Tidak Ada yang Memberi Izin Sewa Usaha di Saung Tapa Melenggang

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ikon Kabupaten Batang Hari yang baru dibangun sudah disewakan kepada Cafe Layri, sementara itu tidak ada OPD yang memberi izin, lalu siapa yang bertanggung jawab, Minggu (07/05/2023).

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) Ijal Pahlevi mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

BACA JUGA  Fadhil Pemerhati Otomotif Raih Penghargaan Apresiasi dari IMI

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Batang Hari, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan wewenang kabid sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

BACA JUGA  Warga Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Baru Ikuti Lomba Kemerdekaan Selama Satu Minggu

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, A Sargawi saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian izin sewa tersebut di bidang perdangan dan UMKM.

BACA JUGA  Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

 

“Samo Dinas Perdagangan dan UMKM,” tulisnya melalui via WhatsApp.

 

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Batang Hari, Maryati, mengatakan kalau saung bukan sama dirinya.

 

“Kalau saung tidak di kami, coba tanya ke Dispora,” tuturnya.

 

Begitupun Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sabara mengatakan izin tersebut bukan di sini.

 

“Setahu saya di Bakeuda,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik.

Comments Box

Berita Terkait

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan
Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri
Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi
Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:07 WIB

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:20 WIB

Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:01 WIB

Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:05 WIB

Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno

Berita Terbaru

Screenshot

Opini

Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:15 WIB