Tercium Aroma Menghalang-halangi, Kadis dan Oknum Kabid Disnakerin Batang Hari akan di Polisikan

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai serikat buruh Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meskipun, telah dilakukan upaya secara kekeluargaan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Kamis (17/08/2023).

Upaya menghalang-halangi semakin jelas terlihat dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari.

Pertama, pihak Dinaskerin tidak memahami bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Usin dan Mahmud di atas materai. Dengan pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat SPTN dan juga tidak pernah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari.

Melalui surat itu, memiliki hukum yang tetap dan dapat menjadi pertanggungjawaban oleh yang bersangkutan.

Namun, pihak Disnakerin masih saja meminta Usin dan Mahmud untuk membuat surat pemutusan kerja sama.

Yang lebih mengherankan lagi, Usin dan Mahmud tidak merasa pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Mereka juga bisa melihat surat pengajuan pencatatan melalui SPTN yang ada di Disnakerin.

Saat mediasi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Disnakerin mengaku bahwa mereka sudah tercatat dalam naungan SPTN.

Sementara, SPTN tidak pernah hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh Usin dan Mahmud.

BACA JUGA  Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Hal itu diungkapkan oleh Usin dan Mahmud kepada media ini. Dengan kronologis tersebut, mereka berdua merasa dihalang-halangi untuk berserikat.

“Kami merasa dihalang-halangi, dugaan kami sudah termasuk dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Dalam pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

BACA JUGA  Meskipun Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum TNI Insial AD Pernah Terbakar, Kini Beroperasi Kembali

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak Pidana kejahatan,” tegasnya.

Mereka menilai, ini upaya untuk menjegal kami bekerja sama dengan Perusahaan yang selama ini sudah terjalin.

“Sesuai dengan mediasi di Polres lalu bahwa, perusahaan akan melakukan kerja sama kepada serikat yang ditunjuk oleh Disnakerin. Namun, serikat kami dijegal sehingga tidak kunjung dicatat.”

“Kalaulah memang kami tercatat sebagai SPTN, kenapa Disnakerin diam tidak memberitahu. Ini lucu, dan tidak masuk akal,” ucapnya dengan heran. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB