Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Satu unit mobil BBM industri biru putih bermerek PT KHANZA ENERGI TRANS membawa minyak jenis solar 20.000 liter diduga mengangkut minyak ilegal dan tidak mempunyai izin resmi dari Patra niaga Migas jambi dan juga mobil tersebut terlihat tidak memakai nomor polisi, Selasa (28/07/2026).

Solar yang dibawa tercium dengan bau aroma yang sangat menyengat dari dalam tangki mobil biru putih tersebut.

Pada saat itu awak media menghampiri mobil yang sedang parkir dibidang jalan lintas Tembesi Sarolangun.

Saat dihampiri salah satu orang dari kabin sopir dan dia langsung menjelaskan bahwa minyak ini miliknya ,minyak kita resmi om. dari depot Pertamina turun ke gudang kita yang ada  di Jambi untuk dibawa kerah sarolangun.

Saat ditanya bapak angota ya?, Ya saya anggota ,”Saya juga kerja dengan bapak Jupendi mantan angota polisi yang rumahnya belakang kantor Kapolres Batang Hari,” sebutnya.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pekerja Sumur Minyak Ilegal

Saat salah satu awak media mencoba ingin mengambil dokumentasi mobil tersebut,Beliau pun mencoba menghalangi dan berbicara jagan di foto-foto om sembari mengulurkan kan sejumlah uang dengan maksut menyogok wartawan yang sedang melakukan interogasi terhadap oknum angota tersebut.

Untuk diketahui BBM Ilegal jenis Solar Sudah dilarang oleh pihak Pertama ,Penyalahgunaan dan niaga BBM ilegal, termasuk penimbunan, pemalsuan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin, adalah tindak pidana serius. Pelaku dijerat Pasal 53-55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Pertamina melarang keras pembelian untuk dijual kembali.

BACA JUGA  Lantik 343 Pejabat Fungsional, ini Pesan Bupati Batang Hari

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KHANZA ENERGI TRANS maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

Berita Terkait

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:50 WIB

Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB