Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat lonjakan signifikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni 2026, KI Jambi telah menerima 45 permohonan sengketa informasi, atau meningkat sekitar 543 persen dibandingkan periode Triwulan ke II Januari – Juni Tahun 2025

Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidardalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan, permohonan sengketa informasi diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, badan publik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi juga beragam, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, hingga perbankan.

BACA JUGA  Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

Dari total 45 perkara yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik putusan sela, putusan akhir, maupun mediasi. Namun, masih terdapat sejumlah perkara yang saat ini sedang berproses dalam tahap persidangan sebanyak 14 Perkara lagi.

Adapun jenis informasi yang paling banyak dimohonkan masyarakat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana BOS, Dana Desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dokumen perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Taufiq, peningkatan jumlah sengketa informasi menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Jambi terhadap hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Serahkan Sertifkat Kepemilikan Tanah Warga Desa Pematang V Suku

“Naiknya permohonan sengketa hingga 543 persen menjadi indikator bahwa masyarakat Jambi semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban memberikan pelayanan informasi.

“Masih ada badan publik yang lambat merespons permohonan informasi. Bahkan, sebagian belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang memadai dan masih menganggap sejumlah informasi sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, padahal berdasarkan ketentuan merupakan informasi yang terbuka,” katanya.

Taufiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat satu perkara sengketa informasi tahun 2025 yang yang masih berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA  Kenduri Swarnabhumi 2024, Festival Suku Batin IX dan Lomba Masak Brengkes Ikan

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai pembangunan Islamic Center Kabupaten Batanghari, dengan pihak pemohon Media Suaralugas.Com melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.

Dalam perkara tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan harus diberikan kepada pemohon. Namun, pihak termohon mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

PTUN Jambi kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak termohon mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara tersebut hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)

Berita Terkait

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:50 WIB

Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB