Tidak Ada yang Memberi Izin Sewa Usaha di Saung Tapa Melenggang

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ikon Kabupaten Batang Hari yang baru dibangun sudah disewakan kepada Cafe Layri, sementara itu tidak ada OPD yang memberi izin, lalu siapa yang bertanggung jawab, Minggu (07/05/2023).

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) Ijal Pahlevi mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

BACA JUGA  Dua Orang Terduga Pemerkosaan di MSU Sudah Diamankan Polres Batang Hari

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Batang Hari, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan wewenang kabid sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

BACA JUGA  Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, A Sargawi saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian izin sewa tersebut di bidang perdangan dan UMKM.

BACA JUGA  Sudah Ada Himbauan Larangan Melintas Truk Batu Bara Tetap Lewat, Ini Tanggapan Kapolres

 

“Samo Dinas Perdagangan dan UMKM,” tulisnya melalui via WhatsApp.

 

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Batang Hari, Maryati, mengatakan kalau saung bukan sama dirinya.

 

“Kalau saung tidak di kami, coba tanya ke Dispora,” tuturnya.

 

Begitupun Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sabara mengatakan izin tersebut bukan di sini.

 

“Setahu saya di Bakeuda,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik.

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB