Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Batin XXlV AKP Fernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan di halaman Mako Polsek, Selasa (09/06/2024).

AKP Gultom mengatakan, ada 5 orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan pada tanggal 06 Juni kemarin. Mereka diduga telah melakukan pencurian pemberatan dengan modus membongkar dan mencungkil 0intu rumah kosong.

BACA JUGA  Diduga Tam Mobilindo Tipu dan Gelapkan Uang DP Pembeli

“Kejadian tersebut berdasarkan laporan satu orang warga RT 02,RW 01 pada (29/05) lalu. Setelah melakukan Lidik, tim gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan kelima orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” sebut Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jajarannya telah melakukan penahanan terhadap 5(lima) orang yang diduga pelaku, diantaranya 5 orang pelaku Pencurian, berinisial :  Ee, Ib,Ar,Ri dan Ar.

BACA JUGA  HUT Iwo ke 11, Pengurus Daerah Batang Hari Bagi-bagi Hadiah ke PAUD Manggis

“Kelimanya berasal dari kelurahan yang sama, yaitu dari kelurahan durian luncuk kecamatan Batin XXlV kabupaten Batang Hari,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul.

Lanjut Kapolsek saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian habis dipakai hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu.

BACA JUGA  Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Kelima orang pelaku disangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda, berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB