Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_print

Batang Hari, Jambi – Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2020-2022 pengecer pemilik kios Paseban Tani Mersam aman melenggang. Meskipun fakta di lapangan kios tersebut tidak diketahui publik, Rabu (08/07/2026).

Paseban Tani dimiliki oleh NS salah satu istri dari pejabat lingkup Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjadi PPPK guru SD.

Salah satu masyarakat setempat menilai keberadaan kios tersebut fiktif belaka. Pasalnya, jika kios itu berbadan usaha perdagangan umum tentu terlihat menjual alat tani layaknya toko pertanian.

Namun sebaliknya, NS merupakan honorer guru SD yang kini diangkat menjadi PPPK, bukan lah seorang wiraswasta pedagang alat tani. Masyarakat juga menilai RDKK penerima pupuk subsidi hanya lah rekayasa semata.

Berdasarkan isu yang beredar Paseban Tani memasok pupuk di gudang bawah rumah panggung milik keluarga NS.

“Dulu bongkar muatnya di bawah rumah panggung ini, bekas garasi mobil dijadikan tempat pupuk. Kegiatan bongkar muat kadang malam hari. Gudang juga tidak bermerek kegiatan usaha paseban tani, sehingga baru ini diketahui adanya kios paseban tani,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA  IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Ia menambahkan, “Pejabat tersebut aktif mengendalikan usaha pupuk itu dan sering kali menebus pupuk subsidi dari pengecer yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ilir untuk diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadinya.”

BACA JUGA  Komisi III DPRD Batang Hari Minta Dinas LH Transparan Atas Dugaan Pencemaran oleh PT APL

Salah satu pejabat yang merupakan suami NS bungkam tidak memberikan keterangan apa pun mengenai kios milik istrinya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah mengungkap dan menetapkan tersangka kasus pupuk subsidi periode 2022 sampai 2023 dengan modus operandi RDKK fiktif dan menjual pupuk diatas HET.

Masyarakat meminta agar pengungkapan kasus ini berjalan adil tanpa ada intervensi politik di dalamnya. (Red)

Berita Terkait

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB