Tercium Aroma Menghalang-halangi, Kadis dan Oknum Kabid Disnakerin Batang Hari akan di Polisikan

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai serikat buruh Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meskipun, telah dilakukan upaya secara kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Kamis (17/08/2023).

Upaya menghalang-halangi semakin jelas terlihat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari.

Pertama, pihak Dinaskerin tidak memahami bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Usin dan Mahmud di atas materai. Dengan pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat SPTN dan juga tidak pernah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari.

Melalui surat itu, memiliki hukum yang tetap dan dapat menjadi pertanggungjawaban oleh yang bersangkutan.

Namun, pihak Disnakerin masih saja meminta Usin dan Mahmud untuk membuat surat pemutusan kerja sama.

Yang lebih mengherankan lagi, Usin dan Mahmud tidak merasa pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Mereka juga bisa melihat surat pengajuan pencatatan melalui SPTN yang ada di Disnakerin.

Saat mediasi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Disnakerin mengaku bahwa mereka sudah tercatat dalam naungan SPTN.

Sementara, SPTN tidak pernah hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh Usin dan Mahmud.

BACA JUGA  Lebih dari 60 Hari Temuan BPK Pembangunan Jalan Desa Tenam-Ampelu Akan Dilaporkan ke Kejati

Hal itu diungkapkan oleh Usin dan Mahmud kepada media ini. Dengan kronologis tersebut, mereka berdua merasa dihalang-halangi untuk berserikat.

“Kami merasa dihalang-halangi, dugaan kami sudah termasuk dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Dalam pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

BACA JUGA  Truck Tangki BBM Industri PT Putra Mauli Energi Terbakar Satu Orang Tewas

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak Pidana kejahatan,” tegasnya.

Mereka menilai, ini upaya untuk menjegal kami bekerja sama dengan Perusahaan yang selama ini sudah terjalin.

“Sesuai dengan mediasi di Polres lalu bahwa, perusahaan akan melakukan kerja sama kepada serikat yang ditunjuk oleh Disnakerin. Namun, serikat kami dijegal sehingga tidak kunjung dicatat.”

“Kalaulah memang kami tercatat sebagai SPTN, kenapa Disnakerin diam tidak memberitahu. Ini lucu, dan tidak masuk akal,” ucapnya dengan heran. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB