Batang Hari, Hambi — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Batang Hari, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aipda Frit Boas M. Parhusip, bersama anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Aiptu Masadi Priadi. Penertiban dilakukan di RT 13 Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas dompeng sedot emas di tepi Sungai Batanghari yang dinilai telah menyebabkan longsor serta berpotensi merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, Polsek Maro Sebo Ulu turut bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Ferry Pertama, S.Pd., serta melibatkan masyarakat setempat.
Petugas memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku mengenai larangan aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, disampaikan pula dampak negatif dari kegiatan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air Sungai Batanghari.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Red)






