Batang Hari, Jambi – Reses adalah salah satu kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah dianggarkan oleh negara untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat, Senin (23/01/2023).
Beberapa tokoh masyarakat yang berada di berbagai Desa yang ada di Kecamatan Muara Tembesi saat berbincang mengenai kunjungan dari DPRD, mereka mengaku tidak pernah tahu kegiatan apa yang dilakukan anggota DPRD dapilnya sendiri khususnya yang berasal dari Kecamatan Muara Tembesi.
“Selama ini tidak ada, dan tidak pernah dilibatkan dalam reses DPRD, terutama DPRD dari Kecamatan Muara Tembesi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kondisi jalan umum yang tidak kondusif lagi, terutama kemacetan yang berpusat di Simpang Tiga Muara Tembesi ditambah lagi kondisi jalan yang banyak berlubang, tidak ada kunjungan dari DPRD untuk bertemu masyarakat dan menyampaikan aspirasinya.
“Sepertinya anggota DPRD yang ada di Tembesi ini tidak risih dengan keadaan saat ini. Buktinya mereka adem ayem dan tenang-tenang saja,” tambahnya.
Menurut mereka, selama kurang lebih empat tahun menjabat sebagai anggota Dewan hampir tidak merata kunjungan mereka ke Desa se Kecamatan Muara Tembesi ini.
“Terkesan pilah pilih dalam reses. Paling yang dikunjungi mereka daerah yang banyak memilih mereka, seharusnya seluruh wilayah ini mereka kunjungi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua anggota DPRD Batang Hari yang berdomisili di Kecamatan Muara Tembesi, yakni Minarti dari PPP dan Febri Nurhalimah dari partai Demokrat.
Minarti saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp bersekukuh untuk tahu masyarakat desa mana yang menyebut bahwa ia tidak reses.
“Itulah karena masyarakat dengan reses itu sendiri dia tidak tahu, saya reses rasanya semuanya sudah saya temui, Desa Tanjung Marwo sudah, Desa Jebak sudah, Kelurahan Kampung Baru sudah, Desa Ampelu” tuturnya.
Ditambahkannya, semuanya mengetahui dan Kades pun menandatangani, dan SPPDnya ditandatangani mereka. Jadwal reses itu tiga kali selama setahun.
“Reses tidak boleh di Balai Desa, kami reses di rumah masyarakat siapa yang kami tunjuk. Ngumpul dengan emak-emak, bisa saja pada saat pengajian,” terangnya.
Saat diminta dokumentasi reses, hingga berita ini diterbitkan Minarti belum memberi bukti dokumentasi.
Sementara itu Febri Nurhalimah saat dikonfirmasi tidak menanggapi. (Red)