Kartu SPTI Diduga Ladang Bisnis Bongkar Muat di PT MSS

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi — Diduga terjadi praktik monopoli kartu anggota oleh oknum pengurus Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).

Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa ketua SPTI berinisial ML diduga memegang hingga 10 kartu anggota untuk dijadikan alat bisnis dengan menyerahkannya kepada pihak lain, Selasa (02/12/2025).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa oknum ketua diduga memberikan kartu anggota tersebut kepada orang luar untuk bekerja melakukan bongkar muat di lingkungan PKS PT MSS. Hasil upah kerja bongkar muat kemudian diduga dibagi dua antara pemegang kartu dan oknum ketua SPTI tersebut.

Tidak hanya ML, sumber juga menyebutkan bahwa beberapa pengurus lain berinisial MS, SB, dan LI turut memegang sekitar 10 kartu anggota yang diduga digunakan dengan pola serupa, sehingga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur.

Dalam aturan keorganisasian, masa jabatan pengurus SPTI umumnya berkisar 3 hingga 5 tahun sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, menurut sumber, kepengurusan SPTI bongkar muat di PT MSS telah berjalan lebih dari 8 tahun tanpa pernah diganti atau dilakukan pemilihan ulang.

BACA JUGA  Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa struktur kepengurusan dibiarkan berjalan tanpa evaluasi, sehingga membuka ruang terjadinya praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan.

Sumber juga menyatakan bahwa buruh bongkar muat seharusnya didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui organisasi SPTI. Namun, kenyataannya sebagian besar pekerja yang memiliki BPJS justru mendaftar secara mandiri, bukan melalui organisasi.

BACA JUGA  Pemenang MTQ ke 54 Kabupaten Batang Hari

Selain itu, setiap mobil yang keluar dari PKS PT MSS setelah melakukan bongkar muat disebut diwajibkan membayar Rp40.000 per mobil kepada SPTI. Padahal, upah bongkar muat telah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Praktik pungutan ini disebut memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas.

 ML ketua pengurus SPTI saat di hubungi melalui pesan whatsaap, posisi nya lagi umroh, Maaf saya masih umroh katanya, saat di hubungi. (Red)

Berita Terkait

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Berita Terbaru

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB