Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari diduga ilegal. Pasalnya tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jambi ditemukan alokasi dana hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari bersumber dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Besaran nilai hibah tersebut bertentangan dengan daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah pada tahun anggaran 2024 dalam lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tanggal 22 Desember 2023.

Hibah pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, pelaksanaan koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, etika budaya dan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah, hibah Polri/polres Batang Hari sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

BACA JUGA  Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Artinya selisih Rp. 2.400.000.000,- dari ketentuan hibah berdasarkan dalam lampiran tersebut.

Sementara dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

BACA JUGA  Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman mengenai selisih dana hibah dan pakta integritas laporan dari penerima hibah sesuai dengan NPHD serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB