Diduga Adanya Politik Uang, Salah Satu Cakades Padang Kelapo Menolak Hasil Perhitungan Suara

Avatar

- Penulis

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Diduga adanya politik uang pada Pemilihan Kepala Desa tahap II di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada 21 Desember 2022, salah satu calon Kepala Desa menolak hasil perhitungan suara, Jumat (23/12/2022).

Khusairozi, S.Pdi., calon Kepala Desa Padang Kelapo nomor urut satu dengan selisih 56 suara dari pemenang melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades ke Pantia Pemungutan Suara.

“Saya selaku Calon Kepala Desa dengan Nomor urut 01 merasa keberatan atas kemenangan Calon 03 atas nama BUDIANTO dikarenakan adanya dugaan politik Uang,” ucapnya.

BACA JUGA  Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusairozi juga melampirkan beberapa bukti dugaan politik uang sebagai bahan pertimbangan.

Yang pertama, surat pernyataan tidak menerima hasil Pilkades Desa Padang Kelapo Pada tanggal 21 Desember 2022 diatas materai.

Kedua, vidio pengakuan Saudari MY selaku Pemilih pada TPS 02 bahwa telah menerima uang dari AS anak dari DMD selaku Timses calon 03 pada dini hari jam 02.00.

Ketiga, screenshot percakapan melalui whatshap dengan saudara ZD selaku Pemilih di TPS 02.

Keempat, pengakuan dari saudara MT pada pemilih TPS 02 sudah menerima uang dari saudara DMD selaku Timses calon 03.

BACA JUGA  Hasil Perolehan Partai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari dalam Pileg 2024

Kelima, surat Perjanjian kesepakatan para bakal calon Kepala Desa Padang Kelapo diatas materai pada poin 3 (Apabila calon atau ataupun keluarga maupun para simpatisan calon Melanggar dari aturan atau masih menjalankan Money Politik/serangan pajar kepada masyarakat sampai hari pemilihan,maka calon yang lainnya sepakat menggugat calon yang terpilih untuk tidak ditetapkan sebagai kepala Desa Padang Kelapo.

“Pengajuan keberatan ini karena berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 BAB V PENCALONAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG Pasal 40 poin P (Surat pernyataan Tidak akan melakukan politik Uang diatas Materai,” katanya.

BACA JUGA  Diduga HGU Kebun Kelapa Sawit di Batang Hari Terlantar, Husin Gideon Minta Bupati Cepat Bertindak

Khusairozi menambahkan berdasarkan adanya perjanjian Deklarasi Damai pemilihan kepala Desa Se-Kecamatan Maro sebo Ulu dan surat perjanjian kesepakatan para bakal Calon Kepala Desa Padang Kelapo.

“Saya juga selaku Calon Kepala Desa beserta saksi saya di TPS tidak diundang dalam rapat pleno di Desa,” ucapnya.

Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

“Saya berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti, diproses seadil-adilnya, dan Peraturan Bupati tersebut dibuktikan serta diterapkan bukan hanya tertulis saja,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak
Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:46 WIB

Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Berita Terbaru

Batanghari

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

Batanghari

Masyarakat Vs PT PMB

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB