Batang Hari, Jambi – Tidak hanya bergulir soal dugaan pelanggaran kode etik seorang ASN, kepala sekolah SMKN 9 Batang Hari resmi dilaporkan ke Polres Batang Hari perihal dugaan pemalsuan tandatangan sang isteri demi mendapatkan pinjaman di Bank, Sabtu (18/07/2026).
Lukman Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari yang sebelumnya diduga tidak menjalankan tanggungjawab sebagai kepala sekolah, kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan. Laporan itu resmi diadukan Yarnialis dengan surat Nomor: STBPP/220/VII/2026/Sat.Reskrim/Res.Batanghari pada 17 Juli 2026.
Yarnialis mengatakan tandatangannya dipalsukan demi mendapatkan pinjaman di Bank Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demi mendapatkan pinjaman, tandatangan saya dipalsukan dengan sengaja. Sehingga, saya merasa dirugikan atas hal itu dan juga gaji ASN saya menjadi berkurang,” tuturnya.
Ia menuturkan, kejadian tersebut diketahui ketika sang suami Lukman mengakui adanya pinjaman di hadapan atasannya masa itu.
“Saat melakukan pinjaman itu, Lukman sempat meminta persetujuan kepada atasannya AR yakni kepala sekolah SMAN 10 Batang Hari. Saat itu Lukman masih menjadi guru di SMAN 10,” ungkapnya.
“Saya juga memegang surat pernyataan dari Lukman atas pinjaman itu dan diketahui oleh anak-anaknya,” tambah Yarnialis.
Perbuatan tersebut diduga termasuk kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 391 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk mengguanakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian”.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Lukman selaku Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari. (Red)







