Komite Pungut Dana Marching band, Kepsek Sebut Dapat Dukungan Pengawas

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Komite SMK N 4 Batang Hari baru-baru ini memungut dana dari orang tua murid untuk membeli alat marching band, Senin (03/06/2024).

Hal itu dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa atas pengumutan dana tersebut.

“Per murid dikenakan biaya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, untuk pembelian alat marching band. Katanya berdasarkan kesepakatan orang tua,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SMKN 4 Batang Hari, Dewi Suryani di ruang kerjanya saat ada pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi juga membenarkan adanya pungutan.

“Keputusan untuk pungutan itu sudah ada kesepakatan antara komite dengan orang tua murid,” ucapnya.

Dewi juga memperlihatkan berita acara kesepakatan pemungutan tersebut dengan adanya tanda tangan dari Kepala Desa dan Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

Tertulis juga pengecualian pembayaran hanya berlaku satu murid, jika orang tua memiliki dua anak satu sekolah dan untuk murid yang tidak mampu atau yatim piatu.

Menurutnya, pungutan tersebut mendapatkan dukungan dari pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah tangapan dari pengawas selalu positif, selagi hal yang diperbuat untuk kemajuan satuan pendidikan dan berpihak pada peserta didik,” tuturnya.

Padahal, pungutan dana untuk keperluan sekolah tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, sekolah yang berstatus negeri tersebut menggratiskan segala keperluan untuk pendidikan.

Ditambah lagi dengan adanya dana BOSP Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tentunya memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan menyebutkan, komponen penggunaan dana BOS salah satunya bisa digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik.

BACA JUGA  Politik Uang Seperti Kentut, Baunya Ada Tapi Susah Dibuktikan

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

BACA JUGA  Adison Anggota Dewan Fraksi PKS Komitmen Tetap Menjalankan Tugas

“Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman.

“Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB