Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).
Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.
Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.
Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.
“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.
Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.
“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.
Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.
Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.
“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)