Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat lonjakan signifikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni 2026, KI Jambi telah menerima 45 permohonan sengketa informasi, atau meningkat sekitar 543 persen dibandingkan periode Triwulan ke II Januari – Juni Tahun 2025
Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidardalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan, permohonan sengketa informasi diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, badan publik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi juga beragam, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, hingga perbankan.
Dari total 45 perkara yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik putusan sela, putusan akhir, maupun mediasi. Namun, masih terdapat sejumlah perkara yang saat ini sedang berproses dalam tahap persidangan sebanyak 14 Perkara lagi.
Adapun jenis informasi yang paling banyak dimohonkan masyarakat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana BOS, Dana Desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dokumen perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Taufiq, peningkatan jumlah sengketa informasi menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Jambi terhadap hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Naiknya permohonan sengketa hingga 543 persen menjadi indikator bahwa masyarakat Jambi semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban memberikan pelayanan informasi.
“Masih ada badan publik yang lambat merespons permohonan informasi. Bahkan, sebagian belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang memadai dan masih menganggap sejumlah informasi sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, padahal berdasarkan ketentuan merupakan informasi yang terbuka,” katanya.
Taufiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat satu perkara sengketa informasi tahun 2025 yang yang masih berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai pembangunan Islamic Center Kabupaten Batanghari, dengan pihak pemohon Media Suaralugas.Com melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.
Dalam perkara tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan harus diberikan kepada pemohon. Namun, pihak termohon mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
PTUN Jambi kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak termohon mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara tersebut hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)








