Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu lalu, pada Minggu (17/09) ditemukan jenazah bocah laki-laki di tepi sungai Batanghari Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian. Diketahui bocah tersebut adalah Z (9) warga Desa Sukaramai yang tenggelam di tepi sungai Batanghari wilayah Desa Pulau.
Lembaga Adat Desa Sukaramai dan Desa Pulau bersama Lembaga Adat Kabupaten dan Lembaga Adat Kecamatan, menggelar sidang adat untuk menyelesaikan dugaan silang sengketa adat di aula Kantor Desa Sukaramai, Kamis (28/09/2023).
Ketua Lembaga Adat Desa Sukaramai, Amral Nevada mengatakan, sidang adat ini bukan memutuskan siapa yang bersalah dan yang benar, namun memberikan solusi atas mufakat upaya berdamai dari kedua belah pihak.
“Kami bersama Lembaga Adat yang ikut rapat hari ini menimbang bahwa kematian dari almarhum Z (9) bukan adanya unsur pembunuhan, namun itu adalah musibah tenggelamnya Z (9) saat bermain bersama teman-temannya tepi sungai Batanghari wilayah Desa Pulau,” ucapnya.
Singkat cerita, kronologis kejadian tersebut, Almarhum Z bermain bersama tiga temannya, yakini RB (14) YN (9) dan SL (13) di pasir tepi sungai Batang Hari wilayah Pulau lalu masuk ke tempat yang dalam dan tenggelam.
Selanjutnya, orang tua Z (9) melaporkan hal ini kepada pihak Desa Sukaramai. RB (14), YN (9), dan SL (13) didampingi orang tuanya dijadikan saksi dalam sidang adat tersebut.
Amral menambahkan, “Amar keputusan rapat adat sudah dibacakan dihadapan semua pihak sesuai dengan pertimbangan beberapa Lembaga Adat yang ikut sidang.”
“Pihak saksi sudah setuju dengan amar keputusan tadi, tinggal pihak korban almarhum Z (9) masih menimbang bersama keluarganya dan akan ditentukan selama dua hari ke depan,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Amral mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan memantau anaknya dalam bermain.
“Ini pelajaran untuk kita semua, jangan sampai terjadi lagi. Pantau dan awasi anak kita dalam bermain,” tutupnya. (Red)