Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Efrin anak warga Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX bernopol B 9288 KDE oleh oknum Debt Collector/matel leasing DIPO, Rabu (18/12/2024).

Laporan pengaduan tersebut bernomor: reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUM Polda Jambi pada Selasa (17/12) lalu.

Yuda selaku sopir mobil tersebut menyebutkan kronologi kejadian diwaktu dirinya sudah membongkar muatan di talang duku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika saya putar balik mau menuju arah bulian, di belakang bandara tiba-tiba saya distop oleh oknum Debcollector/matel,” ujarnya.

“Debt Collector meminta STNK, kebetulan saya tidak membawa STNK. Cuma ada fotonya saja di hp. Setelah itu dia merampas kunci mobil seperti orang mau merampok,” tambahnya.

Akhirnya karena merasa takut yuda mengikuti permintaan Debt Collector bersama rombongannya untuk membawa mobil ke gudang JBA belakang bandara.

“Sesampainya di gudang, tak lama kemudian datanglah grab, entah siapa yang memesan, lalu memerintahkan saya untuk naik dan diantarkan ke simpang rimbo,” imbuhnya.

BACA JUGA  Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati

Diketahui, bawah Kapolda telah menghimbau Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang.

Melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:

1. Bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Kalo ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubah nya seperti para begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.

Kita bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector.

BACA JUGA  Adison Anggota Dewan Fraksi PKS Komitmen Tetap Menjalankan Tugas

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

Jadi, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan.

BACA JUGA  Disnakertrans Jambi Tidak Temukan Kantor PT CSBS

Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan mendaraan akan dilelang oleh Pengadilan.

Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB