Diduga Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Tidak Ada yang Reses Sejak 2019 hingga 2022

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Reses merupakan waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

Sebab itu, kegiatan reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.

 

Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Ternyata Inilah Orang yang Naik Garudo Bersama Wakil Bupati Batang Hari

 

Maka dari itu, reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (28/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

BACA JUGA  Dirjen OTDA Kemendagri Sambut Baik Penyelenggaraan Bimtek LPPD Pemkab Batang Hari

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Kecamatan Muara Tembesi sendiri terdiri dari 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan. Kecamatan Batin XXIV terdiri dari 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan.

 

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA  Fadhil Bupati Batang Hari Ikut Serta Rapat Pembahasan RUU Kabupaten Kota di Gedung DPR RI

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III:

 

Anita Yasmin, SE (ketua DPRD) Fraksi PAN. Minarti, SH, fraksi PPP. Febri Nurhalimah, S.Hum, fraksi Demokrat. Ilhamsyah, Fraksi PKB. Purwanto, Fraksi PDIP. Adi Susanto, Fraksi Demokrat. Risno, S.H., M.H., Fraksi Nasdem.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB