Batang Hari, Jambi – Joni pemilik PT Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS) yang berada di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari tidak tersentuh hukum, Sabtu (04/05/2024).
PT NGKS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Tidak hanya itu, lokasi tanah perkebunan NGKS diduga berada pada kawasan Minapolitan.
Terpantau, kelapa sawit PT NGKS sudah ditanami sekitar berumur 3-4 tahun dan sekelilingnya sudah dibuat parit gajah, diperkirakan dengan luas ratusan hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pihak DPMTSP mengatakan, izin perusahaan tersebut sedang dalam proses. Pihak Dinas Perkebunan juga mengaku tidak terdata sebagai perusahaan di bidang perkebunan.
Sempat heboh beberapa tahun yang lalu di salah satu media online yang memberitakan bahwa Bupati kabupaten Batang Hari masih diam, ada apa di balik ijin PT NGKS.
Dikutip dari media cmczone.com, Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Rijaludin. SE,MM. ditanya terkait izin PT.Niaga Guna Kencana Sawit(NGKS) menjelaskan.
“Izin nya belum bisa kita terbitkan karna bertentangan dengan aturan RT RW dalam garis besarnya belum ada izin,” ucap Rijaludin, Kamis (24/06/2021).
“PT NGKS itu Beroperasinya, sudah lama sekali sebelum 2013 karna sebelum itu 2013 pemberlakuan perda tentang RT RW minapolitan itu, karna saya orang baru juga di 2017 kalau kita lihat dari sejarah aset dia belum berbadan hukum untuk orang perorangan,” jelasnya.
Saat ditanya lagi terkait izin PT Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS) sekarang, itu ada tim terpadu tapi kayak nya sudah berapa kali mengadakan rapat belum ada titik, jelas Kadis Rijaludin yang menjabat saat itu.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak manajemen PT NGKS. (Red)