Sarolangun, Jambi – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AL warga Desa Sepintun, Kabupaten Sarolangun, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melalui tahap penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Sarolangun.
Terduga pelaku masih bebas karena belum ada saksi yang melihat kejadian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Mesu Erwin, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, kasus tersebut sudah naik ke tingkat sidik,” ujar Ipda Mesu Erwin, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, penyidik masih menghadapi kendala dalam melengkapi alat bukti karena masih mencari seorang saksi berinisial RZ yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
“Saat ini masih terkendala satu orang saksi berinisial RZ yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap ini, penyidik akan terus mendalami keterangan korban, para saksi, serta pihak-pihak terkait guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan penganiayaan terhadap AL mencuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban hendak menjual brondolan sawit dan kemudian terlibat perselisihan terkait harga jual. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sarolangun, Iptu F. Ari Tonang, menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah kami pantau, termasuk bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar IPTU F. Ari Tonang saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pengawasan internal terhadap perkembangan penanganan perkara. Namun demikian, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Sarolangun.
Sementara informasi berkembang saksi yang berada di lokasi sebaya dengan korban dan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti pasalnya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ada hasil visum.
“Kejadian perkara di lahan perkebunan kelapa sawit, jauh dari keramaian tentunya saksi terbatas apalagi saksi yang berada di lokasi saat itu masih sebaya dengan anak saya. Kemungkinan dia takut atau mendapatkan intimidasi dari pelaku sehingga saat ini tidak lagi di ketahui keberadaannya,” ungkap keluarga.
“Saya berharap polisi segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. (Red)







