Himbauan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Mengenai Dewan Reses Sambil Kampanye

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari memberikan beberapa arahan saat audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah Batang Hari di Sekretariatnya, Kamis (18/01/2024).

Menjadi perbincangan publik mengenai kandidat legislatif pertahana yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye.

Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S) Bawaslu Batang Hari mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur dewan untuk mundur atau cuti jika ikut lagi dalam kontestasi politik sehingga sulit membedakan kegiatan Reses dengan Kampanye.

“Reses itu dari anggaran negara, tentunya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang reses tapi ada embel-embel kampanye yang merupakan kepentingan pribadinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dalam PKPU 15 Tahun 2023 aturan dalam kampanye, kandidat wajib membuat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ke Kepolisian. Jika tidak ada maka jajaran kami akan buat ini masuk dalam temuan pelanggaran administratif.”

BACA JUGA  Konsolidasi Pilar-Pilar Sosial Kabupaten Batang Hari Menindak Lanjuti Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Absor menegaskan, jika ada yang menemukan terkait pelanggaran itu, tentunya akan ia tindak lanjuti berdasarkan koridor ketentuan hukum. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru