Batang Hari, Jambi – Pengabdian masyarakat (pengmas) dosen Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Graha Karya Muara Bulian memberikan sosialisasi ke masyarakat Desa Simpang Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Sabtu (23/12/2023).
Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘Netralitas pejabat publik sebagai partisipasi pemilu untuk mewujudkan masyarakat cerdas dalam pemilu demokratis’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan narasumber: Mubaraq,SH,MH sebagai ketua pelaksana), Othman Ballan,SH,M.Kn sebagai sekretaris), Tri Widiastuti,SH,MH ketua Prodi Hukum / anggota I, Arga Chon F,SH,MH anggota II, Eka Eermala,SH.,M.Kn anggota III, Dwi Aryadi, SH,MH anggota IV.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi Tridarma perguruan tinggi, yang merupakan tanggung jawab semua Civitas akademik dalam perguruan tinggi. Bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pejabat publik khususnya Aparatur desa dan perangkat desa dalam menghadapi pemilu.
Menurut salah satu pemateri, Othman Ballan mengatakan, dalam mewujudkan pemilu yang damai, tertib, harmoni serta demokratis merupakan tanggung jawab kita semua.
“Bukan hanya penyelenggara pemilu, namun juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat. Oleh karena itu pentingnya Edukasi pemilu dilakukan secara masif,” tuturnya.
Fenomena pemilu yang diadakan tiap 5 tahun sekali, menurut Othman, selalu menjadi isu hangat untuk dibicarakan, berbagai polemik di dalamnya mulai dari Money politik, Golput, Intervensi politik, sampai pada persoalan Netralitas pejabat pemerintah.
“Pemilu bukan hanya menjadi parameter dari keberhasilan demokrasi saja, namun pemilu juga merupakan representasi dari penyelenggaraan negara demokrasi yang berpedoman pada prinsip persamaan dan kebebasan, serta partisipasi rakyat dalam menentukan arah tujuan negara,” tambahnya.
Kenapa pejabat publik seperti ASN dan aparatur desa harus menjaga Netralitas?
Semua itu semata-mata hanya untuk, menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), untuk menjaga integritas, menghindari terjadinya (conflict of interest) dan menjaga kepentingan publik.
Othman menambahkan, “Netralitas pejabat pemerintah khususnya ASN dan aparatur desa menjadi penting. Karena, ASN dan aparatur desa merupakan pejabat publik memiliki tanggung jawab yang harus dipikul untuk melayani kepentingan umum dengan berlandaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, aktivitas serta netralitas.”
“Sebagai mana termuat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Febriyanto, S.Pd, sekretaris desa memberikan antusias dengan diadakannya sosialisasi ini.
“Selain memberikan wawasan baru pada masyarakat, sosialisasi ini juga relevan dengan apa yang terjadi ketika menghadapi pemilu,” tuturnya.
Febriyanto berharap, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka paradigma baru dimasyarakat agar lebih tertib dalam pemilu serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan sehingga terwujud pemilu yang sehat.
Senada dengan Angga Saputra,SE., bendahara dan Saipul Rahman sebagai Kadus I, mereka juga memberikan antusiasme dengan diadakannya acara ini.
“Sosialisasi ini memberikan ilmu baru bagi mereka dan warga yang hadir. Ternyata banyak persoalan-persoalan yang dianggap lumrah terjadi merupakan bagian dari pelanggaran pemilu,” tuturnya.
“Semoga apa yang telah dilakukan oleh dosen Universitas Graha Karya ini dapat berkesinambungan pada seluruh desa di Batang Hari,” harapnya.
Terpantau, kegiatan berlangsung hikmat, santai, namun memberikan banyak informasi bermanfaat. Walau acara tidak dihadiri oleh kepala desa yang berhalangan hadir karena sedang melakukan kegiatan dinas, namun itu tidak mengurangi antusiasme masyarakat yang juga dihadiri oleh Sekretaris desa, ketua BPD dan anggota, serta para kepala dusun. (Red)