Lima Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Akui Telah Laksanakan Reses

Batang Hari, Jambi – Lima dari tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari mengakui telah melakukan Reses sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (06/06/2023).

 

Lima dari tujuh tersebut yakni, Purwanto Fraksi PDIP, Febri Nurhalimah Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Fraksi PKB, Adi Susanto Fraksi Demokrat, Risno Fraksi Nasdem, memberikan klarifikasi kepada media ini saat dikunjungi di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Purwanto mengakui fokus melakukan Reses di tiga Desa yang merupakan basisnya, tiga Desa tersebut Terentang Baru, Bulian Baru, Jangga Baru.

 

“Karena tiga ini merupakan basis suaranya dan berfokus kepada mereka, Reses diluar konstituen juga ada keharusan cuma yang dikhawatirkan jika tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat yang telah disampaikan,” kata Purwanto.

 

Menurutnya, khawatir jika aspirasi ini terlalu banyak saya tidak bisa mengakomodir menjadi diperjuangkan menjadi kegiatan.

 

Menanggapi Desa yang tidak pernah dikunjungi, menurut Purwanto kemungkinan akan ada dikunjungi.

 

Ilhamsyah juga menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tidak pernah reses.

 

“Seharusnya sebelum menaikan berita itu konfirmasi dulu, bukan sebaliknya malah konfirmasi ulang,” ucapnya.

 

Ilhamsyah bercerita desa-desa yang telah dikunjungi olehnya saat Reses yaitu, Desa Simpang Aurgading, Desa Aurgading, Desa Olak Besar, Desa Mata Gual.

 

“Itu yang saya ingat. Untuk desa-desa yang belum tersentuh anggota DPRD Insya Allah kalau tidak di periode ini, periode yang akan datang akan saya kunjungi desa tersebut,” singkat Ilhamsyah.

 

Febri Nurhalimah yang merupakan PAW dari Camelia, sejak 2021 juga mengakui telah melaksanakan Reses sesuai ketentuan.

 

“Kalau saya mengutamakan mana yang banyak suara kemarin. Desa yang sudah dikunjungi saat Reses, Desa Ampelu Mudo, Ampelu Tuo, Jangga Aur,” ucap Febri.

 

Adi Susanto memalui via WhatsApp mengakui telah melakukan Reses dan sudah ada data di sekretariat Dewan.

 

“Desa Simpang Jelutih, Desa Jelutih. Itu lah kami sering,” ucapnya.

 

Menanggapi pengakuan Kades saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pak syaifu kades itu paman kami.

 

“Simpang Jelutih tu ada dokumentasinya kalau memang mau. Dalam aturannya tidak disebut Reses di luar basis, kalau tidak aturan untuk menyebar artinya terpaksa kami reses di desa basis kami,” singkat Adi.

 

Di waktu yang sama, Risno juga mengakui bahwa telah melakukan Reses.

 

“Reses yang sudah dilakukan, Desa Pulau, Desa Koto Boyo, Desa Ampelu, Tanjung Marwo, Kelurahan Kampung Baru. Ada beberapa kali yang sudah lupa,” tuturnya.

 

Bagi Risno, menyerap aspirasi itu tidak harus formal. Jadi ketika diskusi berkelompok, juga secara dadakan.

 

“Namun, secara resmi juga dilaksanakan. Kalau masalah Desa yang belum tersentuh, secara pribadi saya mau kesana jika pemerintah desa itu menghendaki kehadiran saya disitu. Tetapi kalau saya Reses tanpa ada persetujuan ataupun kehendak masyarakat setempat itu tidak akan mungkin,” ucap Risno.

 

Ia menambahkan, “kalau ada secara emosional menghubungi langsung pastinya saya kesana tidak mungkin tidak.” (Red)




Anita Yasmin Akui Telah Laksanakan Reses Sesuai Ketentuan

Batang Hari, Jambi – Anita Yasmin, S.E., ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PAN Kabupaten Batang Hari menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tidak pernah reses. Ia menolak tegas bahwa itu tidak benar dan sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa (06/06/2023).

 

Di ruang kerjanya, Anita Yasmin menceritakan tempat Reses yang telah dilaksanakan.

 

“Sejak tahun 2019 hingga 2023 Reses itu sudah dilakukan sebanyak 12 kali, kalau tidak salah. Karena di tahun 2019, reses hanya dilakukan satu kali,” imbuhnya.

 

“Dengan sebanyak itu artinya tidak mungkin bisa Reses sepenuhnya ke Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV,” tambahnya.

 

Anita bercerita, dari 12 kali Reses itu, 7 kali di Kecamatan Batin XXIV dan 5 di Kecamatan Muara Tembesi.

 

“Di Jebak, Ampelu, Rantau Kapas, seingat saya,” kata Anita Yasmin.

 

Anita juga berterimakasih kepada media ini yang telah mengantongi pengakuan beberapa Kades/Lurah yang sama sekali belum pernah dikunjungi DPRD dalam kegiatan Reses.

 

“Saya berterimakasih sekali kepada rekan-rekan Pers yang telah mempunyai data pengakuan Kades/Lurah yang belum pernah dikunjungi oleh DPRD khususnya Dapil III,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, “Mungkin nanti daerah-daerah itu menjadi prioritas utama untuk dilakukan lokus Reses. Dan juga menjadi masukan bagi kami untuk mendatangi daerah tersebut.”

 

Menurut Anita, kegiatan Reses itu sendiri bagusnya dilakukan secara terbuka, karena menyerap aspirasi artinya secara umum bukan tertutup.

 

Mengenai beberapa pengakuan Kades yang tidak ada Reses namun anggota DPRD mengakui ada Reses. Anita menjawab, memang tidak ada cindera mata untuk ditinggalkan, biasanya kami itu mengirim undangan ke Kades/Lurah setempat yang mungkin tidak di arsip oleh mereka.

 

Ia juga menanggapi penyampaian dari salah satu tokoh masyarakat Desa Sukaramai mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2000-2005.

 

“Insya Allah dalam waktu dekat akan dikomunikasikan ke sana tidak menunggu waktu Reses, karena ini juga untuk meluruskan permasalahan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat tersebut,” tutup Anita Yasmin. (Red)




Hamdan Mantan Wakil Ketua I DPRD Sebut Dewan Itu Harusnya Reses ke Desa Yang Terpencil

Batang Hari, Jambi – Menanggapi perihal kegiatan Reses Kabupaten Batang Hari Dapil III yang hangat menjadi perbincangan publik, Hamdan Zakaria, Amd., mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari tahun 2000-2005 angkat bicara, Jumat (02/06/2023).

 

Saat dijumpai awak media di kediamannya, Hamdan tokoh masyarakat Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD mengaku tidak pernah terdengar bahwa ada kedatangan Wakil Rakyat untuk melakukan Reses khusus di Dapil III.

 

“Tidak pernah sama sekali saya mendengar ada anggota DPRD khusus Dapil III yang turun reses. Kegiatan Reses terkesan tertutup dan tidak menggaung di masyarakat seperti zaman dahulu,” ujarnya.

 

“Saya juga tidak pernah mendengar keluhan apa yang telah disampaikan masyarakat kepada Dewan.”

 

Seharusnya, Reses itu menggema di masyarakat karena disaat Reses itulah masyarakat menyampaikan keluhan dan pastinya banyak yang datang untuk hadir.

 

“Contohnya ketika saat Reses lalu datang ke satu tempat dan meninjau langsung permasalahan apa yang terjadi, pastinya itu heboh,” imbuhnya.

 

Ketika mereka datang pastinya mereka permisi dulu dengan kepala desa/lurah setempat, dan meminta memanggil semua RT dan tokoh masyarakat setempat, untuk Reses di aula Desa.

 

“Reses itu terbuka, bukan di rumah, bukan juga datang ketika masyarakat sedang ada kegiatan lain,” tegasnya.

 

Karena sudah terencana dengan baik dan sudah dianggarkan semua fasilitas keperluan Reses.

 

Menurutnya, selaku anggota DPRD itu seharusnya datang ke Desa dan mencari tahu siapa-siapa saja tokoh-tokoh masyarakat setempat.

 

“Bolehlah mereka itu bertanya kepada senior anggota dewan untuk konsultasi tentang keluhan dan rencana pembangunan. Ini sama sekali tidak ada, terlebih khusus untuk Desa Sukaramai ini,” ucapnya kesal.

 

Ia mengeluhkan, bahwa di Desa Sukaramai tempat tinggalnya ini ada pembangunan bendungan sungai yang mangkrak.

 

“Harusnya mereka itu datang ke sini, menyebar ke Desa-desa terpencil untuk tau keluhan dan memberi solusi. Seperti Desa Sukaramai ini, yang harusnya mereka mencari solusi bagaimana supaya pembangunan di Desa tidak terbengkalai.”

 

Karena itulah DPRD itu ada di setiap Dapil untuk menjangkau daerah-daerah yang tidak terpantau atau tidak tersentuh oleh pemerintah daerah.

 

“Mereka kan mitra pemkab, yang bisa memanggil kepala dinas yang membidangi. Karena pemerintahlah yang punya teknisi-teknisi ahli berbeda dengan orang di Desa, yang notabenenya tidak sehebat sarjana di pemerintahan,” tuturnya.

 

Ia juga menyesali sikap Dewan yang tidak terbuka kepada media untuk menceritakan dimana saja mereka Reses.

 

“Dengan isu yang sedang hangat ini, harusnya mereka itu terbuka kepada media yang bertanya tentang kegiatan Reses lalu menceritakan kemana saja kegiatan itu. Karena yang ditanya ini kan tentang kinerja, bukan soal anggaran.”

 

Hamdan yang saat itu pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD di zaman Bupati almarhum Abdul Fattah, juga memberikan pesan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari agar turun ke setiap Kecamatan membawa lintas Komisi.

 

“Setelah turun nanti di sampaikan dengan Pemda saat rapat pandangan umum melalui fraksi masing-masing. Itulah tugas sebagai pimpinan DPRD.”

 

“Bukannya duduk-duduk saja, masyarakat saat ini sudah rindu karena sudah memilih apalagi Ketua DPRD dari Dapil III. Nampak kan wajahnya ke Dapil III, main, lihat-lihat tokoh-tokoh masyarakat disini siapa-siapa saja. Yang senior kita, mampir, jangan takut-takut kita bermasyarakat,” sebut Hamdan.

 

“Dulu minta pilih, sekarang tu datang ke sini, tanyakan apa keluhan, agar disampaikan ke pemerintah,” tutupnya. (Red)




Jika Tempat Reses Adalah Hak Istimewa Dewan, Maka Rakyat Bergantung Pada Hati Nurani

Suaralugas.com – Menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Batang Hari mengenai kegiatan Reses anggota DPRD yang ternyata adalah hak hak istimewa yang tidak bisa diintervensi, maka hati nurani yang menjadi harapan masyarakat.

 

Anggota dewan yang duduk bukanlah kehendak satu orang, atau satu desa. Namun, mereka terpilih karena banyaknya suara yang diperoleh.

 

Dengan harapan melupakan wilayah suara terendah, dan bekerja atas keinginan rakyat banyak dan benar-benar wakil rakyat.

 

Kontestasi Politik adalah hal yang biasa, semua masyarakat mempunyai hak pilih masing-masing, namun masyarakat juga mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi kepada Dewan terpilih dalam momen kegiatan Reses.

 

Seandainya ada kekompakan dalam tubuh Dewan, di setiap Dapil dalam satu tahun bisa mencapai 80% Desa/Kelurahan yang terserap aspirasinya. Namun, sayangnya hal itu kembali ke hak prerogatif.

 

Mencuatnya rasa ingin tahu masyarakat tentang kemana saja tempat dewan Reses menjadi tolak ukur keseriusan wakil rakyat dalam menyerap aspirasi di daerah pemilihannya sendiri.

 

Beberapa kegiatan Reses pun hampir tidak tersebar di media sosial. Sehingga keluhan apa saja tersampaikan tidak diketahui oleh masyarakat yang sudah hampir banyak menggunakan media sosial.

 

Padahal, mekanisme kegiatan Reses itu terencana dan ditanggung oleh pemerintah. Seperti biaya tenda, soundsystem, dan makan minum.

 

Beberapa masyarakat ada yang menyebut kegiatan Reses dilakukan saat ketika sedang bermain voli di lapangan. Tiba-tiba membawa baner Reses lalu membagi-bagi sembako, dan dokumentasi.

 

Ada juga masyarakat yang enggan mengikuti kegiatan Reses karena di Rumahnya sendiri.

 

Apakah Reses itu hanya formalitas? Atau serius? Hal itu menjadi pertanyaan besar.

 

Dalam kontestasi politik yang akan datang, siapapun pilihannya dan siapapun yang jadi adalah wakil rakyat terpilih yang diamanatkan rakyat banyak.




Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

Batang Hari, Jambi – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III diduga tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Dana Reses juga telah dianggarkan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Ini dia hasil konfirmasi tertulis awak media kepada beberapa Kades/Lurah:

 

Kades Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kades Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Lurah Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Kades Jebak Kecamatan Muara Tembesi, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket. Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.” tulis Muhammad Nuh.

 

Kades Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Hermanto, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses di Desa Pematang V Suku.

 

Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Sutiono mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan reses sejak 2019 sampai 2023. Dan berpesan agar anggota DPRD bersosialisasi ke Desa Pelayangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat kami.

 

Kades Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Saalmi mengatakan, sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan reses di wilayah kami.

 

Lurah Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Zainal Kabari mengatakan, tidak/belum ada Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di tahun 2019 sampai sekarang.

 

Kades Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kasman mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang melakukan reses Minarti di tahun 2022, dan Risno di tahun 2022.

 

Lurah Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Herman Plani mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan Reses ke Kelurahan Muara Jangga dari tahun 2019 sampai dengan sekarang.

 

Kades Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.Sepengatahuan kami di tahun 2022 sampai sekarang anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak ada melakukan Reses di Simpang Jelutih.

 

Ali berharap, Semoga anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III sering-sering mendengar aspirasi masyarakat salah satunya melalui Reses.

 

Kades Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Kades Karmeo Kecamatan Batin XXIV Edimar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Karmeo dari tahun 2019 sampai 2023.

 

Kades Jelutih Kecamatan Batin XXIV Syaifu, MY mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Jelutih.

 

Kades Paku Aji Kecamatan Batin XXIV A Mukti, mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Paku Aji dari tahun 2019 sampai dengan 2023. (Red)




Anita Yasmin Ketua DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Tidak Pernah Reses

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari melalui media online lain menyesali pemberitaan media ini terkait dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses yang juga merupakan dirinya, namun tidak mau menjawab konfirmasi dari media ini alias bungkam, Selasa (30/05/2023).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasannya media ini masih menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD yang bersangkutan. Namun Anita Yasmin lebih memilih bungkam.

 

Media ini juga telah menginformasikan kepada Sekretaris Dewan untuk diberitahukan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dan telah meminta nomor hp melalui via WhatsApp. Namun, terkendala privasi awak media ini tidak mendapatkan nomor hp yang bersangkutan.

 

“Mintak samo mereka be ndo,,,,iko privasi, dak biso bagi,klu nyo samo dewan dak hal la,” tulis Sekretaris Dewan Ali.

 

Untuk diketahui, sampel yang berhasil dihimpun media ini, yakni 15 dari 30 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, tiga yang menerangkan bahwa ada kegiatan reses Ketua DPRD Anita Yasmin, yaitu:

 

Pertama, Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kedua, Kepala Desa Jebak, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket,” tulis Muhammad Nuh.

 

Ketiga, Kades Simpang Jelutih, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.

 

Sedangkan, sejak 2019 hingga 2022, masa reses Anita Yasmin sebanyak 12 kali.

 

Untuk mengetahui lebih dalam kemana saja ia Reses, sayangnya sampai saat ini Anita Yasmin tidak membalas pesan via WhatsApp atau menghubungi media ini untuk memberikan klarifikasi, malah klarifikasi kepada media lain.

 

Media ini juga menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang lainnya, hak jawab terbuka lebar. (Red)




Mantan Ketua KPU Sesalkan Dewan Batanghari Tak Pernah Reses

Batang Hari, Jambi – Mantan Ketua KPU Batang Hari periode 2013-2018, Mohd Zamani, menyesalkan jika dewan Batanghari benar-benar tidak melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing, Senin (29/05/2023).

 

“Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” imbuh Zamani.

 

“Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.”

 

Sementara masa reses, paparnya, merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di Dapil masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

 

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

 

Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya.

 

Menurut Zamani, para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

 

“Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD,” paparnya.

 

Jadi, terangnya, anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan PP No 12 Tahun 2018, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

 

“Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan,” tuturnya.

 

Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD.

 

“Jadi, jangan samakan antara Reses dengan Musrenbang. Keberadaan dewan di dalam kegiatan reses hanya sebagai undangan karena kegiatannya milik lembaga eksekutif sedangkan reses baru kegiatan dewan sedangkan pihak eksekutif hadir di dalamnya sebagai undangan,” tegasnya. (Red)