Pemkab Batang Hari Kenakan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan PT NGKS, Padahal Belum Ada Izin

Suaralugas

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menarik Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari PT NGKS yang berada di Kecamatan Pemayung, padahal IUP-B dan segala perizinan usaha belum diterbitkan oleh Pemkab Batang Hari, Minggu (09/06/2024).

Kepala Bidang PAPPRDP Ghafara Liano mengatakan, pembayaran pajak 5 tahun terakhir sudah di bayar.

“Kalau untuk tahunnya menyesuaikan kepemilikan lahan. Pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 9.260.251,” tuturnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Pencegahan PETI, A Rifai: Dapat Merugikan Perekonomian Negara dan Merusak Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya bukti rekapan pembayaran ia enggan memperlihatkan.

Anehnya belum diketahui berapa besar luas lahan yang dimiliki PT NGKS, namun sudah tahu berapa biaya pajak yang dikenakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP menuturkan bahwa perizinan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) PT NGKS sedang dalam proses.

BACA JUGA  Ilhamudin dan Muhyi Sambangi Demonstran Federasi Hukatan, Mendengar dan Mencari Solusi

“Perizinan PT NGKS masih dalam proses, karena sebelumnya pernah terbentur mengenai wilayah minapolitan,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2004 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

BACA JUGA  Ternyata Inilah Orang yang Naik Garudo Bersama Wakil Bupati Batang Hari

Dasar pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP bumi yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi meter persegi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:51 WIB

Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:06 WIB

Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru

Batanghari

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:27 WIB