Batang Hari, Jambi – Salah satu staff yang bekerja di balai Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, mengaku tidak mendapatkan haknya berupa uang ngantor, Rabu (17/05/2023).
Salah satu staff berinisial S mengaku tidak mendapatkan haknya berupa uang ngantor di bulan Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak dapat uang ngantor di bulan Maret, kata Kaur Keuangan Desa, saya tidak diberi karena tidak pernah ngantor, dan itu perintah Kepala Desa yang baru,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya kades yang baru itu memberikan haknya sebagaimana mestinya, karena ia (red: Kades) dilantik setelah bulan 3 berlalu.
“Artinya, belum ada kewenangan dia untuk tidak memberikan hak saya, mengingat bulan tiga kades baru belum dilantik,” tuturnya.
Terlebih itu, staff berinisial S juga ingin tahu kemana uang ngantor Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) itu digunakan, apakah disilvakan atau kemana.
Kades Sungai Lingkar, Kitmer, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa dirinya memang memerintahkan kaur keuangan untuk tidak memberikan uang ngantor kepada yang bersangkutan.
“Benar sekali, jadi yang bersangkutan memang tidak pernah mengantar, untuk apa diberikan upah ngantor sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mengantar,” imbuhnya.
Menurutnya, sebelum jadi kades ia sudah jadi ketua BPD sejak dulu, jadi segala urusan di kantor saya tahu, saya pengawasnya.
“Jadi uang ngantor yang bersangkutan disilvakan, sesuai dengan aturan Perbub,” terangnya.
Saat dirinya ditanya Perbup nomor berapa, Kades Sungai Lingkar, Kitmer menjawab, kenapa nanya ke aku.
“Kenapa nanya ke aku, kau cari deweklah Perbupnya, kau tanya lah sama yang lain. Aku ini baru jadi, kagek lah saya buka Perbupnya aturan-aturan pemerintah desa itu,” tambahnya.
Jadi kalau kita bayarkan itu salah, Kitmer menjelaskan kita memberikan haknya jika kewajibannya dilaksakan.
“Walaupun saya tidak dilantik saat itu cuma penarikannya atas nama saya, ya saya yang tahunya,” singkatnya. (Red)