Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menarik Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari PT NGKS yang berada di Kecamatan Pemayung, padahal IUP-B dan segala perizinan usaha belum diterbitkan oleh Pemkab Batang Hari, Minggu (09/06/2024).
Kepala Bidang PAPPRDP Ghafara Liano mengatakan, pembayaran pajak 5 tahun terakhir sudah di bayar.
“Kalau untuk tahunnya menyesuaikan kepemilikan lahan. Pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 9.260.251,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya bukti rekapan pembayaran ia enggan memperlihatkan.
Anehnya belum diketahui berapa besar luas lahan yang dimiliki PT NGKS, namun sudah tahu berapa biaya pajak yang dikenakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP menuturkan bahwa perizinan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) PT NGKS sedang dalam proses.
“Perizinan PT NGKS masih dalam proses, karena sebelumnya pernah terbentur mengenai wilayah minapolitan,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2004 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
Dasar pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP bumi yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi meter persegi. (Red)