baik.

 

“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (Red)