Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

BACA JUGA  PT Nanriang Tambang Batu Bara Dekat Pemukiman Warga, Diduga Langgar Aturan

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

BACA JUGA  Bupati Akui Banyak Jalan yang Jelek Akan Diperbaiki Secara Bertahap Termasuk Jalan Akses Yayasan Trio

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

BACA JUGA  Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Berita Terkait

Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Berita Terbaru

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB