Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari diduga ilegal. Pasalnya tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jambi ditemukan alokasi dana hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari bersumber dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Besaran nilai hibah tersebut bertentangan dengan daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah pada tahun anggaran 2024 dalam lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tanggal 22 Desember 2023.

Hibah pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, pelaksanaan koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, etika budaya dan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah, hibah Polri/polres Batang Hari sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

BACA JUGA  Perpisahan Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Amran Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan

Artinya selisih Rp. 2.400.000.000,- dari ketentuan hibah berdasarkan dalam lampiran tersebut.

Sementara dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

BACA JUGA  Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman mengenai selisih dana hibah dan pakta integritas laporan dari penerima hibah sesuai dengan NPHD serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (Red)

Berita Terkait

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Berita Terbaru

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB