Cabjari Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi salurkan bantuan untuk anak yatim pasca selesainya permasalahan hutang piutang Mardiana dengan pemberi hutang pada minggu lalu, Senin (05/02/2024).

Diketehatui, berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada di Desa Rantau Kapas Mudo.

Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menuturkan hari ini memberikan bantuan langsung kepada anak yatim ataupun yatim piatu warga Desa Rantau Kapas Mudo.

“Berdasarkan kesepakatan kemarin, hari ini kita realisasikan untuk 9 anak yatim piatu. Kita anggarkan per anak Rp. 700.000,-, dalam bentuk alat sekolah lengkap,” tuturnya.

“Mulai dari baju seragam sekolah, sepatu, tas, dengan kualitas yang paling bagus agar bisa tahan lama,” tambahnya.

Dengan penyaluran bantuan ini, Lukber berharap kepada pemerintah terutama yang berwenang untuk lebih memperhatikan nasib anak yatim piatu yang masih sekolah.

“Masih ada anak yang baju seragamnya sudah tidak bagus, jadi kita berinisiatif untuk membelikan peralatan sekolah yang bagus,” singkatnya.

Terlihat senyum bahagia anak yang mendapatkan bantuan. Mereka mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih pak Kacab, kami akan rajin sekolah,” ucap mereka serentak.

Penyerahan batuan didampingi oleh guru sekolah anak yatim tersebut bersama Kepala Desa Rantau Kapas Mudo. (Red)




Mencintai Keindahan dan Kenyamanan, Kacabjari Tembesi Sulap Kantornya

Batang Hari, Jambi – Mencintai keindahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyulap kantor lama menjadi lebih nyaman, Selasa (13/06/2023).

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdiri sejak 1981 itu kini sudah mengalami perubahan yang signifikan.

 

Mulai dari tampak depan dengan stiker dan lampu ucapan selamat datang, hingga belakang terlihat lebih indah dan asri.

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan renovasi ringan yang ia lakukan sebagai wujud kecintaannya dengan keindahan dan pekerjaan yang sedang ia jalani saat ini.

 

Sebagai Kepala Cabang ia ingin meninggalkan kesan dan perubahan yang nyata untuk masyarakat maupun instansi kejaksaan yang bekerja di Muara Tembesi.

 

“Yang pastinya ingin meninggalkan kesan yang baik untuk penerus nahkoda yang akan memimpin cabang kejaksaan ini dan menciptakan kenyamanan untuk bagi pengunjung agar tidak merasa takut dengan jaksa,” imbuhnya.

 

Tidak hanya di bagian depan, di belakang kantor juga direnovasi dengan penambahan line parkir, kanopi parkir untuk kendaraan karyawan dan dinas serta barang sitaan. Sehingga aman dari panas maupun hujan.

Sudah ada cctv di bagian tertentu untuk bisa dikontrol oleh Lukber ketika bekerja di luar.

 

Ditambah lagi dengan dibangunkan mes untuk karyawan yang memerlukan tempat tinggal. Penambahan pagar keliling kantor yang terlihat lebih tinggi dari sebelumnya agar lebih aman.

 

Satu hal yang menarik di kantor Kacabjari semasa kepemimpinan Lukber, tiga toilet juga disulap menjadi lebih nyaman sekelas dengan hotel bintang empat.

“Toilet kita buat sama dengan hotel bintang empat, dengan kloset duduk dan bak air yang bulat agar lebih aesthetic ditambah lagi ada saringan udara hexos toilet,” jelasnya.

 

Ditengah kantor ini juga ada kolam ikan penambah nuansa natural.

 

“Ditengah juga ada kolam ikan yang sudah diisikan ikan koi, semua pengunjung bisa memberi makan ikan termasuk juga anak-anak,” tambahnya.

 

Menurutnya, tidak hanya Kabupaten Batang Hari yang ingin menerapkan kota ramah anak, di kantor cabang kejaksaan negeri di Muara Tembesi ini juga ingin menerapkan ramah anak.

 

“Disini juga ramah anak. Jadi, bagi pengunjung yang membawa anaknya bisa bermain-main di halaman maupun memberi langsung makan ikan-ikan koi yang ada di kolam,” kata Lukber.

 

Selain kantor, saat ini rumah dinas Kacabjari juga sudah direnovasi yang telah dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

 

“Rumah Dinas juga sudah diperbaiki, untuk masa yang akan datang Kepala Cabang baru tidak perlu khawatir untuk mencari tempat tinggal. Bisa menghemat biaya sewa rumah, yang mana di sini untuk sewa rumah sudah lumayan harganya,” jelasnya.

 

Lukber mengaku renovasi ini dilakukan dengan seadanya, tidak meninggalkan kultur bangunan lama hanya memoles agar ada kesan modern dan menambah  yang diperlukan.

 

“Tinggal mengganti plafon kantor yang sudah lama sejak dibangun zaman dahulu. Kami hanya menjaga saja agar tidak terlihat lusuh,” tambahnya lagi.

 

“Saya berharap Pemda Kabupaten Batang Hari bisa membantu untuk merenovasi plafon. Bisa saja dari APBD ataupun CSR untuk peningkatan layan publik dalam instansi Cabang Kejaksaan Tembesi,” harapnya.

 

Menurutnya, jika ada lomba kebersihan kantor Lukber optimis Cabang Kejaksaan Muara Tembesi bisa meraih juara.

 

Muhammad Lukber Liantama menegaskan, “Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi siap bersinergi untuk mewujudkan Batang Hari Tangguh.” (Red)




Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Dana Bumdes

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

 

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

 

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

 

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

 

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

 

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

 

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

 

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

 

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)