Heriyanto: Kejari Surati Inspektorat Guna Koordinasi Dugaan KKN Mantan Kades Sungai Lingkar

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, menyurati pihak Inspektorat setempat terkait soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Tahun 2018-2022, Kamis (27/07/2023).

 

Dimana, dugaan Tipikor tersebut terhadap pembangunan-pembangunan di Desa Sungai Lingkar dengan menggunakan Dana Desa (DD) di tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 lalu.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Heriyanto selaku pelapor. Ia mengatakan, pihak Kejari Batang Hari sudah menyurati pihak inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan Tipikor di Pemerintahan Desa Sungai Lingkar.

 

“Ya, surat dan berkas pengaduan tersebut diserahkan pada tanggal 12 Juli lalu, dengan nomor B- 1496/ L.5. 11/ Fs. 1/ 7/ 2023,” katanya.

 

Ia menambahkan, di dalam surat tersebut, Kejari juga meminta sebagaimana nota kesepahaman antara kementerian dalam negeri republik indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Indonesia Nomor 100. 4.7/ 437/ SJ, Nomor 1 Tahun 2023, nomor NK/1/ I/ 2023 tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

 

“APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan ini disampaikan kepada inspektorat untuk penanganan terkait laporan pengaduan tersebut dan hasilnya minta di koordinasi dengan Kejari,” ujarnya.

 

Dia juga menjelaskan, surat dan berkas pengaduan dugaan ini juga langsung di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Batang Hari, Muhammad Zubair, Jaksa Madya.

 

“Proses di Inspektorat ini akan terus kita pantau dan kita kawal. Dan saya meyakini bahwa dugaan ini benar, bahwa dana desa yang di kelola oleh mantan kades ini lebih kurang ratusan juta bahkan miliaran diduga diselewengkan,” jelasnya.

 

Menurut dia, tidak hanya mantan kades saja, akan tetapi sekretaris desa pada pemerintahannya juga diduduki oleh anak kandungnya sendiri dan terkait persoalan jabatan ini juga terjadi dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) di Pemerintahan Desa Sungai Lingkar.

 

Sementara itu, seorang warga Desa Sungai Lingkar, yang enggan namanya disebut juga siap menjadi saksi dan memberikan bukti dugaan Tipikor pada penggunaan DD tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 lalu.

 

“Nanti akan kita siapkan saksi dan juga buktinya bang, jangan takut. Kami menduga anggaran desa ini dikelolah tidak transparan dan tidak pernah melibatkan pihak BPD,” tandasnya. (Tim)




Purwanto Anggota Dewan Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Tidak Pernah Terlihat Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Purwanto salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari yang juga merupakan mahasiswa aktif di Institut Agama Islam Nusantara (IAIN). Saat ini ia juga merupakan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bajubang Laut, namun tidak pernah masuk posko, Selasa (03/01/2023).

Pembimbing para peserta KKN IAIN Posko Desa Bajubang Laut Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum,.Ph.D., merupakan Rektor juga tidak pernah terlihat dalam kegiatan atau pendampingan para peserta di Posko Desa Bajubang Laut.

Salah satu Tokoh Pemuda Desa Bajubang Laut mengatakan, peserta KKN dari IAIN Batang Hari terkesan acuh dan tidak peduli terhadap kegiatan di masyarakat dan pemuda. Apalagi kampus yang dikenal oleh masyarakat lebih agamis tersebut terkesan saat ini jauh dari nilai keagamaan oleh para peserta KKN di Desa Bajubang Laut.

“Para peserta KKN ini kan dari kampus yang notabenenya lebih kepada agamis, tetapi ini seperti tidak dimunculkan dalam kepribadian para peserta, kemudian juga program kerja harian mereka juga belum ada terlihat, padahal sudah satu bulan mengabdi di sini,” ujar Tokoh Pemuda yang tidak ingin namanya dituliskan.

Jumlah para peserta KKN di Posko Desa Bajubang Laut tersebut mencapai dua puluh lebih. Hingga sampai saat ini, menurut salah satu tokoh pemuda tersebut belum ada program kerja sesuai program dan jurusan studinya Masing-masing.

Menariknya lagi salah satu peserta KKN IAIN di Posko Desa Bajubang Laut ada Purwanto anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari fraksi PDIP tidak pernah masuk ke Posko. Mulai dari pengantaran peserta KKN hingga berjalan satu bulan ini. Dan ini tentunya menjadi pertanyaan oleh masyarakat terhadap Kampus yang di pimpin oleh Zulqarnain.

Sementara itu Sopian, M.H., yang juga pembimbing KKN mengatakan bahwa setiap anak KKN harus ada di posko.

“Terkait dengan Purwanto memang benar anggota DPRD, namun selaku anak KKN setidaknya harus ada berbaur di desa,” ucapnya.

Dikatakan Sopian dirinya akan segera ke desa terkait hal tersebut.

“saya akan segera ke desa Bajubang Laut, dan semua anak KKN harus aktif dan berbaur dengan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program studi wajib bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di tingkat Strata Satu (S1). Dalam studi Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini mahasiswa diminta untuk aktif dan mengimplementasikan pembelajaran di bangku kuliah kepada masyarakat. (Red/Tim).