Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – HR seorang wartawan warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait soal laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polda (Mapolda) Jambi, Selasa (22/10/2024).

Dimana, kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 selesai.

“Ya, saya juga sudah menerima surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu,” ucapnya.

“Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu,” tambah HR kepada Media.

Ia juga menjelaskan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri bahwa bukti yang di laporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Group WA Gerakan Kotak Kosong, dimana percakapan tersebut tertulis, ‘Kalo pemimpin penyabu, kacau kito.’

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya.

BACA JUGA  Antar Anak Bertanding, Waka II DPRD Batang Hari Sangat Mendukung Festival Sepak Bola Ketum Koni

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama dan akan tetapi ayatnya saja yang berbeda. HR memakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

BACA JUGA  Giliran Inspektorat Kabupaten Batang Hari Diperiksa Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook
Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:43 WIB

Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:39 WIB

Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:54 WIB

Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB

Batanghari

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Jumat, 6 Jun 2025 - 11:20 WIB