Pencatatan Buruh Rombongan Usin Diduga Sengaja Direkayasa Oleh Diskanertrans untuk Mempersulit

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Pencatatan buruh yang diajukan oleh pihak Usin dan Mahmud melalui Federasi Hukatan, diduga direkayasa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari sehingga dinilai sengaja mempersulit, Kamis (03/08/2023).

Ketua F Hukatan, melalui Sekretaris Mahmud mengaku telah bersusah payah untuk mengajukan pencatatan F Hukatan ke Disnakertrans.

“Saat ini tersangkut di serikat SPTN, kata pihak dinas kami sudah mengajukan pencatatan melalui SPTN. Lalu disuruh buat surat pengunduran diri, yang pada dasarnya kami pun belum punya SK dari Serikat tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, akhirnya kami membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah bergabung dengan SPTN. Namun, katanya masih kurang juga, lalu mintalah surat pemutusan kerja sama.

“Setelah itu masih juga kurang, katanya ketua SPTN itu salah, bukan seperti yang ada dalam ADART,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai surat pengajuan, Mahmud mengaku sampai saat ini mereka (pihak dinas) belum bisa membuktikan itu kepada kami.

“Dari sini kami menduga adanya rekayasa yang mempersulit kami untuk mendapatkan pencatatan buruh di Disnakertrans,” tuturnya.

BACA JUGA  Diduga Mau Mencuri, Kapolsek: Ternyata Pasangan Sejenis

Menurut Mahmud, sebenarnya hal itu tidak sulit jika memang bekerja profesional, tinggal tunjukkan pengajuannya yang dulu, dan kalau pun ada tinggal tanya mau dicatat ke serikat yang mana.

“Selama ini kan baru pengajuan, belum dicatat. Kalau sudah tercatat baru kami salah, dan harus mengundurkan diri dari salah satunya,” jelas Mahmud.

Kabid Hubungan Industrial dan lembaga ketenagakerjaan, Irma, membenarkan bahwa Usin sudah pernah mengajukan pencatatan melalui SPTN.

“Usin sudah membuat surat pernyataan tidak pernah bergabung, tapi buat lagi pemutusan kerja sama. Itulah yang membuat saya bingung,” katanya.

BACA JUGA  Pertanian Harus Maksimal, Wabup Batang Hari Rapat Koordinasi Bersama Para Penyuluh

Menurutnya, surat pemutusan kerja sama itu ketua yang menandatangani berbeda dengan yang ada dalam ADART.

Saat dipinta untuk menunjukkan surat permohonan yang pernah Usin ajukan, dirinya berdalih.

“Apa yang sudah diajukan ke dinas menjadi dokumen negara, dindo. Tidak mungkin dikasih kepada orang, tapi kalo untuk ditunjukkan boleh dan itu harus izin Kadis. Silakan dindo menemui Kadis jika mau lihat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans, Ardani saat dikonfirmasi media ini mengenai hal itu, belum memberi jawaban dan menunjukkan bukti pengajuan Usin melalui SPTN. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB