Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Baru-baru ini viral aksi dari eks karyawan yang menahan angkutan tandan buah segar TBS milik kebun PT Delimuda Perkasa.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang masih dalam sitaan Kejagung menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Sawit Semesta (MSS). Perbuatan itu diduga PT MSS menjadi penampung TBS dari perkebunan yang bermasalah, Rabu (17/09/2025).

PT DMP merupakan perusahaan yang telah disita oleh Kejagung Republik Indonesia atas dugaan hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak taat hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga kuat dugaan bahwa TBS -nya bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru-baru ini satu dua unit mobil truck pengangkut TBS PT DMP diamankan oleh eks karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Salah Satu Siswi SMA N 2 Batang Hari Trauma Belajar dengan Oknum Guru Ini

Salah satu eks karyawan Junaidi dan rekannya membenarkan bahwa buahnya dijual ke PT MSS.

“Ya benar, dua unit tersebut hendak membawa tandan buah segarnya ke PT MSS, dan kami mengamankan karena selama ini PT DMP tidak taat atas putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Dikutip dari media batangharipedia.com , Humas PT MSS Bagastra Khosy membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.

“Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat,” katanya.

Padahal sebelumnya, PKS PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS) telah memutuskan kerja sama menerima TBS dari PT DMP.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Potong Tumpeng di Acara HUT Sat Pol PP, Damkarmat, Satlinmas

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelas Untung Sutrisno salah satu pihak dari PT DPS.

Beberapa sumber menyatakan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah yang bermasalah, seperti Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, penjarahan, atau yang tidak berasal dari kebun terverifikasi, berdasarkan edaran dari asosiasi pengusaha (GAPKI) dan aturan pemerintah daerah, untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga tatanan kemitraan.

Dikutip dari laman gapki.id , Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

BACA JUGA  Ada Penggelembungan Dana dan Pengurangan Material di Bangunan Mesjid Islamic Centre?

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB