Tercium Aroma Menghalang-halangi, Kadis dan Oknum Kabid Disnakerin Batang Hari akan di Polisikan

Avatar

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai serikat buruh Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meskipun, telah dilakukan upaya secara kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Kamis (17/08/2023).

Upaya menghalang-halangi semakin jelas terlihat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari.

Pertama, pihak Dinaskerin tidak memahami bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Usin dan Mahmud di atas materai. Dengan pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat SPTN dan juga tidak pernah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA  Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat itu, memiliki hukum yang tetap dan dapat menjadi pertanggungjawaban oleh yang bersangkutan.

Namun, pihak Disnakerin masih saja meminta Usin dan Mahmud untuk membuat surat pemutusan kerja sama.

Yang lebih mengherankan lagi, Usin dan Mahmud tidak merasa pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Mereka juga bisa melihat surat pengajuan pencatatan melalui SPTN yang ada di Disnakerin.

Saat mediasi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Disnakerin mengaku bahwa mereka sudah tercatat dalam naungan SPTN.

Sementara, SPTN tidak pernah hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh Usin dan Mahmud.

BACA JUGA  Zulva Fadhil Kenalkan Batik Khas Batang Hari Diajang Nasional

Hal itu diungkapkan oleh Usin dan Mahmud kepada media ini. Dengan kronologis tersebut, mereka berdua merasa dihalang-halangi untuk berserikat.

“Kami merasa dihalang-halangi, dugaan kami sudah termasuk dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Dalam pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

BACA JUGA  Lima Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Akui Telah Laksanakan Reses

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak Pidana kejahatan,” tegasnya.

Mereka menilai, ini upaya untuk menjegal kami bekerja sama dengan Perusahaan yang selama ini sudah terjalin.

“Sesuai dengan mediasi di Polres lalu bahwa, perusahaan akan melakukan kerja sama kepada serikat yang ditunjuk oleh Disnakerin. Namun, serikat kami dijegal sehingga tidak kunjung dicatat.”

“Kalaulah memang kami tercatat sebagai SPTN, kenapa Disnakerin diam tidak memberitahu. Ini lucu, dan tidak masuk akal,” ucapnya dengan heran. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sidang Adat Desa Sukaramai Musibah Meninggalnya Almarhum Z
Dirjen OTDA Kemendagri Sambut Baik Penyelenggaraan Bimtek LPPD Pemkab Batang Hari
Bunda Paud Batang Hari Jadi Narasumber di Dirjen GTK Kementerian Pendidikan
Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara
Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot
Demi Memotivasi Masyarakat, Fadhil Tetap Ikut Panen Raya Meski dalam Keadaan Cidera
Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK
Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 16:23 WIB

Sidang Adat Desa Sukaramai Musibah Meninggalnya Almarhum Z

Rabu, 27 September 2023 - 09:46 WIB

Dirjen OTDA Kemendagri Sambut Baik Penyelenggaraan Bimtek LPPD Pemkab Batang Hari

Sabtu, 23 September 2023 - 09:37 WIB

Bunda Paud Batang Hari Jadi Narasumber di Dirjen GTK Kementerian Pendidikan

Rabu, 20 September 2023 - 20:50 WIB

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

Rabu, 20 September 2023 - 17:10 WIB

Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Selasa, 19 September 2023 - 09:18 WIB

Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Jumat, 15 September 2023 - 09:14 WIB

Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi

Jumat, 15 September 2023 - 09:06 WIB

Batang Hari Raih Pengamanan Aset Terbaik di Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Sidang Adat Desa Sukaramai Musibah Meninggalnya Almarhum Z

Kamis, 28 Sep 2023 - 16:23 WIB