Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, menyurati pihak Inspektorat setempat terkait soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Tahun 2018-2022, Kamis (27/07/2023).
Dimana, dugaan Tipikor tersebut terhadap pembangunan-pembangunan di Desa Sungai Lingkar dengan menggunakan Dana Desa (DD) di tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh Heriyanto selaku pelapor. Ia mengatakan, pihak Kejari Batang Hari sudah menyurati pihak inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan Tipikor di Pemerintahan Desa Sungai Lingkar.
“Ya, surat dan berkas pengaduan tersebut diserahkan pada tanggal 12 Juli lalu, dengan nomor B- 1496/ L.5. 11/ Fs. 1/ 7/ 2023,” katanya.
Ia menambahkan, di dalam surat tersebut, Kejari juga meminta sebagaimana nota kesepahaman antara kementerian dalam negeri republik indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Indonesia Nomor 100. 4.7/ 437/ SJ, Nomor 1 Tahun 2023, nomor NK/1/ I/ 2023 tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan ini disampaikan kepada inspektorat untuk penanganan terkait laporan pengaduan tersebut dan hasilnya minta di koordinasi dengan Kejari,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, surat dan berkas pengaduan dugaan ini juga langsung di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Batang Hari, Muhammad Zubair, Jaksa Madya.
“Proses di Inspektorat ini akan terus kita pantau dan kita kawal. Dan saya meyakini bahwa dugaan ini benar, bahwa dana desa yang di kelola oleh mantan kades ini lebih kurang ratusan juta bahkan miliaran diduga diselewengkan,” jelasnya.
Menurut dia, tidak hanya mantan kades saja, akan tetapi sekretaris desa pada pemerintahannya juga diduduki oleh anak kandungnya sendiri dan terkait persoalan jabatan ini juga terjadi dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) di Pemerintahan Desa Sungai Lingkar.
Sementara itu, seorang warga Desa Sungai Lingkar, yang enggan namanya disebut juga siap menjadi saksi dan memberikan bukti dugaan Tipikor pada penggunaan DD tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 lalu.
“Nanti akan kita siapkan saksi dan juga buktinya bang, jangan takut. Kami menduga anggaran desa ini dikelolah tidak transparan dan tidak pernah melibatkan pihak BPD,” tandasnya. (Tim)