Tercium Aroma Menghalang-halangi, Kadis dan Oknum Kabid Disnakerin Batang Hari akan di Polisikan

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai serikat buruh Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meskipun, telah dilakukan upaya secara kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Kamis (17/08/2023).

Upaya menghalang-halangi semakin jelas terlihat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari.

Pertama, pihak Dinaskerin tidak memahami bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Usin dan Mahmud di atas materai. Dengan pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat SPTN dan juga tidak pernah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat itu, memiliki hukum yang tetap dan dapat menjadi pertanggungjawaban oleh yang bersangkutan.

Namun, pihak Disnakerin masih saja meminta Usin dan Mahmud untuk membuat surat pemutusan kerja sama.

Yang lebih mengherankan lagi, Usin dan Mahmud tidak merasa pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Mereka juga bisa melihat surat pengajuan pencatatan melalui SPTN yang ada di Disnakerin.

Saat mediasi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Disnakerin mengaku bahwa mereka sudah tercatat dalam naungan SPTN.

Sementara, SPTN tidak pernah hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh Usin dan Mahmud.

BACA JUGA  Demi Memotivasi Masyarakat, Fadhil Tetap Ikut Panen Raya Meski dalam Keadaan Cidera

Hal itu diungkapkan oleh Usin dan Mahmud kepada media ini. Dengan kronologis tersebut, mereka berdua merasa dihalang-halangi untuk berserikat.

“Kami merasa dihalang-halangi, dugaan kami sudah termasuk dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Dalam pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

BACA JUGA  Anita Yasmin Hadiri Pembukaan MTQ ke-28 di Batin XXIV

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak Pidana kejahatan,” tegasnya.

Mereka menilai, ini upaya untuk menjegal kami bekerja sama dengan Perusahaan yang selama ini sudah terjalin.

“Sesuai dengan mediasi di Polres lalu bahwa, perusahaan akan melakukan kerja sama kepada serikat yang ditunjuk oleh Disnakerin. Namun, serikat kami dijegal sehingga tidak kunjung dicatat.”

“Kalaulah memang kami tercatat sebagai SPTN, kenapa Disnakerin diam tidak memberitahu. Ini lucu, dan tidak masuk akal,” ucapnya dengan heran. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli
Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan
Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal
Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan
Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai
Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru
Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai
Satpam PT SKU Renggut Satu Nyawa
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:33 WIB

Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:29 WIB

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:26 WIB

Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:26 WIB

Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:00 WIB

Satpam PT SKU Renggut Satu Nyawa

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:38 WIB

Penutupan MTQ ke 54 Kabupaten Batanghari, Camat: Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Berita

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

Batanghari

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB