Batang Hari, Jambi – Efrin anak warga Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX bernopol B 9288 KDE oleh oknum Debt Collector/matel leasing DIPO, Rabu (18/12/2024).
Laporan pengaduan tersebut bernomor: reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUM Polda Jambi pada Selasa (17/12) lalu.
Yuda selaku sopir mobil tersebut menyebutkan kronologi kejadian diwaktu dirinya sudah membongkar muatan di talang duku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika saya putar balik mau menuju arah bulian, di belakang bandara tiba-tiba saya distop oleh oknum Debcollector/matel,” ujarnya.
“Debt Collector meminta STNK, kebetulan saya tidak membawa STNK. Cuma ada fotonya saja di hp. Setelah itu dia merampas kunci mobil seperti orang mau merampok,” tambahnya.
Akhirnya karena merasa takut yuda mengikuti permintaan Debt Collector bersama rombongannya untuk membawa mobil ke gudang JBA belakang bandara.
“Sesampainya di gudang, tak lama kemudian datanglah grab, entah siapa yang memesan, lalu memerintahkan saya untuk naik dan diantarkan ke simpang rimbo,” imbuhnya.
Diketahui, bawah Kapolda telah menghimbau Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang.
Melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:
1. Bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Kalo ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubah nya seperti para begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.
Kita bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.
Jadi, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan mendaraan akan dilelang oleh Pengadilan.
Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4. (Red)