SPBU Biarkan Kelompok Tani Madu Sungai Bengkal Langsir BBM Dexlite Gunakan Drum

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).

Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

BACA JUGA  Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

BACA JUGA  Jelang Magrib Truk Angkutan Batu Bara Sudah Kuasai Satu Jalur

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Pantau Langsung Proses Sunat Massal IWO

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers
Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08 WIB

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:08 WIB

Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Berita Terbaru

Batanghari

Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:08 WIB

Berita

Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:26 WIB