Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Berita / Daerah / Jambi / Nasional

Sabtu, 12 November 2022 - 05:41 WIB

MoU Dewan Pers Dengan Polri, Persoalan Jurnalistik Ditangani oleh Dewan Pers

Jawa Tengah, suaralugas.com – POLRI melakukan pertemuan dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.

Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian”, kata, M. Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

BACA JUGA  Warga Pertanyakan Kegiatan Reses Anggota DPRD Asal Kecamatan Muara Tembesi

M. Agung mengatakan, kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri.

Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers. Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama”, ujar Agung. 

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers. Dalam PKS itu”, katanya.

Intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada. 

BACA JUGA  Orang Tua Peserta Terharu dengan Kegiatan Sunat Massal Hut IWO ke 10

“MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan”, ungkap Arif.

Arif menuturkan dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

Dia menegaskan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut. Dia menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang. 

Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.”Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers”, jelas Arif.

BACA JUGA  Lagi, Emak-emak Koto Boyo Demo Stopkan Angkutan Batu Bara

MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik

Dalam agenda ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Berita

Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Batanghari

10Juta Bendera Merah Putih Juga Berkibar di Batang Hari

Batanghari

Perpisahan Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Amran Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan

Batanghari

Bacalon Ketua KONI Belum Kembalikan Berkas Pendaftaran

Batanghari

PT Delimuda Perkasa Beroperasi Kajari Batang Hari Terkesan Tutup Mata

Batanghari

Batang Hari Tangguh Taat Pajak, Bupati Batang Hari Ajak Masyarakat untuk Taat Pajak

Batanghari

Bupati Akui Banyak Jalan yang Jelek Akan Diperbaiki Secara Bertahap Termasuk Jalan Akses Yayasan Trio