Batang Hari, Jambi – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Selasa (11/07/2023).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kepada Pemerintah Kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marjani tim bagian anggaran anggota DPRD memaparkan, agar menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 24.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tertanggal 26 Mei 2023.
“Agar pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi sebagaimana tertuang pada huruf a (laporan LHP), memperhatikan batas waktu pengembalian sebagaimana telah ditentukan pada Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tambahnya.
Selanjutnya, Agar kedepannya, Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menetapkan rekanan yang akan mengerjakan pembangunan proyek fisik/infrastruktur daerah yang muaranya akan meminimalisir terjadinya keterlambatan pekerjaan proyek fisik dan rendahnya kualitas proyek. Jika rekanan yang menjadi pemenang tidak kualifikasi maka muaranya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu pekerjaan fisik tahun anggaran 2022, sebut Marjani, adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Pompa Air-Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319 persen dari nilai kontrak Rp32.129.035.400,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Pinjaman Daerah.
“Menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah kedepannya, agar perusahaan/kontraktor yang dinilai tidak bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut menjadi catatan merah dan diblacklist,” tegasnya.
Diketahui, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batang Hari, yang saat ini telah berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari berdasarkan hasil temuan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, diantaranya :
a. Dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp. 8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
b. Kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
c. Kesalahan klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 4.283.265.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
d. Kekurangan Volume dan Mutu pada Dua Paket Kontrak Pekerjaan Gedung dan Bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp. 367.027.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu rupiah).
Dari hasil temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar menginstruksikan PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat-juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
b. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (Red)