Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari diduga ilegal. Pasalnya tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jambi ditemukan alokasi dana hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari bersumber dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.
Besaran nilai hibah tersebut bertentangan dengan daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah pada tahun anggaran 2024 dalam lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tanggal 22 Desember 2023.
Hibah pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, pelaksanaan koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, etika budaya dan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah, hibah Polri/polres Batang Hari sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
Artinya selisih Rp. 2.400.000.000,- dari ketentuan hibah berdasarkan dalam lampiran tersebut.
Sementara dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman mengenai selisih dana hibah dan pakta integritas laporan dari penerima hibah sesuai dengan NPHD serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (Red)








