SPBU Biarkan Kelompok Tani Madu Sungai Bengkal Langsir BBM Dexlite Gunakan Drum

Avatar

- Penulis

Jumat, 9 September 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).

Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

BACA JUGA  Tak Kunjung Tercatat oleh Disnakerin Batang Hari, F Hukatan akan Gelar Unjuk Rasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Lantik Dewan Juri MTQ Tingkat Kabupaten Sekaligus Lepas Peserta Pawai

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

BACA JUGA  Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Menjadi Kesempatan Pungli, Kapolsek Batin XXIV Sebut Angkutan Batu Bara Bisa Lewat Air
Diduga Praktik Pungli di Koto Boyo Melenggang Bebas, Hasilnya Bisa Mencapai Satu Miliar
Disinyalir Ada Persaingan Semu Tender Proyek DAK Pembangunan Jalan Tembesi Sarolangun
Kapolres Batang Hari Pimpin Sertijab Beberapa Kasat dan Kapolsek
Minyak Menyembur dari Sumur Ilegal Desa Jebak, Masyarakat Minta APH Segera Bertindak
Masyarakat Resah SPBU Rantau Puri Diduga Membiarkan Pelangsir
CABJARI Tembesi Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek BUMDES
Cabjari Tembesi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:27 WIB

Diduga Menjadi Kesempatan Pungli, Kapolsek Batin XXIV Sebut Angkutan Batu Bara Bisa Lewat Air

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:18 WIB

Diduga Praktik Pungli di Koto Boyo Melenggang Bebas, Hasilnya Bisa Mencapai Satu Miliar

Senin, 4 Desember 2023 - 22:38 WIB

Disinyalir Ada Persaingan Semu Tender Proyek DAK Pembangunan Jalan Tembesi Sarolangun

Rabu, 29 November 2023 - 12:30 WIB

Kapolres Batang Hari Pimpin Sertijab Beberapa Kasat dan Kapolsek

Selasa, 28 November 2023 - 14:39 WIB

Minyak Menyembur dari Sumur Ilegal Desa Jebak, Masyarakat Minta APH Segera Bertindak

Selasa, 21 November 2023 - 15:26 WIB

CABJARI Tembesi Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek BUMDES

Selasa, 21 November 2023 - 12:10 WIB

Cabjari Tembesi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Rabu, 15 November 2023 - 21:31 WIB

Pemkab Batang Hari Jalin Kerja Sama dengan PT IIS Menangani Stunting

Berita Terbaru