Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pelapor Ladi Bin Radin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) berinisial MGN di Polres Batanghari pada tanggal (28/12/2022) lalu, sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari, Rabu (01/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Heriyanto, S.H., C.L.A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batang Hari.”

 

“Terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”

 

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Lampu Tembak MTQ yang Tidak Ditemukan Keberadaannya, Ketua LSM Kompihtal Sebut Kelalaian Bagian Aset

 

Menurut Heri, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.

 

“Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” tuturnya.

 

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

 

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” jelasnya.

BACA JUGA  Disinyalir Pihak ex PT SP Catut Nama Bupati dan Kapolres Untuk Menekan Masyarakat

 

Heri menjelaskan, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batang Hari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

 

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.

 

Perlu diketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

 

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

BACA JUGA  Camat Muara Tembesi Pantau Pilkades Pematang Lima Suku

 

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

 

“Menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batang Hari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.

 

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres, Kasatreskrim Polres dan Pengawas Penyidik, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB