Batang Hari, Jambi – Reskrim Polres Batang Hari kembali ungkap aktivitas pengolahan emas ilegal. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung terang-terangan di dalam rumah warga di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Sabtu (28/02/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (25/2) lalu yang mencurigai sebuah rumah di RT 15 kerap dijadikan lokasi transaksi dan pengolahan emas ilegal.
Rumah milik seorang pria berinisial AG itu diduga bukan sekadar tempat tinggal, melainkan titik pengolahan sekaligus transaksi emas hasil tambang liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak pada Kamis (26/2) lalu dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas di dalam rumah diduga sedang berjalan.
Polisi langsung mengamankan 12 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari satu orang yang diduga berperan sebagai pengepul/pembeli, dua pekerja pengolah, dan sembilan orang yang diduga penjual emas hasil tambang ilegal.
Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengolahan emas ilegal. Di antaranya uang tunai Rp.65.615.000,-, emas seberat 166,57 gram, peralatan pengolahan seperti pinset, alat bakar emas, dan batok alas bakar beserta satu toples berisi material pijar putih sekitar 1 kilogram yang diduga bahan proses pemurnian.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas siap jual mengindikasikan aktivitas tersebut bukan skala kecil. Kuat dugaan rumah tersebut telah lama menjadi titik transaksi sekaligus pengolahan emas dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan intensif.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky Melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPTU Perdinan Ginting SH, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu jaringan ekonomi ilegal.
“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)






