Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Lukber Liantama, SH., MH, melaksanakan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ) atas tersangka Eprizal Bin Kausari yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Permasalahan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dengan kasus perkara, tersangka Eprizal meminjam sepeda motor milik korban Yudi Bin Wage dengan alasan untuk melihat mobil temannya yang terbalik didepan Rumah Makan Anugrah yang jarak sekira perjalanan 10 menit dari tempat tersangka bertemu dengan korban.

Setelah diberikan pinjaman motor oleh korban, tersangka tidak menuju tempat mobil temannya yang terbalik melainkan langsung dibawa menuju Kabupaten Tebo untuk dijual.

Adapun alasan pertimbangan Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muara Tembesi melakukan keadilan Restoratif untuk pelaku, diantaranya :

1) Tersangka Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga.
3) Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4) Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik.

Atas pertimbangan tersebut, PLT. Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka atas nama Eprizal Bin Kausari.

Persetujuan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.

Sebelumnya pelaku atas nama Eprizal Bin Kausai, warga Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batin XXlV pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polres Batang Hari, pada tanggal 23 Maret 2024.

Pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang sementara biaya keperluan hidup untuk keluarga saat ini semakin tinggi. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Sosialisasi Pemilu ke Pengurus Pasar

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke pengurus pasar, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan dihadiri oleh koordinator pasar dan para pengurus pasar PU pal V dan Sungai Rengas.

Dalam sambutannya, Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi meminta pengurus pasar untuk menghimbau kepada pedagang untuk tetap memilih.

“Kita tahu bahwa di pasar itu merupakan kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, jangan sampai di hari pemilu nanti banyak pedagang yang golput karena kegiatannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Lukber meminta koordinator pasar bersama pengurus pasar membuat merek himbauan agar tetap memilih.

“Kita tidak memberhentikan kegiatan mereka, tetapi meminta para pedagang untuk berpartisipasi memilih saat pesta demokrasi ini,” jelasnya.

Lukber juga mengingatkan agar sama-sama menjaga pesta demokrasi yang bersih jujur dan adil, mencegah moneey politic.

“Kalau ada yang memberi uang untuk memilih kandidat tertentu tolong segera melapor ke saya, akan kita bawa ke gakkumdu,” singkatnya.

Koordinator pasar, Mudiarmis mengatakan, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Kacabjari Tembesi.

“Nanti akan kita buat himbauan di pasar, agar para pedagang ingat bahwa di hari Rabu 14 Februari besok untuk memilih di TPSnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk pedagang pasar kalangan yang di Sungai Rengas kebetulan hari Rabu adalah hari pasaran di sana, agar melaksanakan pemilihan terlebih dahulu. (Red)




Cabjari Muara Tembesi Selesaikan Perkara Restoratif

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Ini perkara kedua yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka M Septahadi Tumanggor (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, “adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.”

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka Minsah Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)




Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kacabjari Tembesi Berikan Penghargaan Kepada Wartawan

Batang Hari, Jambi – Memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia), kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Kecamatan Muara Tembesi memberikan penghargaan kepada beberapa wartawan, Selasa (12/12/2023).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., jaksa muda, mengatakan, pemberian penghargaan tersebut tepat saat momen Harkodia yang jatuh pada tanggal 9 Desember lalu.

“Penghargaan ini khusus untuk wartawan yang telah berpartisipasi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Muara Tembesi,” ucapnya.

Menurutnya, wartawan tersebut telah membantu dirinya dalam tahapan pemeriksaan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga proses hukum berjalan dengan kondusif tanpa ada hambatan. Dan penegakan hukum selalu terpantau oleh wartawan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Saya berharap kerja sama yang baik antara Kejaksaan selaku APH dan wartawan selaku kontrol sosial dapat terjaga, sehingga mampu memberantas tindak pidana korupsi.”

Dengan penghargaan ini, menurut Lukber merupakan bentuk apresiasi yang tinggi kepada rekan wartawan yang berjibaku di lapangan melaksanakan fungsi jurnalisnya sesuai dengan Kaidah-kaidahnya.

“Untuk para wartawan agar tetap semangat dalam menjalankan kontrol sosial dan tetap membantu memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Beberapa wartawan yang diberikan penghargaan, antara lain: Randy Pratama, S.Pd., redaktur media suaralugas.com , Gunawan Edowardo, S.H., pimpinan media inspirasijambi.com , Dedi Irawan pimpinan media antemnews.com , Zamzami wartawan media benuajambi.com , Hardiansyah pimpinan media lsmdankriminal.com . (Red)




Kejari Batang Hari Kembali Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kali Ini Mengenai Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Rabu (6/12/2023).

Dua orang tersangka atas perkara ini, di antaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ucapnya.

Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari, Selasa (21/11/2023).

M. Lukber liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 25 Tindak Pidana wilayah kerjanya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Barang yang paling banyak dimusnahkan berupa keranjang, buah sawit, dan sebuah dodos, tojok, egrek,” katanya.

Pemusnahan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 keputusan jaksaan agung RI no. KEP-089/J.A/1988 Tentang penyelesaian Barang Rampasan.

“Apabila Satu putusan pengadilan Terdapat Barang Rampasan yang di ajukan untuk di musnahkan dan pasal 194 ayat (1) KUHAP Di jelaskan bahwa Barang bukti yang di rampas untuk di musnahkan atau di rusak adalah barang bukti yang biasanya di gunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Sehubungan dengan ini Jaksa penuntut umum telah melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana andeski dwi prama bin srpan dengan nomor 30/Pidsus/2023/PN MBN tanggal 29 maret 2023 dan terpidana lain nya, sebagaimana di uraikan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.”

“Alhamdulillah berkat kerja sama Kejaksaan dengan Kepolisian di lima Kecamatan wilayah Kerja Cabjari berjalan dengan baik, komunikasi yang lancar. Sehingga, dalam penanganan perkara Tindak Pidana belum ada kendala yang bisa menghambat,” tuturnya.

Kegiatan diikuti oleh Kapolsek Batin XXIV, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu, Maro Sebo Ilir. (Red)