Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Berita yang pernah diterbitkan mengenai Keputusan adat yang disepakati oleh Kepala Desa Sengkati Kecil bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Sengkati Kecil dan Sengkati Mudo Kabupaten Batang Hari yang dinilai merugikan dan berpihak, ditanggapi oleh LAM Batang Hari Fathudin Abdi saat acara Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Beberapa poin dalam putusan adat yang telah disepakati mereka yaitu:

Poin enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

BACA JUGA  Perubahan Nyata Kabupaten Batang Hari Dalam Pandangan Salah Satu Anggota DPRD

Mengenai keputusan itu Fathudin Abdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau adat itu sama seperti pengadilan, ia mempunyai dasar dalam memutuskan suatu sengketa.

“Kalau mengaji itu harus diatas kitab dan meratap itu diatas bangkai, artinya segala sesuatu itu harus ada bukti. Seperti mengaji harus diatas kitab, bukan diatas yang lain. Begitu pula dengan meratap atau menangis itu harus diatas bangkai,” katanya.

Begitu pula dengan pengadilan, Fathudin mengatakan, hakim didesa itu ialah Lembaga adat yang harus berdasarkan sangsi apa yang telah dilanggar, apakah ada perdes atau tradisi adat disana.

“Kalau kepala desa mengatakan atas hinaan, hinaan yang seperti apa, apa ucapannya, perbuatan yang seperti apa yang harus diadili, bisa membuktikan atau tidak. Kalau tidak bisa membuktikan artinya tidak ada perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Ia menerangkan, hukuman dalam adat ini bukan mengajak orang lain untuk melakukan suatu hal, tapi memutuskan hukuman apa yang dilanggar dan pasal berapa dan apa hukumannya.

BACA JUGA  Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2022, Fadhil Sampaikan Beberapa Capaian Peningkatan yang Harus Dipertahankan

“Memang ada hukuman merantau ditengah dusun, tidak diperdulikan masyarakat kalau memang ada disitu. Tapi harus tau dulu perbuatan apa dan pasal berapa yang dilanggar, jadi tidak menghimbau orang harus ditinggalkan tapi memang hukum itu ada,” imbuhnya.

Berita sebelumnya tanpa bukti Kades Sengkati kecil sebut saudari M menghina seluruh penggiat Desa.

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

BACA JUGA  Jurnalis ini Pinta Dewan Pers Juga Lakukan Pembersihan dalam Internalnya

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi
PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak
Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 21:53 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:46 WIB

Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Berita Terbaru

Berita

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Batanghari

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB