Komite Pungut Dana Marching band, Kepsek Sebut Dapat Dukungan Pengawas

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Komite SMK N 4 Batang Hari baru-baru ini memungut dana dari orang tua murid untuk membeli alat marching band, Senin (03/06/2024).

Hal itu dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa atas pengumutan dana tersebut.

“Per murid dikenakan biaya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, untuk pembelian alat marching band. Katanya berdasarkan kesepakatan orang tua,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SMKN 4 Batang Hari, Dewi Suryani di ruang kerjanya saat ada pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi juga membenarkan adanya pungutan.

“Keputusan untuk pungutan itu sudah ada kesepakatan antara komite dengan orang tua murid,” ucapnya.

Dewi juga memperlihatkan berita acara kesepakatan pemungutan tersebut dengan adanya tanda tangan dari Kepala Desa dan Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Lomba Gerak Jalan di Kecamatan Muara Tembesi Menyambut Hari Kemerdekaan

Tertulis juga pengecualian pembayaran hanya berlaku satu murid, jika orang tua memiliki dua anak satu sekolah dan untuk murid yang tidak mampu atau yatim piatu.

Menurutnya, pungutan tersebut mendapatkan dukungan dari pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah tangapan dari pengawas selalu positif, selagi hal yang diperbuat untuk kemajuan satuan pendidikan dan berpihak pada peserta didik,” tuturnya.

Padahal, pungutan dana untuk keperluan sekolah tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, sekolah yang berstatus negeri tersebut menggratiskan segala keperluan untuk pendidikan.

Ditambah lagi dengan adanya dana BOSP Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tentunya memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan menyebutkan, komponen penggunaan dana BOS salah satunya bisa digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik.

BACA JUGA  Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

BACA JUGA  Kemacetan Masih Terjadi, Netizen Ingatkan Jangan Sampai Berakhir dengan Cap Bupati dan Gubernur Gagal

“Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman.

“Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB