Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Aktivitas mobil tangki biru putih bernomor polisi BH 8566 FL dengan kapasitas sekitar 10.000 liter yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri kembali menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut terpantau melintas di ruas Jalan Lintas Bungo–Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (24/06/2026).

Terpantau mobil tangki PT William Energy Pratama hendak mendistribusikan BBM Industri jenis solar ke PT Frans Jaya Pertama di kawasan Jalan Lintas KM 9 Muaro Bungo.

Saat dikonfirmasi sopir mengakui bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang ada di tempino.

“Minyak dari gudang yang ada di tempino bang, milik Lembong dan dikawal oleh TNI bernama Siburian,” ungkapnya.

Menurutnya, Siburian,m tersebut bertugas di salah satu koramil di sekitar kawasan Pasar Angso Duo Kota Jambi.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

BACA JUGA  Diduga Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Selain itu, beredar pula informasi bahwa perusahaan pemilik merek BBM industri tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Lembong. Informasi tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Jika terbukti terdapat pengangkutan atau distribusi BBM tanpa dokumen yang sah, perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Pelanggaran di sektor niaga dan pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi energi, dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengangkutan, asal-usul BBM, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Berita Terkait

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Berita Terbaru

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB