Pemkab Batang Hari Kenakan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan PT NGKS, Padahal Belum Ada Izin

Suaralugas

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menarik Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari PT NGKS yang berada di Kecamatan Pemayung, padahal IUP-B dan segala perizinan usaha belum diterbitkan oleh Pemkab Batang Hari, Minggu (09/06/2024).

Kepala Bidang PAPPRDP Ghafara Liano mengatakan, pembayaran pajak 5 tahun terakhir sudah di bayar.

“Kalau untuk tahunnya menyesuaikan kepemilikan lahan. Pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 9.260.251,” tuturnya.

Saat ditanya bukti rekapan pembayaran ia enggan memperlihatkan.

Anehnya belum diketahui berapa besar luas lahan yang dimiliki PT NGKS, namun sudah tahu berapa biaya pajak yang dikenakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP menuturkan bahwa perizinan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) PT NGKS sedang dalam proses.

BACA JUGA  Rapat Istimewa Paripurna DPRD Batang Hari bersama Bupati dalam Penyampaian LKPJ 2022

“Perizinan PT NGKS masih dalam proses, karena sebelumnya pernah terbentur mengenai wilayah minapolitan,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2004 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

BACA JUGA  MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari ke 53 Resmi Dibuka

Dasar pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP bumi yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi meter persegi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP
Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati
Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:09 WIB

Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Berita Terbaru

Batanghari

Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Jumat, 20 Jun 2025 - 03:09 WIB

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB