Bupati Batang Hari Serahkan Sertifkat Kepemilikan Tanah Warga Desa Pematang V Suku

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief secara simbolis menyerahkan puluhan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023, Senin (15/07/2024).

Adapun sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari.

Sertifikat Program PTSL yang akan diterima oleh warga Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari itu yakni sebanyak 58 Sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berpusat di halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi juga dihadiri Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku.

Selain itu tampak hadir juga unsur Forkopimda, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, Kepala OPD, dan Forkopimca Muara Tembesi, masyarakat Desa Pematangan Lima Suku serta para undangan lainnya.

BACA JUGA  Hasil Perolehan Partai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari dalam Pileg 2024

Dalam sambutannya Bupati Fadhil Arief menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari beserta jajaran.

”Saya atas nama pribadi dan Pemkab mengucapkan terimakasih atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar,” Ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati Batang Hari juga mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari.

Yang mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan.

”Sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” Harap Fadhil Arief.

BACA JUGA  Tagih Hutang Nasabah, FT Karyawan BRI Umbar Piutang dan Ancam Penyitaan

Fadhil Arif juga memaparkan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.

”Adapun yang menjadi tujuan retribusi Tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” Paparnya.

Melalui momentum tersebut, Bupati juga menghimbau bahwa ketika sertifikat tanah yang telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus Bapak / Ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat.

Dimana masyarakat menerima yang sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme

“Dalam rangka pelaksanaan reformasi akses kepada masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memanfaatkan suatu wilayahnya demi kesejahteraan.”

“Walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga, jangan untuk kegiatan yang berbau konsumtif semata, selanjutnya kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah” tegas Bupati. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi
Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli
Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari
Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda
LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar
LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Senin, 23 Desember 2024 - 16:53 WIB

Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:41 WIB

LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:33 WIB

LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:05 WIB

Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Selasa, 31 Des 2024 - 10:05 WIB