Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Terpantau ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Tepatnya di belakang rumah warga dan di depan pasar Durian Luncuk diduga ada aktivitas tertutup yang tidak boleh diketahui publik, pasalnya ada seorang pria yang melarang awak media untuk mengambil foto di lokasi, Senin (22/09/2025).

Tepatnya di belakang rumah warga dengan pintu masuk terbuat dari seng tinggi terlihat ada tumpukan Batu Bara, Dump Truck dan alat berat yang sedang bekerja.

BACA JUGA  Batang Hari Raih Pengamanan Aset Terbaik di Provinsi Jambi

Diduga stockpile Batu Bara dan jetty khusus diduga tidak memenuhi aturan standar perusahaan perseroan, izin amdal dan rekomendasi dari otoritas seperti syahbandar dan Gubernur dan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pria yang berada di lokasi saat ditanya, ia melarang untuk mengambil gambar aktivitas di dalam.

“Kalau wartawan mau pun lsm jangan ambil foto bang. Karena kemarin ada lsm yang datang sempat ribut, untung be dak kami pecahkan kaca lensa kameranya,” ungkap salah satu pria yang di lokasi.

BACA JUGA  LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Belum diketahui pasti siapakah pria tersebut bagian pihak perusahaan atau pun orang lain. Namun, ia mengetahui dan menyebutkan nama-nama pengurusnya.

“Di dalam kontainer timbangan itu ada pengurusnya,” ungkapnya.

Sementara orang yang ditunjuknya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma bagian timbangan bang, kalau pengurusnya jauh di lokasi tambang bukan di sini,” bebernya.

BACA JUGA  Meskipun Kontroversi Pemda Akan Kucurkan Dana Supervisi dan Lanjutan Islamic Centre Tahap II

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengurus Stockpile dan jetty belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Jetty khusus adalah sebuah fasilitas terminal, termasuk dermaga atau fasilitas pelabuhan, yang dibangun untuk melayani kepentingan sendiri dari suatu perusahaan atau usaha pokoknya, dan biasanya terletak di luar kawasan pelabuhan umum.

Terminal khusus dibangun untuk kegiatan yang membutuhkan pelayanan khusus, atau lokasi yang sulit dijangkau pelabuhan, sehingga pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkannya. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB