Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang telah ia miliki sejak 2013. Laporan itu dilayangkan ke pemerintahan Desa Pelayangan sesuai dengan kedudukan lokasi tanah, Selasa (15/07/2025).

Pemilik tanah, Saryono mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Desa Pelayangan pada Kamis (10/07) lalu yang diterima oleh Kaur Umum.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 2013 telah membeli satu bidang tanah dengan luas 3,5 Hektar milik MG warga Desa Rantau Kapas Mudo dilengkapi dengan surat jual beli dan kuitansi pembayaran yang berlokasi di Desa Pelayangan.

“Seperti biasa surat jual beli tanah itu sudah ditanda tangani oleh pemilik batas tanah dan diketahui oleh kades yang menjabat di tahun 2013,” tuturnya.

Namun, setelah Saryono melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimaksud ternyata sudah di kuasai oleh RS salah satu pejabat di lingkup Kabupaten Batang Hari dan telah ditanami kelapa sawit.

BACA JUGA  Pengendara Roda Dua Terpental Hingga 2 meter Setelah Masuk Lobang Jalan Lintas Jambi-Bungo

“Menurut keterangan dari pekerja yang ada di lahan itu, mengaku kalau kebun itu milik RS. Menurut informasi RS telah membuatkan sertifikat atas tanah tersebut,” ungkap Saryono.

Tentunya alas hak tanah itu menjadi janggal, diduga adanya mafia tanah sehingga bisa terbit sertifikat itu.

“Sebelum terbitnya sertifikat tanah,tentu ada alas haknya di mana seseorang memperoleh tanah itu dan diketahui oleh pemerintah Desa beserta pemilik yang ada di batas-batas tanah. Hal itu lah yang membuat menjadi rancu, sehingga saya merasa sebagai pemilik awal tanah itu telah diserobot,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ikut Serta ke SD 185/I Dusun Sialang Pungguk, Kabid Kominfo Langsung Dengarkan Keluhan Guru

“Tanah itu dibenarkan oleh pemilik batas bahwa milik MG, dan dulunya saya membayar MG untuk membersihkan lahan itu untuk ditanami pohon karet,” tambah Saryono.

Ia berharap, pemerintah desa bersama ketua lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang.

“Saya yakin melalui pemerintahan tingkat desa bersama lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang,” harap Saryono. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB