Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Opini – Kepala Dinas PUTR merupakan pengguna anggaran (PA) yang juga merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) berpotensi menyalah gunakan wewenang (Abuse Of Power), Sabtu (09/08/2025).

Beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa ketika pengguna anggaran merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen berpotensi besar menyalah gunakan wewenang.

Dampak jika kepala dinas menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti:

Konsentrasi Kekuasaan. Kepala dinas memiliki kekuasaan yang terlalu besar dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Konflik Kepentingan. Kepala dinas mungkin memiliki kepentingan pribadi atau institusional yang dapat mempengaruhi keputusan pengadaan, sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan dan inefisiensi.

BACA JUGA  Memperingati Hari Jadi, Media Online Zona Jambi Adakan Sunat Massal

Kurangnya Pengawasan. Jika kepala dinas juga menjadi PPK, maka pengawasan internal mungkin menjadi kurang efektif, sehingga dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Inkonsistensi dengan Peraturan. Penunjukan kepala dinas sebagai PPK mungkin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan masalah hukum.

BACA JUGA  Ibu Bhayangkari di Sumut Alami KDRT

Dalam beberapa kasus, penunjukan kepala dinas sebagai PPK dapat menimbulkan kontroversi dan dipertanyakan oleh pihak-pihak yang terkait, seperti dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap sumber. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB