Lima Perwakilan Petani Sawah Lais Sambangi Cabjari, Minta Tanah Payo Pucat Kaki Tidak Dialih Fungsikan

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai dugaan kasus korupsi atas penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, lima perwakilan pemilik sawah lais menyambangi Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Jumat (14/07/2023).

Lima orang tersebut yakni, Adi, Muslim, Nasir, Isa, Tihi. Kedatangan mereka bukan karena panggilan oleh Kacabjari, melainkan ingin meminta agar aktivitas di tanah payo pucat kaki dihentikan.

“Kami mewakili masyarakat Mersam sangat dirugikan jika aktivitas di tanah payo pucat kaki tetap dilaksanakan. Pasalnya, pembuatan kanal di tanah payo tersebut bisa mengakibatkan sawah lais tempat kami bertani menjadi kekeringan,” ucap mereka.

Mereka menegaskan, sawah yang dimilikinya merupakan warisan turun menurun dari nenek moyang dan belum ada hak milik perorangan karena itu milik bersama.

“Sawah itu dari nenek moyang yang turun menurun, nantinya juga untuk anak dan keturunan kami. Jadi hutan di atas payo pucat kaki itu jangan diganggu gugat, karena itu juga sumber kehidupan masyarakat Desa Mersam,” tegasnya.

Mengenai dugaan korupsi jual beli tanah payo tersebut, mereka tidak banyak komentar.

“Mengenai hal itu, kami tidak tahu menahu, kemana uang hasil dari penjualannya. Yang pasti, kami meminta agar pembeli tanah payo pucat kaki tidak menebang tanaman yang diatasnya ataupun mengalih fungsikan menjadi tanaman sawit dan lain sebagainya,” papar mereka. (Red)

 




Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Payo Pucat Kaki Mersam Dalam Penyelidikan, Kades dan Sekdes Mangkir

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Muara Tembesi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, Rabu (05/07/2023).

 

Kacabjari, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.

 

“Sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi namun yang datang hanya 8 orang yakni, lima pemilik sporadik, satu mantan kades, dan dua tokoh masyarakat. Sedangkan kades, sekdes dan ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, “Hari ini sudah ada upaya dari kami selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan. Namun, tidak hadir dan tidak tahu kenapa, karena tidak ada konfirmasi balik.”

 

Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 hektare dan transaksinya sudah terlaksana.

 

“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.

 

Saat ini, Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki.

 

“Di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar,” tuturnya.

 

Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tidak lupa, Lukber meminta doa kepada masyarakat agar penyelidikan ini berjalan dengan lancar dan baik.

 

“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (Red)