Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2020-2022 pengecer pemilik kios Paseban Tani Mersam aman melenggang. Meskipun fakta di lapangan kios tersebut tidak diketahui publik, Rabu (08/07/2026).

Paseban Tani dimiliki oleh NS salah satu istri dari pejabat lingkup Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjadi PPPK guru SD.

Salah satu masyarakat setempat menilai keberadaan kios tersebut fiktif belaka. Pasalnya, jika kios itu berbadan usaha perdagangan umum tentu terlihat menjual alat tani layaknya toko pertanian.

Namun sebaliknya, NS merupakan honorer guru SD yang kini diangkat menjadi PPPK, bukan lah seorang wiraswasta pedagang alat tani. Masyarakat juga menilai RDKK penerima pupuk subsidi hanya lah rekayasa semata.

Berdasarkan isu yang beredar Paseban Tani memasok pupuk di gudang bawah rumah panggung milik keluarga NS.

“Dulu bongkar muatnya di bawah rumah panggung ini, bekas garasi mobil dijadikan tempat pupuk. Kegiatan bongkar muat kadang malam hari. Gudang juga tidak bermerek kegiatan usaha paseban tani, sehingga baru ini diketahui adanya kios paseban tani,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA  Kasus BPK di Muara Enim, Prisal Minta KPK Juga Usut di Kabupaten Batang Hari

Ia menambahkan, “Pejabat tersebut aktif mengendalikan usaha pupuk itu dan sering kali menebus pupuk subsidi dari pengecer yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ilir untuk diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadinya.”

BACA JUGA  Kades Rantau Puri Diduga Menjual Aset Desa Tanpa Musyawarah

Salah satu pejabat yang merupakan suami NS bungkam tidak memberikan keterangan apa pun mengenai kios milik istrinya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah mengungkap dan menetapkan tersangka kasus pupuk subsidi periode 2022 sampai 2023 dengan modus operandi RDKK fiktif dan menjual pupuk diatas HET.

Masyarakat meminta agar pengungkapan kasus ini berjalan adil tanpa ada intervensi politik di dalamnya. (Red)

Berita Terkait

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB