Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Batin XXlV AKP Fernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan di halaman Mako Polsek, Selasa (09/06/2024).

AKP Gultom mengatakan, ada 5 orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan pada tanggal 06 Juni kemarin. Mereka diduga telah melakukan pencurian pemberatan dengan modus membongkar dan mencungkil 0intu rumah kosong.

BACA JUGA  Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

“Kejadian tersebut berdasarkan laporan satu orang warga RT 02,RW 01 pada (29/05) lalu. Setelah melakukan Lidik, tim gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan kelima orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” sebut Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jajarannya telah melakukan penahanan terhadap 5(lima) orang yang diduga pelaku, diantaranya 5 orang pelaku Pencurian, berinisial :  Ee, Ib,Ar,Ri dan Ar.

BACA JUGA  Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

“Kelimanya berasal dari kelurahan yang sama, yaitu dari kelurahan durian luncuk kecamatan Batin XXlV kabupaten Batang Hari,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul.

Lanjut Kapolsek saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian habis dipakai hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu.

BACA JUGA  PAD 2023 Tak Capai Target, DPRD Batanghari Minta Pemda Lebih Maksimal

Kelima orang pelaku disangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda, berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB